Kangkangi Sejumlah Regulasi, Praktik Penjualan Seragam di MTsN 3 Purwakarta Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekolah MTs Negeri 3 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang terindikasi terjadi praktek penjualan seragam. (Foto: Raffa CM/HiRv)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Sekolah MTs Negeri 3 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga kangkangi sejumlah regulasi pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Hal ini terpantau dengan berlangsungnya praktik penjualan seragam di sekolah yang di bawah naungan Kemenag Purwakarta, dalam satu dekade terakhir.
HITVBERITA.COM | Purwakarta – Padahal, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 di sebutkan bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk komite sekolah dan dewan pendidikan dilarang menjual seragam sekolah maupun bahan seragam dalam bentuk apapun.
Praktik penjualan seragam sekolah ini dinilai menyalahi berbagai regulasi. Selain PP Nomor 17 Tahun 2010, larangan serupa juga termuat dalam sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, antara lain Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan Permdikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Secara khusus, Pasal 12 Ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan tanggung jawab sekolah maupun madrasah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah MTs Negeri 3 Purwakarta terindikasi koperasi sekolah tetap menjalankan praktik penjualan seragam kepada peserta didik, termasuk tahun ajaran 2025.
“Penjualan seragam melalui koperasi sekolah. Kita membeli seragam dengan sistem paket di koperasi pak,” ujar salah satu sumber yang meminta indetitasnya dirahasiakan kepada hitvberita.com, belum lama ini.
Namun, ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada pihak MTs Negeri 3, salah satu humas di sekolah menyarankan agar terlebih dahulu menemui kepala sekolah.
“Sebaiknya ketemu dulu sama pak kepala sekolah kang, biar lebih jelas nantinya,” kata Sujana, humas di sekolah tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTsN 3 Purwakarta, Dede Akhmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, baik melalui chat WhatsApp tidak merespon dan beralasan rapat.
“Hari ini saya ada rapat, maaf. Saya juga lagi melaksanakan tugas, bukan alasan yang dibuat-buat. Nanti kalau ada waktu juga ketemu,” kata Dede membalas chat WhatsApp hitvberita.com, pada Rabu (24/9/2025).
Praktik penjualan seragam sekolah yang berlangsung selama bertahun-tahun ini menyisakan pertanyaan bagi publik, tentang pengawasan dan akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap regulasi yang ada.
Publik berharap pemerintah maupun instansi terkait, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, menindaklanjuti temuan ini, dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah dan pengurus koperasi MTsN 3 demi menjaga integritas pengelolaan satuan pendidikan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar