Sengketa Lahan Ahli Waris Anang Abdullah Masuki Tahap Ploting Lokasi oleh BPN Kobar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
- visibility 44
- print Cetak

Foto Kolase: Kegiatan pengukuran dan ploting lokasi objek sengketa yang terletak di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai. (Foto/Kisto/HITV)
Penulis: Kistolani Mangun Jaya
Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Anang Abdullah dan pihak tergugat kini memasuki tahap yang krusial. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (30/7/2025), melaksanakan kegiatan pengukuran dan ploting lokasi objek sengketa yang terletak di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.
HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Kegiatan yang melibatkan lima petugas teknis dari BPN Kobar ini bertujuan untuk memverifikasi batas fisik lahan yang disengketakan.
Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan untuk memastikan kejelasan posisi dan luas tanah yang menjadi pokok utama permasalahan antara kedua belah pihak.
Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan, tiga penyidik dari Polres Kotawaringin Barat turut diterjunkan untuk mengawal proses pengukuran tersebut. Hal ini mengingat sengketa lahan ini telah memasuki ranah hukum dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Para pihak yang terlibat dalam sengketa hadir di lokasi, termasuk keluarga ahli waris Anang Abdullah yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Amat.
Di sisi lain, pihak tergugat diwakili oleh dua orang, yakni Arul dan Hata, serta dua perwakilan dari PT Jatim, yang menurut pihak pelapor disebut-sebut telah menyerobot tanah tersebut.
Kehadiran para pihak ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawasi proses verifikasi yang tengah berlangsung.
Dari pemerintah setempat, Lurah Kumai Hulu, Jufriansyah, SE, turut hadir untuk memastikan jalannya kegiatan. Menurutnya, kehadiran pejabat kelurahan sangat penting guna memastikan koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait serta lembaga teknis dan aparat penegak hukum.
Jufriansyah juga menyampaikan harapannya agar proses penyelesaian sengketa ini bisa berjalan dengan tertib dan damai.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Semua pihak harus menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Jufriansyah.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Amat, menyatakan bahwa pihaknya menaruh harapan besar terhadap hasil pengukuran yang dilakukan BPN.
Menurutnya, verifikasi lapangan ini akan menjadi bukti penting yang mendasari klaim kepemilikan pihak ahli waris atas tanah peninggalan Anang Abdullah.
“Kami yakin hasil pengukuran ini akan memperkuat posisi hukum kami. Tanah ini adalah milik sah keluarga Anang Abdullah, dan kami siap mengikuti seluruh prosedur hukum untuk memperoleh keadilan,” ungkap Amat.
Senada dengan Amat, perwakilan ahli waris lainnya, Mahmud, menyampaikan bahwa keluarga besar Anang Abdullah telah lama menantikan kejelasan hukum atas tanah tersebut.
Mereka berharap BPN dapat bekerja secara profesional, netral, dan obyektif dalam menyusun laporan hasil pengukuran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun perwakilan PT Jatim mengenai sikap mereka terhadap hasil pengukuran yang baru saja dilakukan.
Pihak BPN juga belum mengeluarkan laporan resmi terkait hasil kegiatan tersebut, karena proses pengolahan data teknis masih berlangsung.
Sengketa lahan ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak. Tanah yang disengketakan memiliki luas 1350 x 750 meter dan menjadi perhatian publik, mengingat potensi konflik yang bisa timbul akibat sengketa ini.
Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepemilikan tanah dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (//)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar