Sabtu, 1 Agu 2026
light_mode

Hak Cipta Bukan Ranah KUHP: Ketika Negara Dituntut Mengembalikan Martabat Pencipta Lagu

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Bagi DPN PPNT yang selama ini aktif melakukan advokasi kebijakan publik, menegaskankan bahwa pemahaman mengenai konstruksi hukum menjadi sangat penting agar setiap sengketa hak cipta tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang keliru.

JAKARTA, HITV Di tengah semakin berkembangnya industri musik digital yang menghasilkan nilai ekonomi sangat besar, muncul pertanyaan mendasar yang terus mengemuka: apakah pencipta lagu benar-benar menikmati hasil dari karya intelektual yang mereka lahirkan, atau justru menjadi pihak yang paling sedikit memperoleh manfaat ekonomi?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka menyusul sikap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal yang menegaskan bahwa tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual merupakan rezim hukum khusus yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana umum.

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, menilai persoalan hak cipta tidak semata-mata menyangkut hubungan bisnis antara pencipta dan label rekaman. Di balik berbagai kontrak komersial itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni keadilan bagi pencipta sebagai pemilik ide, kreativitas, dan karya.

“Ketika pencipta lagu kehilangan hak ekonominya sementara karya tersebut terus menghasilkan keuntungan besar bagi pihak lain, maka yang dipertanyakan bukan hanya isi kontraknya, tetapi juga keberpihakan hukum terhadap keadilan,” ujarnya.

Realitas Sosial Berbeda dengan Teks Undang-Undang

Dalam perspektif sosiologi hukum, Arthur melihat adanya jurang antara norma hukum dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Secara normatif, Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan cukup kuat kepada pencipta. Namun dalam praktik (law in action), posisi tawar pencipta sering kali jauh lebih lemah dibandingkan perusahaan rekaman, label musik, maupun pelaku industri yang memiliki kekuatan modal.

Tidak sedikit pencipta lagu generasi terdahulu menandatangani kontrak jual putus (sold flat) ketika kondisi ekonomi mereka sulit. Dengan imbalan yang relatif kecil, seluruh hak ekonomi atas lagu dialihkan kepada perusahaan rekaman.

Puluhan tahun kemudian, lagu-lagu tersebut kembali populer melalui platform digital, media sosial, layanan streaming, konser, hingga berbagai bentuk eksploitasi komersial lainnya. Nilai ekonominya melonjak berkali-kali lipat, namun banyak pencipta tidak lagi menikmati manfaat yang sebanding.

Fenomena inilah yang menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal semata, melainkan harus mampu menghadirkan keadilan substantif.

Thomas Aquinas dan Moralitas Hukum

Arthur Noija kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan teori keadilan Thomas Aquinas.

Filsuf abad pertengahan itu memperkenalkan prinsip lex iniusta non est lex, yang berarti hukum yang tidak adil bukanlah hukum yang sah secara moral.

Dalam pandangan Aquinas, hukum dibuat untuk mewujudkan bonum commune atau kebaikan bersama. Karena itu, apabila suatu aturan justru membiarkan eksploitasi terhadap pihak yang lemah, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Menurut Arthur, prinsip tersebut tetap relevan dalam melihat berbagai sengketa hak cipta di Indonesia.

“Hukum tidak boleh menjadi alat yang hanya menjamin kepastian investasi. Hukum juga harus menjaga martabat manusia, termasuk pencipta lagu yang menjadi sumber lahirnya sebuah karya,” katanya.

Undang-Undang Hak Cipta Memberikan Koreksi

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebenarnya telah mengakomodasi semangat keadilan tersebut.

Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 18, yang mengatur bahwa hak cipta atas lagu atau musik yang dialihkan melalui perjanjian jual putus maupun pengalihan tanpa batas waktu akan kembali kepada pencipta setelah 25 tahun.

Kebijakan ini menjadi bentuk koreksi negara terhadap praktik kontrak masa lalu yang banyak merugikan pencipta.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku pertunjukan melalui Pasal 30, sehingga hak ekonomi mereka kembali setelah jangka waktu yang sama.

Di sisi lain, Pasal 4 dan Pasal 5 menegaskan bahwa hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral melekat seumur hidup pada pencipta. Nama pencipta tetap harus dicantumkan dan karya tidak boleh diubah tanpa persetujuannya.

Sementara itu, Pasal 16 mengatur bahwa pengalihan hak ekonomi hanya berlaku terhadap hak yang secara tegas diperjanjikan. Pengalihan untuk satu bentuk pemanfaatan tidak otomatis menghapus hak ekonomi lainnya.

Perlindungan Pidana Tetap Berlaku

Arthur juga mengingatkan bahwa pelanggaran hak cipta bukan sekadar sengketa perdata.

Undang-Undang Hak Cipta secara jelas memberikan perlindungan pidana terhadap hak ekonomi pencipta.

Pasal 9 ayat (3) melarang setiap pihak menggunakan ciptaan untuk kepentingan komersial tanpa izin pemegang hak.

Sementara Pasal 113 memberikan ancaman pidana penjara dan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah terhadap pelanggaran hak ekonomi tersebut.

Karena itu, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta sebagai aturan khusus (lex specialis), bukan menggunakan pendekatan KUHP yang mengatur tindak pidana umum.

Mahkamah Konstitusi Memilih Melindungi Pencipta

Arthur mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pengembalian hak cipta setelah 25 tahun pernah dipersoalkan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya mempertahankan norma tersebut.

Bagi DPN Peduli Nusantara Tunggal, sikap Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pencipta merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial.

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kepastian hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai perlindungan terhadap kepentingan investasi, tetapi juga harus memberi ruang bagi keadilan distributif bagi para pencipta yang selama puluhan tahun menjadi fondasi industri musik nasional.

Menempatkan Pencipta Sebagai Subjek Utama

DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa perlindungan hak cipta pada akhirnya merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kreativitas manusia.

Industri musik memang membutuhkan investasi, manajemen, dan distribusi yang profesional. Namun seluruh rantai ekonomi itu tidak akan pernah lahir tanpa karya yang diciptakan oleh para pencipta lagu.

Karena itu, menurut Arthur Noija, hukum harus hadir menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak pencipta.

“Negara harus memastikan bahwa pertumbuhan industri musik berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta. Keadilan tidak boleh berhenti pada kepastian hukum, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang melahirkan karya,” tutupnya. (\•/)

Editor: AYS Prayogie 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • six Possible Naughty Goat Weed Professionals, Amount, Ill-effects

    six Possible Naughty Goat Weed Professionals, Amount, Ill-effects

    • 0Komentar

    Proponents from aroused goat weed accept is as true provides extensive self-confident services, from anti-inflammatory characteristics in order to positive effects to the immune system. With the amount of possible uses of your complement, it’s hard to pin along the best one. When you you are going to safely get highest dosage, there isn’t any […]

  • Disdik Purwakarta Terbitkan Edaran, Perpisahan dan Kenaikan Kelas 2026 Wajib Sederhana Tanpa Pungutan

    Disdik Purwakarta Terbitkan Edaran, Perpisahan dan Kenaikan Kelas 2026 Wajib Sederhana Tanpa Pungutan

    • 0Komentar

    Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan dan Kenaikan Kelas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta Tahun 2026. PURWAKARTA | HITV – Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa. […]

  • Jelang Peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih Pimpin Gotong Royong

    Jelang Peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih Pimpin Gotong Royong

    • 0Komentar

    Menjelang peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memimpin gotong royong bersama ASN Pemko Tebing Tinggi di Pasar Inpres. TEBING TINGGI | HITV – Menjelang peresmian peremajaan Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memimpin langsung kegiatan gotong royong bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah […]

  • Disnakertrans Purwakarta Gelar Pelatihan Bahasa Asing bagi Calon Pekerja Migran

    Disnakertrans Purwakarta Gelar Pelatihan Bahasa Asing bagi Calon Pekerja Migran

    • 0Komentar

    Penuh antusias para peserta pelatihan saat menyimak pengarahan dari Disnakertrans Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta menggelar pelatihan bahasa Jepang dan bahasa Inggris bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing pencari kerja asal Purwakarta di pasar kerja internasional. HITVBERITA.COM […]

  • Tekan Impor BBM, Pertamina Groundbreaking Dua Proyek Energi Hijau

    Tekan Impor BBM, Pertamina Groundbreaking Dua Proyek Energi Hijau

    • 0Komentar

    Pertamina menancapkan tonggak baru dalam energi bersih Indonesia. Peerusahaan pelat merah ini memulai pembangunan pabrik bioethanol di Banyuwangi dan memperluas kilang hijau di Cilacap. JAKARTA | HITV – PT Pertamina (Persero) melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) dua proyek energi alternatif yang diharapkan dapat membantu Indonesia menekan impor bahan bakar minyak (BBM). Kedua proyek tersebut meliputi […]

  • Ismeth Abdullah Jenguk Korban Kecelakaan Tunggal di Batam, Satu Orang Masih Kritis

    Ismeth Abdullah Jenguk Korban Kecelakaan Tunggal di Batam, Satu Orang Masih Kritis

    • 0Komentar

    Anggota DPD RI Ismeth Abdullah mengunjungi 11 korban kecelakaan tunggal yang terjadi di kawasan Bintang Industri 2, Tanjung Uncang, Kota Batam, dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros Botania, Sabtu (30/5/2026). BATAM | HITV – Dari jumlah tersebut, satu korban dilaporkan masih dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri. Kunjungan tersebut dilakukan […]

expand_less