Selasa, 4 Agu 2026
light_mode

Andi Morena Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Fitnah dan Penggiringan Opini ke Polda Kepri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak

Di tengah ramainya pemberitaan mengenai pengungkapan jaringan narkotika cair oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), muncul fenomena lain yang menjadi sorotan, yakni dugaan penggiringan opini di media sosial yang mengaitkan nama Andi Morena dengan perkara tersebut.

BATAM, HITV Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut Andi Morena sebagai tersangka maupun pihak yang memiliki keterkaitan hukum dalam kasus tersebut.

Merasa nama baiknya terus diserang melalui narasi yang dinilai tidak berdasar, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum. Didampingi tim kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, ia mendatangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk membuat laporan polisi pada Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 2 Agustus 2026.

Menurut tim kuasa hukum, laporan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas beredarnya berbagai unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta narasi yang menyerang kehormatan kliennya dengan mengaitkannya pada kasus narkotika tanpa dasar hukum yang jelas.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai pemeriksaan.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Menurut Fadlan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di ruang digital.

“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan.

“Tuduhan negatif yang dialamatkan kepada klien kami terus menerus tanpa henti, hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji. Kami mencatat terdapat pola-pola tendensi miring yang sengaja terus dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” katanya.

Fadlan menegaskan bahwa narasi yang berkembang dinilai telah menggiring persepsi publik seolah-olah kliennya terlibat dalam perkara yang diungkap BNN, padahal menurutnya tidak ada dasar hukum yang menghubungkan Andi Morena dengan kasus tersebut.

“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta, atau membantu kejahatan internasional yang merupakan extraordinary crime. Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan seseorang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan siapa pun agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegas Fadlan.

Fenomena ini kembali mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta hukum dan opini publik. Dalam praktik jurnalistik, seseorang tidak dapat dinyatakan terlibat dalam suatu tindak pidana hanya karena beredarnya narasi di media sosial. Penetapan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada proses penyidikan dan pernyataan resmi aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Stop menggiring opini liar. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan, maupun membunuh karakter seseorang. Jangan hanya demi konten atau mengejar viewer hingga akhirnya berhadapan dengan hukum,” pungkas Fadlan.

Ismail RatusimbanganKetum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Andi Moreno.

“Jika ada pihak yang memfitnah, dan kita berharap kuasa hukum Andi Moreno, melakukan konpers sehingga tidak ada lagi opini, apalagi jika di sampaikan melalui saluran medsos, yang bisa menjurus ke fitnah,” ujar Ismail.

“Terkait kasus, penangkapan Oleh BNN kita serahkan sepenuhnya kepada BNN untuk mengungkap siapa saja jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, bila perlu dikembangkan lagi, adakah tersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ),” kata Ismail.

Dan Ismail juga menjelaskan berdasarkan  informasi yang berkembang yang menyebut adanya Warga negara asing (WNA) inisial AH yang merupakan salah satu buronan interpol China.

“Kita berharap BNN dapat berkoordinasi dengan interpol, apakah hal tersebut benar adanya sehingga bisa menjawab informasi yang ada, buka saja semua sehingga tidak menjadi konsumsi publik yang belum tentu kebenarannya,” tutup Ismail.

Catatan Redaksi:
Berita ini memuat informasi mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh Andi Morena dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Andi Morena sebagai tersangka atau memiliki keterkaitan hukum dalam perkara pengungkapan narkotika cair yang dimaksud. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan resmi dari penyidik atau pihak terkait, redaksi HITV akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Batam

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral di Medsos, Tim Saber Pungli Purwakarta Amankan Pelaku Pungutan Liar Parkir di Kawasan Waduk Cirata!

    Viral di Medsos, Tim Saber Pungli Purwakarta Amankan Pelaku Pungutan Liar Parkir di Kawasan Waduk Cirata!

    • 2Komentar

    Ipda Ari Rudi saat lakukan penangkapan terhadap pelaku pungli parkir liar di kawasan waduk Cirata. (Dok/Foto/Raffa) Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Purwakarta, bersama Polres Purwakarta, bertindak cepat untuk menindak dan mengamankan terduga pelaku pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Waduk Cirata, Kamis, 3 April 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta- Sebelumnya, […]

  • Kinerja Ombudsman Sumut Disorot, Sejumlah Pengaduan Dilaporkan ke Inspektorat Pusat

    Kinerja Ombudsman Sumut Disorot, Sejumlah Pengaduan Dilaporkan ke Inspektorat Pusat

    • 0Komentar

    Kinerja Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Sejumlah laporan pengaduan bahkan telah disampaikan ke Inspektorat Ombudsman RI di Jakarta, menyusul dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan publik. SERDANG BEDAGAI, HITV— Laporan tersebut datang dari organisasi masyarakat sipil hingga warga. Salah satunya Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan yang berbasis di […]

  • Kun Wardana Terpilih Aklamasi Pimpin IPJI 2025–2030

    Kun Wardana Terpilih Aklamasi Pimpin IPJI 2025–2030

    • 0Komentar

    Reporter: Budiman Sihombing Musyawarah Nasional ke-V Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) menetapkan Kun Wardana sebagai Ketua Umum periode 2025–2030. Pemilihan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (27/10/2025) itu dilakukan secara aklamasi, mencerminkan kepercayaan penuh peserta terhadap kepemimpinan Kun. HITVBERITA.COM |  Jakarta —Mengusung tema “Penulis dan Jurnalis Menuju Indonesia Emas”, Munas IPJI kali ini dihadiri […]

  • Pemkab Purwakarta Menangkan Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao di Tingkat Kasasi MA

    Pemkab Purwakarta Menangkan Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao di Tingkat Kasasi MA

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhirnya dapat mengakhiri masa kegelisahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao, yang melibatkan Pemkab dengan 12 ahli waris Kartim bin Saipan, telah dimenangkan secara resmi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi dengan nomor registrasi 4763K/PDT/2025 dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada […]

  • Penunjukan Plt Ketua PWI Bekasi Raya Dinilai Langgar Kesepakatan Jakarta!

    Penunjukan Plt Ketua PWI Bekasi Raya Dinilai Langgar Kesepakatan Jakarta!

    • 0Komentar

    Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, Ketua PWI kabupaten Bogor Dedi Firdaus, dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyatakan keberatan atas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya oleh pihak tertentu. Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat rekonsiliasi yang disepakati dalam *Kesepakatan Jakarta*, […]

expand_less