Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen
- account_circle Fandi
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyuluhan ini menyoroti pengelolaan dana desa yang akuntabel serta pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dengan menghadirkan narasumber dari Kejari dan Polresta Banyumas.
BANYUMAS | HITV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas bekerja sama dengan Polresta Banyumas memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat di GOR Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini menyoroti pengelolaan dana desa dan pencegahan kekerasan seksual.
Sekitar 60 peserta dari Desa Sibalung dan Desa Nusamangir hadir, termasuk Camat Kemranjen Ika Suprihatin, para kepala desa, anggota BPD, PKK, tokoh masyarakat, serta perwakilan Polsek dan Koramil.
Acara menghadirkan dua narasumber utama. Ario Wibowo, Kasi Intelijen Kejari Banyumas, menjelaskan potensi tindak pidana dalam pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa dana desa adalah uang negara yang harus dikelola sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Setiap rupiah dana desa wajib dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam pengelolaan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dapat berujung pada proses hukum,” ujar Ario.
IPDA Andi Dwi Santoso, Kasubnit 1 Unit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banyumas, menyampaikan materi tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk bentuk-bentuk kekerasan, ancaman hukuman, serta pentingnya korban dan masyarakat berani melapor.
“Korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Negara menjamin perlindungan hukum dan proses penegakan hukum terhadap pelaku,” tegas Andi.
Camat Kemranjen Ika Suprihatin menekankan pentingnya penyuluhan hukum untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kesadaran masyarakat.
“Dengan memahami aturan hukum, aparatur desa bisa bekerja lebih hati-hati dan profesional, sementara masyarakat tahu hak dan kewajibannya,” kata Ika.
Sesi diskusi berlangsung aktif, dengan peserta menanyakan mekanisme penggunaan dana desa dan prosedur pelaporan dugaan pelanggaran hukum. Acara ditutup dengan foto bersama narasumber, peserta, dan jajaran pemerintahan setempat. (tr)
- Penulis: Fandi

Saat ini belum ada komentar