Keluarga NK Datangi Polres Karimun, Kawal Penyelidikan
- account_circle Afrizal
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pihak keluarga pelapor mendatangi ruang Sat Intelkam Mapolres Karimun. (foto/afrizal/hitv)
BATAM | HITV – Kasus dugaan penipuan, pemerasan, sekaligus pelecehan yang diduga melibatkan oknum LSM berinisial AIT alias TB terhadap seorang wanita berinisial NK masih terus berproses. Berdasarkan pantauan media, pada Senin (29/12/2025), pihak keluarga pelapor mendatangi ruang Sat Intelkam Mapolres Karimun.
Saat ditemui, perwakilan keluarga pelapor, Yudiono, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres Karimun bertujuan untuk mengawal proses penyelidikan atas laporan yang telah disampaikan.
“Maksud kedatangan kami ke Polres Karimun hari ini adalah untuk mengawal proses penyelidikan terhadap dugaan penipuan, pemerasan, dan pelecehan yang telah kami laporkan,” ungkap Yudiono.
Ia menambahkan, pelapor berinisial NK tidak dapat hadir karena suatu keperluan, sehingga keluarga mewakilinya untuk hadir ke Polres Karimun.
“Tadi kami sudah bertemu dengan Kasat Intelkam. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan kami saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.
Terkait beredarnya foto bukti transfer sejumlah uang yang diduga dari NK kepada terlapor AIT alias TB, Yudiono membenarkan bahwa foto tersebut telah dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan.
“Kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sedang berjalan dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini ke depannya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karimun melalui Kasi Humas IPTU Jordan Manurung membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Laporan sudah masuk ke Satreskrim Polres Karimun dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Ada beberapa saksi yang belum dapat dimintai keterangan karena sedang berada di luar Kabupaten Karimun,” jelasnya.
Menurut Jordan, untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik harus terlebih dahulu mengantongi minimal dua alat bukti.
“Hingga saat ini, saksi yang telah dipanggil berjumlah tiga orang. Salah satunya adalah oknum pengacara berinisial R yang belum dapat hadir karena masih berada di luar Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (tr)
- Penulis: Afrizal
