Kuasa Hukum Korban Soroti Tuntutan Enam Bulan Penjara, Hakim Diminta Tegakkan Keadilan
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Dalam agenda sidang, terdakwa Siti Saripah melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum. (Dok/Foto/Erwin)
Menurutnya, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum dari para pihak perlu dipertimbangkan secara cermat dan objektif sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Bagi pihak korban, putusan dalam perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan individu, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap setiap warga negara yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai, profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, dugaan tindak kekerasan terhadap advokat tetap harus diproses secara serius, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.
Putusan Akhir di Tangan Majelis Hakim
Kuasa hukum korban meminta majelis hakim PN Cibinong menjatuhkan putusan yang tegas, proporsional, dan berkeadilan dengan berlandaskan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap, apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara, pelaksanaan putusan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Meski demikian, keberatan terhadap tuntutan enam bulan penjara tersebut merupakan pandangan pihak korban melalui kuasa hukumnya. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan, serta penentuan jenis dan berat-ringannya pidana, tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Perkara ini kembali menempatkan tuntutan pidana dan rasa keadilan korban sebagai sorotan dalam proses peradilan. Publik kini menanti putusan hakim yang tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif, proporsional, dan transparan. (*/)
Penulis: Erwin Lubis
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.