Menkeu Pertimbangkan Penurunan PPN Jika Penerimaan Negara Stabil
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

HITVBERITA.COM – JAKARTA | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Namun, kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila penerimaan negara terbukti kuat dan stabil.
“Kalau sistem penerimaan sudah baik dan angka-angkanya kuat, ya bisa saja turun ke-8 persen,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Purbaya menegaskan, setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga Rp70 Triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat sistem pajak dan bea cukai terlebih dahulu untuk menjaga penerimaan tetap optimal.
Evaluasi terhadap kinerja sistem tersebut akan dilakukan pada akhir triwulan I-2026 guna menilai dampak reformasi pajak terhadap pendapatan riil negara.
“Kalau sudah tahu kekurangannya berapa, baru bisa dihitung dampaknya ke pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Meski peluang penurunan tarif PPN menarik perhatian publik karena dianggap dapat meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan, Purbaya menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam kebijakan fiskal.
“Saya bukan koboi, saya pelit dan hati-hati. Kalau salah langkah, defisit bisa melebar,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas fiskal tetap menjadi prioritas utama sebelum mengambil langkah penyesuaian tarif pajak.
- Penulis: Tata Rusmanto

Saat ini belum ada komentar