MPKL Lingga Kritik Aktivitas Tambang PT Hermina Jaya yang Diduga Ilegal di Desa Tanjung Irat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penulis: Ruslan LGA
Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) yang diwakili oleh RS, secara resmi mengeluarkan kecaman terhadap aktivitas tambang PT Hermina Jaya yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Tanjung Irat.
HITVBERITA.COM | Lingga – Isu ini mencuat menyusul eskalasi ketegangan yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, yang memuncak dalam insiden pemukulan pada April 2025 serta ketidakjelasan status hukum terkait izin tambang.
Pada 30 April 2025, terjadi insiden pemukulan yang melibatkan pekerja PT Hermina Jaya di area loading bauksit di Desa Tanjung Irat.
Dalam insiden tersebut, AC, seorang pelaku, diduga memukul BY, seorang anggota rombongan kuasa hukum dari Batam yang tengah melakukan pengecekan terkait sengketa hukum antara PT Hermina Jaya dan PT Karyaraya Adipratama (KRAP). Video yang merekam peristiwa tersebut kemudian menjadi viral dan memicu kecaman luas di masyarakat.
SENGKETA antara PT Hermina Jaya dan PT KRAP mengenai status legalitas tambang ini juga menarik perhatian Komisi I DPRD Lingga.
Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I, berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diminta untuk menginvestigasi legalitas operasional perusahaan tambang tersebut. Sayangnya, polemik yang sudah berlarut-larut ini belum juga menemukan titik terang.
RS, mewakili MPKL, menekankan pentingnya tiga langkah krusial yang harus segera dilakukan oleh pihak berwenang:
1. Penegakan Hukum yang Tegas: MPKL meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil dalam menangani masalah ini. Menurut RS, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan seperti yang terjadi dalam insiden pemukulan tersebut.
2. Dampak Lingkungan yang Mengancam: MPKL juga mengingatkan bahwa PT Hermina Jaya beroperasi di kawasan yang rentan terhadap kerusakan lingkungan, termasuk lahan gambut dan hutan. Aktivitas tambang yang tidak terkontrol berisiko merusak ekosistem serta membahayakan prestasi Lingga yang meraih Adipura pada 2018 berkat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
3. Transparansi dalam Kebijakan Tambang: MPKL mendesak Pemerintah Daerah Lingga untuk membuka audit lingkungan serta izin usaha PT Hermina Jaya kepada publik guna memastikan akuntabilitas perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
MPKL mengapresiasi respons cepat dari berbagai tokoh masyarakat dan Komisi I DPRD Lingga yang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Mereka juga menggalang dukungan dari berbagai pihak untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Langkah strategis lainnya yang diusulkan adalah diversifikasi ekonomi yang berbasis pada komoditas berkelanjutan seperti kopi, karet, dan sagu, sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dan mendukung ekonomi lokal.
MPKL juga menegaskan bahwa Lingga lebih dari sekadar tambang bauksit. Wilayah ini adalah rumah bagi masyarakat adat yang berdaulat, serta pencapaian prestasi lingkungan seperti Adipura yang harus dilindungi.
“Kami akan terus mengawasi kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil,” tegas RS.
Hingga 19 Juli 2025, pihak kepolisian belum mengeluarkan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus pemukulan dan audit lingkungan PT Hermina Jaya.
Masyarakat setempat kini menunggu tindak lanjut RDP yang akan digelar oleh DPRD Lingga pada pekan depan. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar