Polisi Gerebek Jaringan Marketing Judi Online di Pelabuhan, Tiga Orang Diamankan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pemasaran situs judi daring ditangkap aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiganya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru.
Reporter: SUNANG S.
HITVBERITA.COM | Jakarta – Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring selama bulan Mei 2025. Ketiga tersangka berperan sebagai pemasar (marketing) yang merekrut pelanggan dan menginput nomor pasangan ke sejumlah situs judi daring.
“Pengungkapan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian, baik konvensional maupun daring,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (3/6/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasinya:
Tersangka L, alias B, bertindak sebagai pemilik akun dan pemasar judi daring pada situs Aries Togel. Polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge, satu lembar kertas rekapan nomor pasangan, dan sebuah pulpen sebagai barang bukti.
Tersangka MY, diduga sebagai pemasar sekaligus pengguna akun di situs Bandar Colok. Dari tangan MY, aparat mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A3X dan sejumlah uang tunai.
Sementara tersangka PR, berperan sebagai pemasar dan pencatat nomor pasangan pada situs Partai Togel. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam Oppo A92 berwarna ungu serta beberapa lembar kupon taruhan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperluas pengusutan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan yang lebih besar di balik situs-situs tersebut. Langkah ini akan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Penyelidikan terhadap situs-situs judi ini akan dilanjutkan guna mengungkap jaringan serta bandar yang berada di baliknya,” kata Martuasah.
Penindakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif sekaligus edukatif dalam menciptakan lingkungan pelabuhan yang tertib dan bersih dari aktivitas ilegal. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar