Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jelambar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 21 Jul 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
HITVBERITA.COM | Jakarta — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Tim khusus operasional (timsus) sebelumnya melakukan penyelidikan atas laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya.
“Setelah observasi dan teknik undercover buy, tim mendapati tersangka sedang berada di tepi Jalan Jelambar. Saat itu juga dilakukan penangkapan,” ujar AKP Habibi, Sabtu (12/7/2025).
Tersangka berinisial DY, diketahui merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di kawasan Jelambar Jaya, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram. Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi juga disita sebagai barang bukti.
DY mengakui barang tersebut miliknya dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Habibi.
Saat ini, DY telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar