Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkotika
- account_circle M. Saipul
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

KARIMUN | HITV – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaserta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan temuan barang bukti yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan satu tersangka berinisial NI, serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan, setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, mencapai 1.338,54 gram. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun melalui Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, didampingi Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.
AKP Sulistio Bimantoro menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (tr)
- Penulis: M. Saipul

Saat ini belum ada komentar