Polsek Singkep Barat Perketat Pengawasan, Warga Diingatkan Bahaya Karhutla
- account_circle Ruslan
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- visibility 98
- comment 0 komentar
- print Cetak

Unit Reserse Kriminal Polsek Singkep Barat saat melaksanakan tugas patroli dan pengawasan, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Singkep Barat. (dok/foto/Ruslan)
Unit Reserse Kriminal Polsek Singkep Barat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Singkep Barat. Langkah ini dibarengi imbauan tegas kepada warga agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di sekitar lahan maupun kawasan hutan.
LINGGA, KEPRI | HITV— Kapolsek Singkep Barat IPTU Young Risa menegaskan, patroli dan pengawasan intensif terus digencarkan pihaknya sebagai upaya pencegahan dini.
Menurut dia, pembakaran terbuka—sekecil apa pun—berpotensi memicu karhutla yang berdampak luas, mulai dari pencemaran udara hingga kerusakan ekosistem.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan atau hutan. Risikonya besar dan dampaknya bisa meluas,” ujar Young Risa, Selasa (11/2/2026).
Ia menambahkan, larangan pembakaran telah diatur secara jelas dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung sanksi pidana dan denda.
Selain pengawasan, polisi membuka kanal pelaporan bagi warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran. “Laporkan segera. Kami akan bertindak cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan,” kata Young Risa.
Unit Reserse Kriminal Polsek Singkep Barat saat melaksanakan tugas patroli dan pengawasan sebagai upaya tindak pencegahan Karhutla di wilayah Singkep Barat. (dok/foto/Ruslan)
Masyarakat dapat menghubungi Unit Reskrim Polsek Singkep Barat atau mendatangi langsung kantor polsek setempat untuk menyampaikan informasi. (\•/)
Editor: Ismail
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan
