Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Tipikor di Lingga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Publik Pertanyakan Penanganan Kasus Tipikor Di Kejari Lingga ( Foto. Rustan LGA )
Sudah memasuki bulan kedua sejak dilakukan penahanan terhadap empat tersangka berinisial YZ, DS, JA, dan WP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lingga. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum menyampaikan secara resmi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
HITVBERITA.COM | Lingga – Kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat terkait transparansi dan tahapan penanganan perkara.
Beberapa pihak menilai, publik berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut secara proporsional, tanpa harus mengganggu proses penyidikan yang masih berjalan.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin tahu sejauh mana penanganannya dan berapa besar kerugian negara yang ditemukan, kalau memang sudah diaudit,” ujar salah satu warga Lingga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Lingga belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil audit kerugian negara, maupun tahapan hukum selanjutnya.
Terkait hal itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kejari Lingga untuk memperoleh penjelasan resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan.
Pakar hukum pidana dari salah satu universitas di Kepri menilai, penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dapat dilakukan meski proses audit kerugian negara oleh BPKP masih berlangsung, sepanjang penyidik memiliki alat bukti yang cukup. “Namun tentu saja, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.
Penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan berkeadilan menjadi harapan masyarakat di Kabupaten Lingga. Publik berharap, seluruh tahapan penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, tanpa intervensi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (/*/*/)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar