Senin, 30 Mar 2026
light_mode

Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan

  • account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

Oleh: Pitra Romadoni Nasution
(Presiden Petisi Ahli)

Reformasi hukum di Indonesia hingga hari ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Salah satu instrumen penting yang sejak lama dinantikan namun terus mengalami stagnasi adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ironisnya, di tengah maraknya praktik korupsi yang semakin canggih dan sistematis, regulasi yang justru dapat memukul jantung kejahatan tersebut malah terabaikan.

Bahwa dalam paradigma hukum modern, pemberantasan kejahatan tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (punishment oriented), melainkan juga pada pemulihan kerugian negara (ass waet recovery oriented).

Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan, khususnya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Namun faktanya, Indonesia hingga saat ini masih bergantung pada mekanisme perampasan aset yang bersifat konvensional, yakni harus melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Model ini memiliki banyak keterbatasan, antara lain:

1. Proses yang panjang dan berlarut-larut, sehingga aset kerap hilang, disamarkan, atau dialihkan;

2. Ketergantungan pada pembuktian pidana, yang seringkali sulit dibuktikan secara langsung;

3. Tidak efektif dalam menghadapi pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia.

  • Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Komentar (1)

  • Budi

    Koruptor tidak akan takut sepanjang ruu perampasan aset tidak disahkan, maka darinitu jangan abaikan

    29 Maret 2026 18:19

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less