Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Proses jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan terdakwa empat warga Dabo atas perusakan dan mencabut tanaman sawit. (Foto: Istimewa)

Ruslan LGA

Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal.

HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim penasihat hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa tidak menjelaskan secara rinci lahan milik siapa yang disebut dirusak oleh para terdakwa. Padahal itu sangat penting, sebab bisa saja para terdakwa hanya melaksanakan haknya sebagai pemilik sah lahan untuk membersihkan kebunnya,” ujar Dikky Hutagalung, SH, MH., kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum DZ Hutagalung, SE, SH, MH & Partners.

“Tim hukum juga menilai penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh jaksa tidak tepat. Pasal tersebut umumnya digunakan dalam kasus penganiayaan bersama yang mengganggu ketertiban umum, misalnya saat demonstrasi yang menyerang aparat. Jika pasal ini dipaksakan, masyarakat akan takut membersihkan lahannya sendiri karena bisa dijerat pasal karet,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai amanat undang-undang, bukan dipaksakan ke meja hijau. Mereka juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai lemah dan membingungkan. Salah satu terdakwa, Mansyur, bahkan sudah menunjukkan bukti sah pembelian lahan, namun pelapor tidak mampu menjawab jelas saat diuji di persidangan.

Firma hukum ini juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan aparat penyidik dalam menangani perkara. Banyak hal yang janggal. Karena itu, kami menilai para terdakwa seharusnya sudah bisa kembali ke keluarga, bukan mendekam di tahanan,” tambah Dikky Zulkarnain.

Terkait replik JPU, tim kuasa hukum menyebut pada dasarnya tidak ada hal baru dan tidak menjawab pledoi secara menyeluruh. Mereka menilai penuntutan Pasal 170 KUHP sarat kepentingan, lebih mirip upaya pembalasan atau penyingkiran lawan dalam konflik agraria daripada penegakan hukum murni.

Firma hukum juga menyoroti adanya disparitas hukum. Mereka membandingkan dengan kasus demonstrasi Rempang, di mana kerusakan fasilitas umum dengan nilai kerugian besar hanya diganjar 6 bulan penjara. Sementara empat warga Dabo dengan perkara lebih ringan justru dituntut 1 tahun 2 bulan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dikky.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Di luar sidang, Dikky juga menyoroti minimnya edukasi hukum bagi masyarakat Lingga. Banyak warga yang kesulitan menghadapi perkara hukum karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.

“Ini pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan akibat lemahnya posisi mereka di hadapan hukum,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purwakarta Siapkan Tiga Lokasi Pembangunan SPPG

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan tim monitoring pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (29/8/2025). Kehadiran tim ini menandai langkah awal survei lokasi pembangunan SPPG di tiga kecamatan, yakni Kiarapedes, Plered, dan Sukatani. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kunjungan tim monitoring pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) […]

  • Laporan Untuk Kapolda Kalteng: Kasus Penyerobotan Lahan Tak Bergerak, Publik Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Kobar!

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie   Di tengah bentangan lahan subur yang membelah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, warisan atas nama almarhum Anang Abdullah kini menyisakan jejak panjang sengketa hukum yang tak kunjung menemukan ujung. Lebih dari sekadar konflik agraria, kasus ini mencerminkan bagaimana sistem hukum dan tata kelola pertanahan masih menyisakan celah, bahkan bagi hak milik […]

  • Kawasan Tajug Gede Cilodong Bungursari, Jadi Wisata Baru di Purwakarta

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Purwakarta | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menyebutkan, kawasan wisata Tajug Gede Cilodong semakin lengkap menyusul hadirnya diorama agro eduwisata hortikultura di kawasan tersebut. “Kawasan Tajug Gede Cilodong ini awalnya memang difungsikan sebagai destinasi wisata. Sebelumnya, Tajug Gede menjadi destinasi wisata religi,” kata Norman Nugraha, dikutip pada Jumat, 11 Juli 2024. Kini destinasi […]

  • KPUD Purwakarta Secara Marathon Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 Tingkat PPK secara maraton selama 17 hari, mulai tanggal 9 sampai 31 Oktober 2024 mendatang. Selama penyuluhan hukum tersebut, KPUD Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu selaku narasumber. Mereka memberikan materi kepada peserta meliputi anggota PPS, Sekretariat […]

  • Kritik Tajam Ketua BPI KPNPA RI soal “Bogor Overland” yang Habiskan Anggaran Miliaran

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Erwin Lubis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BOGOR | HITV – Rencana Pemerintah Kabupaten Bogor menggelontorkan anggaran Rp2 miliar untuk gelaran “Bogor Overland” pada Desember 2025 menuai kritik keras dari aktivis pengawas anggaran. Program yang tercantum dalam RUP Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu memuat sederet kebutuhan acara berbiaya besar seperti influencer, dekorasi megah, publikasi nasional, hingga pengisi acara dari kalangan selebritas. Di […]

  • Kapolres Barru Ajak Mahasiswa Baru ITBA Al Gazali Tanamkan Semangat Bela Negara

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, menekankan pentingnya semangat bela negara di kalangan mahasiswa. Pesan itu ia sampaikan dalam kuliah umum pada kegiatan Masa Orientasi Pencerahan Intelektual bagi mahasiswa baru Institut Teknologi dan Bisnis Administrasi (ITBA) Al Gazali Barru, Selasa (9/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan yang berlangsung di Aula ITBA itu […]

expand_less
Exit mobile version