Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

Proses jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan terdakwa empat warga Dabo atas perusakan dan mencabut tanaman sawit. (Foto: Istimewa)
Ruslan LGA
Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal.
HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim penasihat hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.
“Tim hukum juga menilai penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh jaksa tidak tepat. Pasal tersebut umumnya digunakan dalam kasus penganiayaan bersama yang mengganggu ketertiban umum, misalnya saat demonstrasi yang menyerang aparat. Jika pasal ini dipaksakan, masyarakat akan takut membersihkan lahannya sendiri karena bisa dijerat pasal karet,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai amanat undang-undang, bukan dipaksakan ke meja hijau. Mereka juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai lemah dan membingungkan. Salah satu terdakwa, Mansyur, bahkan sudah menunjukkan bukti sah pembelian lahan, namun pelapor tidak mampu menjawab jelas saat diuji di persidangan.
Firma hukum ini juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan aparat penyidik dalam menangani perkara. Banyak hal yang janggal. Karena itu, kami menilai para terdakwa seharusnya sudah bisa kembali ke keluarga, bukan mendekam di tahanan,” tambah Dikky Zulkarnain.
Terkait replik JPU, tim kuasa hukum menyebut pada dasarnya tidak ada hal baru dan tidak menjawab pledoi secara menyeluruh. Mereka menilai penuntutan Pasal 170 KUHP sarat kepentingan, lebih mirip upaya pembalasan atau penyingkiran lawan dalam konflik agraria daripada penegakan hukum murni.
Firma hukum juga menyoroti adanya disparitas hukum. Mereka membandingkan dengan kasus demonstrasi Rempang, di mana kerusakan fasilitas umum dengan nilai kerugian besar hanya diganjar 6 bulan penjara. Sementara empat warga Dabo dengan perkara lebih ringan justru dituntut 1 tahun 2 bulan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dikky.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Di luar sidang, Dikky juga menyoroti minimnya edukasi hukum bagi masyarakat Lingga. Banyak warga yang kesulitan menghadapi perkara hukum karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.
“Ini pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan akibat lemahnya posisi mereka di hadapan hukum,” tegasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar