Revitalisasi SDN 3 Cibinong: Rp700 Juta Lebih, K3 Pekerja Justru Dipertanyakan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Pekerja proyek revitalisasi di SDN 3 Cibinong saat memasang genteng tanpa mempergunakan alat pelindung diri (APD) dan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Dok/Foto/Raffa)
Program revitalisasi SD Negeri 3 Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, semestinya menjadi momentum memperbaiki kualitas sarana pendidikan.
PURWAKARTA, HITV — Namun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan justru menyisakan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengawasan teknis, hingga transparansi pelaksanaan proyek.
Proyek yang dibiayai melalui anggaran revitalisasi satuan pendidikan bersumber dari APBN 2026 tersebu memiliki nilai lebih dari Rp700 juta. Dana itu digunakan untuk merevitalisasi sejumlah fasilitas sekolah, yakni lima ruang kelas, satu ruang UKS, dan empat unit toilet/WC.
Persoalannya, pantauan HITV di lokasi pada Selasa (29/9/2026) menemukan sejumlah pekerja tengah melakukan pekerjaan pemasangan genteng tanpa terlihat menggunakan APD secara lengkap.
Sebagian pekerja tampak hanya mengenakan pakaian kerja biasa dan rompi. Helm keselamatan maupun sepatu pelindung tidak terlihat digunakan secara menyeluruh.
Temuan tersebut menjadi penting karena pemasangan genteng merupakan pekerjaan yang memiliki risiko keselamatan, khususnya potensi jatuh dari ketinggian. Dalam konteks pekerjaan konstruksi, penerapan prosedur keselamatan dan penggunaan APD bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari upaya mengendalikan risiko kecelakaan kerja.
Namun, kondisi yang ditemukan HITV tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran ketentuan K3. Masih diperlukan penjelasan dari pelaksana pekerjaan dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan mengenai standar keselamatan yang digunakan, APD yang disediakan, serta prosedur K3 yang diterapkan selama proyek berlangsung.
Siapa yang Memastikan K3 Berjalan?
Pertanyaan berikutnya mengarah pada mekanisme pengelolaan proyek.
Kepala SDN 3 Cibinong yang juga menjabat sebagai Plt Kepala SDN 1 Cibinong, Nunung Nurbaeti, mengatakan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Menurut Nunung, P2SP melibatkan masyarakat dan komite sekolah dalam pelaksanaan program tersebut.
“Anggaran ini bersumber dari Kementerian melalui revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026. Pelaksanaan program ini dilakukan oleh P2SP dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan Purwakarta,” kata Nunung saat ditemui di SDN 1 Cibinong.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab dalam praktik di lapangan.
Jika pekerjaan dilaksanakan secara swakelola melalui P2SP, bagaimana standar K3 ditetapkan dan diterapkan? Siapa yang bertugas memastikan pekerja menggunakan APD? Seberapa rutin pengawasan dilakukan? Dan apakah setiap tahapan pekerjaan dicatat serta didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban program?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena proyek berlangsung di lingkungan sekolah yang juga merupakan ruang aktivitas peserta didik dan tenaga pendidik.
Artinya, pengendalian risiko tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pekerja, tetapi juga bagaimana aktivitas pembangunan dipisahkan dan dikendalikan agar tidak membahayakan warga sekolah.
Ketua P2SP Belum Beri Penjelasan
HITV berupaya meminta penjelasan langsung kepada Ketua P2SP SDN 3 Cibinong, Omang Sumarna. Namun, saat awak media berada di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Pak Omang lagi keluar, Kang. Sedang belanja ke Purwakarta,” ujar salah seorang pekerja.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mengenai teknis pekerjaan, penerapan K3, pengadaan material, hingga mekanisme pengawasan P2SP belum mendapatkan penjelasan langsung dari ketua panitia.
Konfirmasi dari P2SP penting karena pihak tersebut menjadi bagian dari struktur pelaksana revitalisasi secara swakelola sebagaimana dijelaskan pihak sekolah.
Rp700 Juta Lebih dan Pertanggungjawaban
Di luar persoalan K3, besarnya anggaran juga membuat aspek pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi bagian yang patut diperhatikan.
Nunung menyebut dana tersebut harus mencakup revitalisasi lima ruang kelas, satu ruang UKS, dan empat toilet/WC.
“Anggarannya pas-pasan, Kang. Tetapi Alhamdulillah, kita masih dapat bantuan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan pekerjaan yang cukup luas dibandingkan sumber daya anggaran yang tersedia.
Karena itu, transparansi menjadi penting. Publik berhak mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta anggaran yang telah ditetapkan.
Dokumen seperti rencana anggaran biaya, rincian pekerjaan, laporan realisasi, bukti pengeluaran, dokumentasi progres, hingga berita acara pekerjaan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran negara untuk fasilitas pendidikan.
Jangan Berhenti pada Bangunan yang Berdiri
Revitalisasi sekolah pada akhirnya tidak cukup dinilai hanya dari perubahan fisik bangunan.
Bangunan yang selesai dikerjakan belum otomatis menunjukkan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan. Di dalamnya terdapat aspek perencanaan, pelaksanaan, keselamatan kerja, kualitas material, pengawasan, administrasi, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Karena itu, dugaan minimnya penerapan K3 di SDN 3 Cibinong perlu ditempatkan sebagai pintu masuk untuk melihat keseluruhan proses pelaksanaan revitalisasi.
Apakah APD tersedia tetapi tidak digunakan? Apakah standar K3 telah ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan? Bagaimana pengawasan P2SP? Sejauh mana Dinas Pendidikan melakukan pengawasan sebagaimana disampaikan pihak sekolah? Dan apakah realisasi pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan serta anggaran lebih dari Rp700 juta tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting agar program revitalisasi tidak hanya menghasilkan bangunan yang lebih baik, tetapi juga proses pembangunan yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
HITV membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Ketua P2SP SDN 3 Cibinong, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan penerapan K3, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan revitalisasi tersebut. (*/)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Sumber: HITV Jabar
Editor: AYS
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.