Soal Rp300 Juta Rencana Proyek Perpustakaan, Sekda Lampung Utara Belum Beri Klarifikasi
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan mengenai latar belakang penganggaran maupun tujuan pekerjaan konsultasi perencanaan senilai Rp300 juta tersebut. (Dok/Foto/Ilustrasi/AI)
Rencana pengadaan jasa konsultasi perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah di Kabupaten Lampung Utara senilai Rp300 juta menuai pertanyaan.
KOTABUMI, HITV — Anggaran tersebut muncul ketika pembangunan gedung perpustakaan sebelumnya senilai sekitar Rp2,4 miliar masih menjadi sorotan dan tengah ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah tercatat dengan Kode RUP 65172844. Paket tersebut berada di bawah perangkat daerah yang menangani urusan perumahan, permukiman, cipta karya, dan tata ruang Kabupaten Lampung Utara.
Kemunculan paket baru tersebut menjadi perhatian karena pembangunan gedung perpustakaan sebelumnya, dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar, disebut baru diresmikan pada 3 Februari 2025. Pada saat bersamaan, proyek tersebut dikabarkan masih dalam proses penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Utara terkait dugaan penyimpangan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar kebutuhan penyusunan perencanaan baru. Apakah anggaran Rp300 juta tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung yang telah ada, merupakan bagian dari rencana pembangunan lanjutan, atau memiliki peruntukan yang berbeda?
Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
UPAYA memperoleh penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah dilakukan secara bertahap.
Jurnalis sebelumnya berupaya menghubungi pejabat dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai paket tersebut. Namun, upaya komunikasi melalui pesan digital belum memperoleh respons.
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada jajaran teknis pada perangkat daerah yang berkaitan dengan paket pengadaan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan mengenai latar belakang penganggaran maupun tujuan pekerjaan konsultasi perencanaan senilai Rp300 juta tersebut.
Karena belum mendapatkan jawaban dari tingkat teknis, permohonan wawancara resmi kemudian dilayangkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (26/8/2026).
Namun, hingga Senin (7/9/2026), surat tersebut belum menghasilkan tanggapan.
Saat dikonfirmasi kembali, salah seorang staf Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyebut surat permohonan wawancara telah diteruskan kepada Sekda.
“Surat sudah kami naikkan ke Sekda, sampai sekarang belum turun. Biar enak, langsung saja tanya ke staf bagian Sekdanya,” ujar staf tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa permohonan konfirmasi masih berada dalam proses internal. Meski demikian, sampai batas waktu pemberitaan, belum ada penjelasan substantif dari Sekda maupun pejabat yang berwenang mengenai alasan munculnya paket konsultasi tersebut.
Perlu Dijelaskan agar Tidak Menimbulkan Spekulasi
SECARA administratif, keberadaan paket konsultasi perencanaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Namun, konteks kemunculannya menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik, terutama karena terdapat proyek perpustakaan sebelumnya yang juga sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara perlu memberikan penjelasan setidaknya mengenai beberapa hal: dasar kebutuhan perencanaan baru, objek atau lokasi gedung yang akan direncanakan, hubungan paket Rp300 juta dengan gedung perpustakaan yang telah dibangun, serta sumber dan tahun anggaran yang digunakan.
Kejelasan tersebut penting agar publik tidak menarik kesimpulan sendiri mengenai kemungkinan tumpang tindih pekerjaan maupun penganggaran.
Di sisi lain, proses penanganan dugaan perkara pada pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah juga perlu dipisahkan dari keberadaan paket konsultasi baru tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang diperoleh.
Tim redaksi akan meminta konfirmasi kepada Unit Tipidkor Polres Lampung Utara mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp2,4 miliar tersebut.
HITV Lampung juga masih membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Setiap informasi tambahan yang relevan akan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (•\)
Editor: AYS
Sumber: HITV Lampung Utara
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.