Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” kata Yudi, kepada awak media, Jumat, 11 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Yudi, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual pada orang lain,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Babel Catat 479 Pelanggar Terjaring OZM 2025, Dir Lantas : Fokus Kita Edukasi

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Memasuki hari kelima digelarnya Operasi Zebra Menumbing 2025, Ditlantas Polda Bangka Belitung mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Dari data yang diterima, pelanggaran yang sering terjaring didominasi oleh pengendara roda dua dengan pelanggaran tidak menggunakan helm. “Selama 4 hari terakhir operasi ini berlangsung, ada sebanyak 479 pelanggaran yang kita temukan. […]

  • Polres Lingga Kawal Tradisi Taptu dan Pawai Obor, Sambut HUT Ke-80 RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    penulis: Ruslan LGA Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Lingga menggelar pengamanan intensif pada pelaksanaan Upacara Taptu dan Pawai Obor di Lapangan Merdeka, Dabo Singkep, Sabtu malam (16/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Tradisi Taptu yang dilanjutkan dengan Pawai Obor menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan kemerdekaan yang digelar di Kecamatan Singkep […]

  • Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2025, LCW Gelar Seminar Nasional Bahas Ancaman Narkoba di Dunia Pendidikan!

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Reporter: Bae Bahthy Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2025, Media Lintas Corruption Watch (LCW) yang merupakan anggota MIO INDONESIA, berhasil dengan sukses menggelar Seminar dan Dialog Interaktif bertema “Generasi Muda Indonesia Emas: Sehat dan Berprestasi Tanpa Narkoba”, yang dihelat pada Kamis (26/6/2025), di Tavia Heritage Hotel, Jakarta.  HITVBERITA.COM | Jakarta – Kegiatan […]

  • Wakil Bupati Kobar Hadiri Buka Puasa Bersama Dinas PUPR, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan!

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), H. Suyanto, SH, MH, didampingi Sekretaris Daerah Rody Iskandar, menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Barat di Musholla Al-Baari. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antara jajaran pemerintah daerah, pegawai Dinas PUPR, serta masyarakat sekitar. HITVBERITA.COM | KOBAR – Dalam sambutannya, H. […]

  • Polsek Singkep Barat Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-80 RI

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penulis Ruslan LGA  Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat mengajak masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat kebangsaan. HITVBERITA.COM | Lingga — Pada Selasa (5/8/2025), jajaran Polsek Singkep Barat membagikan sekaligus memasang 30 Bendera Merah Putih di sejumlah […]

  • Warga Pluit Muara Karang Minta Kasatpol PP DKI Tegakan Aturan Perda 8 Jangan Tebang Pilih!

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Foto Kolase: Pembongkaran hunian Warga di jl. Pluit Muara Karang Indah RT 22 RW 08 Penjaringan Jakarta Utara. (dok/foto/ES) HiTvBerita.COM | JAKARTA – Sebanyak 270 orang petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri serta Satpol PP, diterjunkan untuk mengawal jalannya pembongkaran hunian liar milik warga yang berada di Jl. Pluit Muara Karang Indah RT.22 RW […]

expand_less
Exit mobile version