RSUD Bayu Asih Purwakarta Tegaskan Pasien Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Menyusul
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien dalam kondisi darurat, termasuk mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Purwakarta||HITV -Dalam situasi tersebut, keselamatan pasien menjadi prioritas utama, sedangkan persoalan administrasi dan pembiayaan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen itu disampaikan Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani, MARS., MH.Kes., CGRE., FISQua., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons kunjungan kerja Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk meninjau kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.
“RSUD Bayu Asih sampai dengan hari ini tidak pernah tercatat menolak pasien karena persoalan administrasi. Pasien yang membutuhkan pertolongan darurat atau emergency selalu kami layani terlebih dahulu,” tegas Tri Muhammad Hani.
Ia menjelaskan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat dilakukan melalui sejumlah skema, bergantung pada status kepesertaan jaminan kesehatan dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Bagi pasien yang memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, pembiayaan pelayanan diarahkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, bagi pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, tersedia skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
Apabila anggaran Jamkesda kabupaten telah habis, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan pembiayaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Tri, dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi menjadi salah satu alternatif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama ketika dukungan anggaran di tingkat kabupaten tidak lagi mencukupi.
Pasien Tanpa Jaminan Kesehatan Dapat Mengakses Bantuan
Tri juga menjelaskan bahwa masyarakat yang sama sekali belum memiliki jaminan kesehatan dapat mengupayakan bantuan pembiayaan dengan melengkapi persyaratan administrasi, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut bersifat darurat dan hanya diberikan satu kali. Karena itu, masyarakat penerima bantuan perlu segera memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses tersebut melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
“Bantuan ini sifatnya bantuan darurat satu kali. Setelah itu, masyarakat yang bersangkutan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan (PBI APBD) melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar perlindungan kesehatannya berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun besaran klaim bantuan pembiayaan kesehatan tersebut, lanjut Tri, disesuaikan dengan standar tarif BPJS Kesehatan kelas III.
Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
Lebih lanjut, Tri menyatakan RSUD Bayu Asih akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar penanganan pasien tidak hanya berfokus pada tindakan medis, tetapi juga mencakup kepastian mekanisme pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui berbagai skema jaminan dan bantuan pembiayaan yang tersedia, RSUD Bayu Asih berharap masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat, tanpa terhambat persoalan administrasi jaminan kesehatan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam mengutamakan keselamatan pasien sekaligus mendukung pemerataan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.***
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.