Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal di Marunda!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 21 Jul 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang berlangsung di wilayah Kelurahan Marunda, Sabtu (19/7/2025) malam.
Penulis: SUNANG SAINUDIN
HITVBERITACOM | Jakarta — Operasi dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dan menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari salah satu warung di Jalan Sarang Bangau, petugas menyita sebanyak 31 botol minuman keras jenis Anggur Ginseng.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan, antara lain Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan Cilincing, perwakilan dari unsur kelurahan, serta didampingi aparat kepolisian setempat.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemilik warung berinisial RSA tidak menunjukkan sikap kooperatif. Berdasarkan keterangan sejumlah petugas di lapangan, yang bersangkutan sempat melontarkan pernyataan bernada menantang terhadap aparat yang sedang bertugas.
“Kami prihatin dengan sikap tersebut karena tidak mencerminkan itikad baik sebagai warga,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, saat dikonfirmasi seusai operasi.
Petugas juga menerima laporan dari warga sekitar bahwa warung tersebut masih menyimpan stok miras lainnya yang disembunyikan dan diduga tetap dijual secara sembunyi-sembunyi. Hal ini tengah ditelusuri lebih lanjut.
Penjualan minuman keras tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain tindakan penyitaan, pihak Satpol PP berharap penanganan lanjutan dapat melibatkan proses hukum bila ditemukan unsur pidana.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan,” kata Kasatpol PP Kelurahan Cilincing.
Warga sekitar menyambut baik langkah penertiban ini dan berharap aparat menindak tegas praktik penjualan miras ilegal yang dinilai meresahkan lingkungan. Mereka juga berharap tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencederai ketertiban umum. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar