Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 80 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 80 Paket Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Penulis: Saipul

Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram, hasil ungkap kasus di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial PS (32Th).

HITVBERITA.COM | Karimun – Barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengatakan, “Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun. Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba.”

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP, S.I.K., M.Si menambahkan, “Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
Exit mobile version