Sengketa 31 Hektare di Pal 9 Tumbang Samba Belum Tuntas, Aktivitas di Lokasi Dipertanyakan
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
- print Cetak

Sengketa lahan seluas kurang lebih 31 hektare di kawasan Pal 9, Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
KATINGAN, HITV — Di tengah proses mediasi yang disebut telah berlangsung sebanyak tiga kali, aktivitas di atas areal yang menjadi objek sengketa disebut masih berjalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar aktivitas di lokasi, terutama ketika status dan penyelesaian persoalan lahannya belum memperoleh kepastian.
Sorotan itu disampaikan Berkat Asbarto Joko, salah satu pihak yang mengaku terdampak dalam persoalan tersebut.
Menurut Berkat, persoalan lahan itu bukan perkara baru. Pemerintah desa disebut telah mengetahui sengketa tersebut dan telah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui mediasi di balai desa.
Namun, tiga kali mediasi disebut belum menghasilkan kesepakatan yang mampu mengakhiri persoalan.
«“Perkara ini belum selesai dan tidak ada titik terang,” ujar Berkat dalam pernyataannya melalui media sosial.»
Aktivitas Berjalan, Status Lahan Belum Jelas
PERSOALAN kemudian berkembang pada aktivitas yang disebut masih berlangsung di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Berkat mempertanyakan mengapa kegiatan di lokasi tetap berjalan ketika proses penyelesaian sengketa belum mencapai kesepakatan.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat dan pihak terkait untuk mencegah munculnya kembali gesekan di lapangan.
Berkat menyebut dirinya telah mengalami konflik sebanyak dua kali terkait persoalan tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang tersedia.
“Yang paling penting sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari konflik yang sudah dua kali terjadi dengan saya,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang tidak memperbesar persoalan.
“Saya ingin kita duduk bersama menyelesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Tiga Kali Mediasi Belum Menghasilkan Kesepakatan
TIGA kali mediasi di tingkat desa menjadi bagian penting dalam melihat perjalanan sengketa tersebut.
Jika pertemuan telah dilakukan berulang kali tetapi belum menghasilkan titik temu, persoalan berikutnya adalah memastikan apa yang menjadi sumber perbedaan di antara para pihak.
Apakah berkaitan dengan klaim kepemilikan, alas hak, batas lahan, riwayat penguasaan, atau persoalan administrasi pertanahan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim sepihak.
Dalam sengketa pertanahan, kejelasan mengenai dasar hak dan status objek menjadi hal penting sebelum suatu pihak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Perlu Kejelasan Dasar Aktivitas
KARENA itu, aktivitas yang disebut masih berlangsung di kawasan sengketa juga membutuhkan penjelasan.
Siapa yang melakukan aktivitas tersebut? Apa dasar penguasaannya? Apakah terdapat izin atau dokumen yang menjadi dasar kegiatan? Dan apakah aktivitas tersebut telah diketahui atau mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan untuk mencegah sengketa berkembang menjadi konflik di lapangan.
Pemerintah desa maupun aparat terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai posisi perkara dan langkah yang akan ditempuh untuk menjaga keamanan serta ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung.
Jangan Sampai Sengketa Berujung Konflik Baru
BAGI Berkat, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penguasaan lahan. Pengalaman konflik yang disebut telah terjadi dua kali menjadi alasan agar penyelesaian tidak dibiarkan berlarut-larut.
Karena itu, penyelesaian secara musyawarah dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dinilai menjadi salah satu langkah yang perlu ditempuh, sembari tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum apabila musyawarah tidak menemukan kesepakatan.
Pada akhirnya, persoalan 31 hektare di Pal 9 bukan hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki dasar hak atas lahan tersebut.
Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: mengapa aktivitas di lokasi masih disebut berjalan ketika sengketa belum tuntas, dan atas dasar apa aktivitas tersebut dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan itu perlu diberikan oleh pihak-pihak yang berwenang maupun mereka yang melakukan aktivitas di lokasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada informasi sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, HITVberita.com belum memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa, termasuk pihak yang disebut melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa pihak yang benar atau salah sebelum terdapat kepastian berdasarkan dokumen, proses hukum, dan keputusan dari lembaga yang berwenang. (*/)
Penulis: Royke Jhoni Piay
Editor: AYS
- Penulis: Royke Jhony Piay






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.