Temuan BPK Rp1,71 Miliar di Dinas PUTR Simalungun Disorot, Bukti Pengembalian Dipertanyakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

Dalam dokumen pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara, nilai kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi itu tercatat mencapai Rp1.714.320.391,41. (Dok/Foto/Red)
Hotbinson Damanik minta media tak banyak menduga. Sementara Pengamat kebijakan publik dan anggaran mengingatkan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK.
SIMALUNGUN, HITV — Penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun menjadi sorotan.
Persoalannya bukan semata besaran nilai temuan, melainkan sejauh mana pengembalian kelebihan pembayaran tersebut telah direalisasikan dan dapat dibuktikan secara administratif.
DALAM dokumen pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara, nilai kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi itu tercatat mencapai Rp1.714.320.391,41.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 68.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Sorotan muncul setelah Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik, diduga belum berikan penjelasan terperinci bukti pengembalian kelebihan pembayaran, termasuk nomor Surat Tanda Setoran (STS), tanggal penyetoran, nilai yang telah dikembalikan, serta bukti penerimaan pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Padahal, informasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sembilan Paket Proyek Menjadi Temuan
Berdasarkan data pemeriksaan, sembilan paket pekerjaan yang menjadi objek temuan tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Simalungun.
Paket dengan nilai terbesar adalah rekonstruksi jalan jurusan Simpang Dolok Merangir–Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar/Bandar Huluan, yang dikerjakan PT CAI/MKP. Nilai kekurangan volumenya mencapai Rp1.157.337.678,74.
Temuan lainnya meliputi:
1. Rekonstruksi Jalan Merek Raya–Bah Bolon, Kecamatan Raya, PT CPM/MS sebesar Rp168.182.736,49.
2. Rekonstruksi Jalan Simpang Sigondrang–Silau Huluan, Kecamatan Raya, CV IJPK/AST sebesar Rp27.381.179,94.
3. Rekonstruksi Jalan Salain Saragih dan Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Raya, PT KMP/HP sebesar Rp34.914.785,75.
4. Rehabilitasi Jalan Pematang Raya–Baringin Raya, Kecamatan Raya, PT JAI/MKP sebesar Rp14.480.453,73.
5. Rekonstruksi Jalan Simpang Dolok Merangir–Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar/Bandar Huluan, PT CAI/MKP sebesar Rp1.157.337.678,74.
6. Rekonstruksi Jalan Balimbingan–Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, PT CAI/MKP sebesar Rp79.813.649,93.
7. Rekonstruksi Jalan Simpang Dolok Ayan–Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, PT CAI/MKP sebesar Rp65.647.220,38.
8. Rekonstruksi Jalan Simpang Tonduhan–Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, PT CRM/MIS sebesar Rp160.985.621,34.
9. Rekonstruksi Jalan Simpang Tusam–Aek Bontar, Kecamatan Hatonduhan, CV RP/SA sebesar Rp32.958.245,15.
Besarnya nilai temuan pada satu paket pekerjaan di ruas Simpang Dolok Merangir–Laras menjadi perhatian tersendiri. Nilainya mencapai lebih dari Rp1,15 miliar atau sebagian besar dari total temuan sembilan paket tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan pekerjaan, pengukuran volume fisik, hingga mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa.
Tindak lanjut BPK bukan sekadar formalitas
PENGAMAT kebijakan publik dan anggaran menilai, tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan kewajiban yang tidak boleh dipandang sebagai urusan administrasi belaka.
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Sementara Pasal 20 ayat (5) mengatur bahwa pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, penyelesaiannya harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah dan mekanisme pengembalian ke kas daerah.
STS dan bukti transaksi menjadi salah satu dokumen penting untuk mengonfirmasi realisasi penyetoran. Namun, status penyelesaian temuan juga harus dilihat berdasarkan keseluruhan rekomendasi BPK dan dokumen tindak lanjut yang telah diverifikasi.
Pengamat tersebut juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau rekayasa dokumen pertanggungjawaban, persoalan itu dapat ditelaah lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Meski demikian, adanya temuan kekurangan volume pekerjaan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Penilaian pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jawaban Kadis PUTR: Jangan terlalu banyak menduga
MENANGGAPI sorotan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, akhirnya memberikan tanggapan kepada awak media pada Jumat (30/10/2026).
Namun, jawaban yang disampaikan belum secara spesifik menguraikan status pengembalian kelebihan pembayaran maupun nomor STS yang diminta untuk mengonfirmasi penyelesaian temuan.
Hotbinson justru meminta media tidak terlalu banyak membuat dugaan dan mengarahkan agar proses pertanggungjawaban anggaran dilihat melalui pembahasan bersama DPRD.
“Ada baiknya jangan terlalu banyak menduga, Pak. Setiap anggaran yang dilaksanakan dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban ini jelas dibahas di DPRD, baik di Komisi maupun di Banggar, termasuk LHP BPK,” demikian tanggapan Hotbinson.
Ia juga menyebut rapat pertanggungjawaban di DPRD terbuka untuk umum sehingga masyarakat maupun media dapat hadir dan mengikuti pembahasannya.
“Rapat pertanggungjawaban di DPRD ini juga terbuka untuk umum, siapa pun boleh hadir, mendengar bahkan meliput. Jadi supaya tidak banyak menduga, Bapak, ada baiknya hadir pada saat pembahasan pertanggungjawaban di DPRD,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan resmi Kepala Dinas PUTR atas pemberitaan yang mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK.
Meski demikian, secara substansi, penjelasan mengenai pembahasan anggaran di DPRD belum menjawab pertanyaan spesifik terkait realisasi pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,71 miliar tersebut.
Sebab, pembahasan pertanggungjawaban anggaran di lembaga legislatif dan pembuktian penyetoran pengembalian kelebihan pembayaran merupakan dua hal yang berbeda.
Inspektorat dan APH perlu mencermati
DALAM konteks pengawasan keuangan daerah, Inspektorat Kabupaten Simalungun memiliki peran penting untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, aparat penegak hukum dapat melakukan telaah apabila terdapat informasi dan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Penelusuran tidak semestinya berhenti pada besaran angka dalam laporan pemeriksaan. Perlu dipastikan pula berapa nilai yang telah dikembalikan, siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan apakah seluruh rekomendasi BPK telah dipenuhi.
Publik juga berhak mengetahui perkembangan penyelesaian temuan tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Transparansi menjadi kunci
TEMUAN BPK senilai Rp1,71 miliar pada sembilan paket pekerjaan infrastruktur Dinas PUTR Simalungun merupakan persoalan yang layak mendapat perhatian serius.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar dinyatakan telah dipertanggungjawabkan dalam forum pembahasan anggaran.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan juga harus tetap berpijak pada dokumen, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai nomor STS, tanggal penyetoran, nilai pengembalian, maupun bukti penerimaan pada RKUD terkait sembilan paket pekerjaan tersebut.
HITVberita.com tetap membuka ruang bagi Hotbinson Damanik maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan tambahan disertai dokumen pendukung.
Sebab, yang menjadi pokok persoalan bukanlah sekadar siapa yang menduga dan siapa yang membantah, melainkan apakah uang daerah yang menjadi objek temuan BPK benar-benar telah dikembalikan dan dapat dibuktikan secara sah.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Dan keterbukaan pejabat publik menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan. (*/)
Penulis: Redaksi
Editor: Tim Redaksi
- Penulis: Redaksi






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.