Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 165
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).

Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:

1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)

SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:

  • Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
  • Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

2. Dasar Hukum Keberatan

Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
    Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
    Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda.
  • UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
    Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran.
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
    Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
  • UU ITE Pasal 29
    Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:

  • Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
  • Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
  • Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
  • Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
  • Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.

Permintaan Resmi

Halim meminta agar:

  1. Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
  2. Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
  3. Transparansi perizinan, meliputi:
    • Izin keramaian Polri
    • Rekomendasi Dishub
    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
    • Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
    • Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.

Rencana Langkah Hukum

Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:

  • Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
  • Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Garut Cegah Penyakit Jantung Lewat Pola Hidup CERDIK

      • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 18
      • 0Komentar

      Penulis: Kang Aden Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, membuka peringatan Hari Jantung Sedunia atau World Heart Day (WHD) 2025 di Lapangan Makorem 062/Tarumanegara, Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, pada Minggu (28/9/2025). Acara ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman penyakit jantung. HITVBERITA.COM | Garut – Dalam sambutannya, Leli Yuliani menyampaikan apresiasi kepada […]

    • Gelar Pertunjukan Sendra Tari Kolosal, Kepala Arsip Nasional Apresiasi Inovasi Disarpusda Purwakarta

      • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • visibility 33
      • 0Komentar

      HiTvBerita | Purwakarta – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto memuji serta mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Inovasi yang dilakukan Disarpusda Kabupaten Purwakarta, yakni mengenalkan arsip sejarah pendirian wilayah melalui sendra tari kolosal dengan mengusung tema ‘kamari, kiwari dan bihari‘. Pujian serta apresiasi itu […]

    • Menyanyi Bersama, Menyatukan Suara Ormas Ibu Kota!

      • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 21
      • 0Komentar

      Oleh: AYS Prayogie Di sebuah sudut Jakarta Selatan, alunan nada dan derai tawa terdengar menyatu di Kedai Rawon Bidadari. Bukan konser, bukan pula festival musik besar. Namun, suasananya tak kalah hangat. Sebanyak 70 organisasi kemasyarakatan (ormas) dari seluruh wilayah DKI Jakarta hadir untuk satu tujuan: menyanyi bersama dalam ajang Lomba Karaoke Antar Ormas se-DKI Jakarta. […]

    • Pemkab Purwakarta Raih Dua Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Awards 2024

      • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • visibility 40
      • 0Komentar

      HITVBerita.Com | Purwakarta – Mewakili Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana.,SH.,MH., dan Kepala Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono menghadiri ajang CNN Indonesia Awards 2024 yang diselenggarakan di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, pada Selasa 17 September 2024. Pelaksanaan ajang CNN Indonesia Awards 2024 digelar […]

    • RW 9 Cipinang Muara Boikot Usulan Musrenbang, Protes Jalan Tak Diaspal Sejak 2017

      • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
      • account_circle Alam Massiri
      • visibility 117
      • 0Komentar

      RW 9 Kelurahan Cipinang Muara memilih tidak mengajukan usulan dalam Musrenbang 2026 sebagai bentuk kekecewaan atas belum terealisasinya pengaspalan jalan lingkungan yang telah diusulkan sejak 2017. JAKARTA | HITV – Rembuk Rukun Warga (RW) Kelurahan Cipinang Muara dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 digelar pada […]

    • Dapat Dukungan DPP PKB, Pasangan TAGAR Semakin Percaya Diri Bertarung di Pemilukada Bener Meriah!

      • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • visibility 29
      • 0Komentar

      Pasangan TAGAR Secara Resmi Mendapat Dukungan Dari DPP PKB, Tampak Ketua Umum Muhaimin Iskandar Berikan Surat Dukungan. (dok/foto/mcw) HiTvBerita.COM | Bener Meriah – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah, Tagore dan Armia yang sering disebut TAGAR, mendapat dukungan resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Dukungan PKB kepada pasangan TAGAR itu, semakin santer serta […]

    expand_less
    Exit mobile version