HiTvBerita.com | Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Teranyar, dalam sehari Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang pelaku, pada Selasa 22 Oktober 2024. Satres Narkoba melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, dan Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus, yakni berinisial UK (23) warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, dan AP (23) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalu Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari laporan tersebut, lanjut Yudi, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Kemudian, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira Pukul 19.55 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku berinisial UK di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumah pelaku,” kata Yudi, kepada awak media di Mapolres Purwakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan UK mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari seorang pria yang berinisial AP. Petugas langsung bergerak cepat dan menangkap AP beserta barang bukti berupa tiga paket tembakau sintetis.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku AP di kediamannya di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta sekira Pukul 21.30 WIB,” jelasnya.
Yudi menyebut, dari hasil penyidikan diketahui kedua pelaku menjual barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram. Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang sudah dikemas dan disimpan ditempat yang telah ditentukan.
“Lalu, kedua pelaku mengirimkan maps atau peta lokasi kepada pembelinya. Selanjutnya, pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” bebernya.
Yudi menegaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku UK sebanyak 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 34,1 gram, satu buah handphone merk Samsung warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi T-3951-IS.
Kemudian, dari tangan pelaku AP, petugas berhasil mengamankan 3 paket sedang narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 69 gram, sebungkus plastik yang didalamnya berisi tembakau sintetis, sebuah handphone merk iPhone 11 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu bernomor polisi T-4546-PX.
“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama penjara seumur hidup,” tegasnya. (tr)