Ultimatum Polda Metro Jaya: Haksono Santoso Terancam Red Notice Interpol
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menelusuri pergerakan Haksono dan memperoleh informasi bahwa tersangka tidak lagi berada di wilayah Indonesia. (dok/foto/istimewa)
Di Tengah Sorotan Tata Niaga Timah
Kasus yang menjerat Haksono juga muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata niaga timah nasional.
Beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 triliun dan sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah pusaran isu besar sektor pertambangan itu, posisi Haksono Santoso kini berada di persimpangan: antara rekam jejaknya sebagai pelaku usaha di industri timah dan status hukum yang kini membayangi dirinya.
Apakah ia akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum, atau justru menjadi buronan lintas negara, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Babel
- Penulis: AYS Prayogie

Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.