Kamis, 14 Mei 2026
light_mode

Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Purwakarta Ungkap 6 Perkara Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM – PURWAKARTA | Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 yang digelar sejak enin 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang tersangka dan dua diantaranya perempuan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 6 perkara dengan 8 orang tersangka.

Ke delapan tersangka tersebut, lanjut Yudi, yakni berinisial EM alias Bolang (29), HF alias Dede (17), FG (24), TI (29), DR (37), SM alias Babam (30), AA (20) dan DO (21) yang semuanya adalah warga Kabupaten Purwakarta.

“Para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan yakni TI dan DO. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir dan pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Yudi, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD),” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan delapan orang tersangka, tambah Yudi, ialah narkotika jenis sabu sebanyak 22,45 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 18,6 gram.

“Selain mengamankan sabu dan ganja, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 8 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital,” ungkapnya.

Yudi menegaskan, seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir disangkakan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tandasnya.

(hitvberitanetwork)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Di Kabupaten Sukabumi

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Di Kabupaten Sukabumi

    • 0Komentar

    Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, hari Jumat siang tadi, (6/12/2024), melakukan peninjauan ke salah satu lokasi terdampak bencana yang berada di Kampung Cihonje Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | SUKABUMI – Kehadiran Wapres ke lokasi terdampak bencana itu di dampingi Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Kepala BNPB Suharyanto […]

  • Perkuat Sinergitas Lintas Lembaga, Kapolres Karimun Lakukan Silaturahmi ke Kejari, FKUB, dan MUI

    Perkuat Sinergitas Lintas Lembaga, Kapolres Karimun Lakukan Silaturahmi ke Kejari, FKUB, dan MUI

    • 0Komentar

    Dalam upaya memperkuat sinergitas lintas institusi sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi. mengawali hari pertamanya bertugas dengan melaksanakan rangkaian silaturahmi ke sejumlah unsur strategis di Kabupaten Karimun, Senin 12 Januari 2026. KARIMUN | HITV – Kegiatan silaturahmi diawali dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Karimun sekitar pukul […]

  • PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

    PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) di duga melakukan pelanggaran hukum dengan memasang patok di lahan masyarakat tanpa izin menimbulkan protes warga Desa Sungai Raya yang merasa kepemilikan lahannya dilanggar. HITVBERITA.COM | Lingga – Berdasarkan peta yang digunakan PT SPP, terlihat bahwa banyak lahan masyarakat yang terpasang patok milik PT SPP dengan […]

  • Kapolda Babel Pimpin Apel Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Sampaikan Apresiasi Pengamanan Berjalan Aman Dan Kondusif

    Kapolda Babel Pimpin Apel Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Sampaikan Apresiasi Pengamanan Berjalan Aman Dan Kondusif

    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin apel hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijirah di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (9/4/25) pagi. Dalam apel tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah melakukan pengamanan selama lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Dikatakan Hendro, selama digelar Operasi Ketupat Menumbing […]

  • Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

    Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

    • 0Komentar

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. JAKARTA, HITV — Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta […]

  • Pemkab Purwakarta Alokasikan Rp12 Miliar untuk Program Imah Alus, Perbaiki Rutilahu di 2025

    Pemkab Purwakarta Alokasikan Rp12 Miliar untuk Program Imah Alus, Perbaiki Rutilahu di 2025

    • 0Komentar

    Program “Imah Alus” (Rumah Bagus) yang tengah dilaksanakan oleh Pemkab Purwakarta. (Foto/Raffa/HiTV) Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk mewujudkan program unggulan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang bertajuk Imah Alus (Rumah Bagus). Program ini fokus pada peningkatan kualitas rumah […]

expand_less