Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025. (Foto:Istinewa)

Penulis: Rolla Mutiara M
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR RI periode 2024–2029 bukanlah fasilitas rutin yang dibayarkan sepanjang masa jabatan.
HITVBERITA.COM |Jakarta – Menurut Sufmi Dasco Ahmad, dana tersebut merupakan biaya kontrak rumah untuk lima tahun penuh masa jabatan, yang mekanisme pencairannya dicicil selama satu tahun sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Sejak dilantik Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata. Oleh karena itu, diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah. Dana ini bukan gaji tambahan, tapi tunjangan kontrak rumah untuk lima tahun, hanya saja dibayarkan secara angsuran selama setahun,” tegas Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan Rp.50 juta per bulan. “Kalau teman-teman lihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp.50 juta itu sudah tidak ada,” jelasnya.
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, skema angsuran itu diputuskan karena anggaran 2024 tidak memungkinkan pembayaran sekaligus. Usulan ini disusun Sekretariat Jenderal DPR dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dengan acuan harga sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
Menurut Dasco, polemik yang muncul di publik disebabkan penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah anggota DPR mendapat tunjangan tambahan rutin di luar gaji dan fasilitas lain.
Isu tunjangan perumahan DPR ini, lanjut dia, menuai kritik luas, terutama di tengah sorotan publik terhadap beban keuangan negara dan kesejahteraan rakyat. Klarifikasi ini diharapkan menjadi jawaban atas persepsi yang berkembang bahwa DPR mendapat fasilitas berlebihan setiap bulan.
“Sekali lagi, ini bukan tunjangan bulanan, tapi kontrak rumah lima tahun yang diberikan dengan cara diangsur setahun,” tandasnya. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar