Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, Sampaikan Aduan Ke Puspom Angkatan Darat
- account_circle
- calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

Perwakilan Warga Perumahan Bengrah Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur, pada hari Kamis 21 Nopember 2024, telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat di Gambir Jakarta Pusat. (Dok/Foto/Rosad)
HITVBERITA.COM | JAKARTA – Pengaduan warga Bengrah Cijantung ke Puspomad tersebut diwakili oleh Kolonel (Purn) Ir Martinus Siswanto Prayogo dan Palyudha serta didampingi 4 orang Penasihat Hukum yakni Dr Nelson Simanjuntak SH, MSi, Dr Junifer Panjaitan SH MH, Lusianti SH dan Edi Kurniawan Tampubolon A.Md, SE, SH, MH
Dalam kesempatan itu Penasihat Hukum warga Perumahan Bengrah, Dr Junifer Panjaitan menjelaskan terkait kehadiran mereka di Puspomad tersebut, adalah untuk menyampaikan pengaduan terkait beberapa hal.
“Diantaranya adalah soal pencopotan spanduk yang dipasang warga setempat, yang diduga dilakukan oleh Anggota TNI dari Bengrah Jaya,” ujar Junifer.
Junifer juga menjelaskan bahwa tulisan di spanduk yang dicopot itu, adalah tentang pemberitahuan bahwa Lahan dan Aset didalamnya masih dalam Sengketa di PTUN.
Selain mengadukan terkait pencopotan spanduk, perwakilan warga Komplek Perumahan Bengrah Cijantung, juga menyampaikan pengaduan ke Puspomad terkait adanya rencana pengosongan paksa rumah-rumah yang mereka oleh huni, sesuai pemberitahuan surat perintah pengosongan yang telah diterima warga setempat beberapa waktu lalu dari pihak Kodam Jaya.
“Kami para penasihat hukum, bersama perwakilan warga, datang kemari untuk menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Puspom Angkatan Darat, terkait beberapa hal perbuatan yang tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan oleh Anggota TNI Bengrah Jaya, dengan mencopot Spanduk yang kami pasang, sementara di spanduk tersebut telah kami tulis bahwa Lahan dan Aset di dalam perumahan Bengrah ini masih dalam sengketa di PTUN Jakarta Timur,” ungkap Junifer.
Dia juga menjelaskan terkait alasannya, yang tidak melaporkan hal tersebut ke Pomdam Jaya, tetapi diadukan ke Puspom Angkatan Darat.
“Aneh aja menurut kami, kalau kami harus melapor ke Pomdam Jaya, sebab didalam gugatan kami di PTUN tersebut, adalah Pangdam Jaya, Kapaldam dan Kabengrah, jadi kalau kami mengadu ke Pomdam Jaya, mungkin aduan kami tersebut kurang mendapat perhatian,” beber Junifer.
Pengaduan warga Bengrah Cijantung ke Puspomad tersebut diwakili oleh Kolonel (Purn) Ir Martinus Siswanto Prayogo dan Palyudha serta didampingi 4 orang Penasihat Hukum yakni Dr Nelson Simanjuntak SH, MSi, Dr Junifer Panjaitan SH MH, Lusianti SH dan Edi Kurniawan Tampubolon A.Md, SE, SH, MH. (Dok/Foto/Rosad)
SEMENTARA itu ditempat yang sama, perwakilan warga Bengrah Jaya Kolonel Purn Ir Martinus Siswanto Prayogo mengharapkan, agar Pihak Kodam Jaya untuk bersabar dan tidak melakukan eksekusi hingga mendapatkan Keputusan tetap dari PTUN.
“Gugatan kami sedang berlangsung di PTUN, kami harapkan pihak Kodam Jaya dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, hingga adanya keputusan yang Ingkrah dan Sesuai dengan Undang Undang, tidak dibenarkan melakukan eksekusi, sebelum adanya Keputusan Pengadilan yang Ingkrah,” kata Martinus.
Dia juga menjelaskan, bahwa mereka sudah mengingatkan hal tersebut melalui spanduk yang mereka pasang.
“Spanduk yang kami pasang dirumah warga,ternyata di copot, bahkan dari rekaman CCTV terlihat sekali beberapa anggota berkaos TNI Angkatan Darat, yang sengaja melambaikan tangannya kearah CCTV, karena itulah kami menilai, berarti pihak terkait dalam masalah ini, tidak bisa saling menghargai, makanya kami buat pengaduan hari ini ke Puspomad,” kata Kolonel (Purn) Martinus yang merupakan tokoh sesepuh di Perumahan Bengrah Jaya Cijantung.
Sekedar mengingatkan, permasalahan ini terjadi antara Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, yang mana sebagian besar warga ditempat tersebut merupakan Purnawirawan Angkatan Darat dari berbagai satuan, diantaranya Purnawirawan Bengrah, Paldam, BAIS dan PNS.
Menurut keterangan warga setempat, mereka telah menghuni perumahan tersebut sejak tahun 1984 setelah dipindahkan dari pemukiman mereka di Kebon Pala, dan kini di tahun 2024, warga tersebut diminta untuk mengosongkan rumah mereka, setelah 40 tahun menghuni di Komplek Perumahan Bengrah Cijantung.
Pengosongan rumah yang mereka huni, karena di Klaim oleh pihak Kodam Jaya, sebagai Rumah Dinas Golongan 1, yang mana aturan penggunaan rumah dinas golongan 1 diberikan kepada Pejabat yang masih berdinas aktif, dan bila telah habis masa dinasnya atau pensiun, maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada Negara.
Disisi lain, pihak warga setempat berikan alasan, bahwa status rumah yang mereka huni tersebut, bukan termasuk kedalam kategori rumah dinas golongan 1,
“Oleh karena itu kami, akan terus memperjuangkan hingga tuntas ke PTUN Jakarta Timur, dan saat ini Sidang Gugatan kami di PTUN Jakarta Timur masih berlangsung,” tegas salah satu warga Perumahan Bengrah Cijantung seusai menyampaikan pengaduan masyarakat ke Puspom Angkatan darat.
(HI/Network)
Editor: AYS Prayogie
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar