Warga Resah Lambatnya Pelayanan Pemecahan Sertifikat di BPN Kotawaringin Barat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Muhammad Edo Ibrahim, saat memberi keterangan kepada media di Kantor BPN Kobar. (Foto: Kistolani MJ/HiTv)
Penulis: Kistolani Mangun Jaya
Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Muhammad Ridho Ibrahim yang akrab disapa Edo, asal Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, mengeluhkan lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah yang diajukan sejak akhir Agustus 2025.
HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – “Saya sudah ajukan permohonan pemecahan lima sertifikat sejak Agustus lalu. Kata petugas, normalnya selesai dalam 15 hari kerja. Tapi sekarang sudah hampir sebulan, tidak ada kejelasan,” ujar Edo, Senin (22/9/2025).
Edo menjelaskan, dirinya telah membayar Surat Pemberitahuan Setoran (SPS) pada 22 Agustus 2025, dengan nilai Rp.912.200 untuk lima sertifikat, sambil menunjukan bukti pembayaran SPS.
“Semua syarat sudah saya lengkapi, SPS juga sudah saya bayar. Tapi pelayanan yang saya terima sangat mengecewakan. Tidak ada perkembangan atau pemberitahuan apa pun dari pihak BPN,” keluhnya.
Kepala Tata Usaha BPN, Kukuh, saat dimintai konfirmasinya dalam kasus lambatnya pelayanan BPN. (Foto: Kistolani MJ/HiTv)
Yang membuat Edo semakin kecewa, saat dirinya kembali datang ke kantor BPN untuk menanyakan progres permohonan, alih-alih mendapat jawaban, Edo malah diminta oleh petugas loket untuk membuat permohonan baru.
“Masa saya sudah urus, sudah setor, sekarang malah disuruh buat permohonan ulang. Kan lucu. Untuk apa bikin lagi? Kecuali saya memang baru mau mulai mengurus. Ini logikanya di mana?” ujar Edo dengan nada kesal.
Menurutnya, kejadian tersebut mencerminkan lemahnya sistem administrasi dan manajemen pelayanan di internal BPN. Ia menilai pelayanan seperti ini dapat merugikan masyarakat dan menciptakan kebingungan di kalangan pemohon.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan, waktu penyelesaian permohonan pemecahan sertifikat tanah ditetapkan maksimal 15 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan pembayaran telah dilakukan.
Edo berharap, pihak BPN Kotawaringin Barat dapat memperbaiki sistem layanan mereka, terutama dalam hal komunikasi, kejelasan proses, dan transparansi informasi.
“Kami warga hanya ingin diperlakukan dengan profesional. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengikuti aturan malah dibuat repot oleh sistem yang tidak tertata,” tegasnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait keluhan warga, Kepala Tata Usaha BPN Kotawaringin Barat, Kukuh, mengatakan dirinya tidak dapat memberikan klarifikasi secara langsung.
“Terkait masalah ini, saya tidak bisa memberikan klarifikasi. Nanti bisa langsung ke Seksi Pengukuran, yakni Bapak Yuda. Kebetulan saat ini beliau sedang tugas di lapangan,” ujarnya singkat.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar