15 Raperda Masuk Propemperda Purwakarta 2026, Empat Sudah Dibahas Pansus
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, (dok/foto/Raffa)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, (dok/foto/Raffa)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menetapkan sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, empat Raperda telah memasuki tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus).
PURWAKARTA, HITV— Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, mengatakan kesepakatan Propemperda itu dicapai melalui rapat paripurna tingkat I.
“Dari 15 Raperda yang telah disepakati, empat di antaranya sudah dibahas di tingkat pansus. Sementara empat lainnya sedang dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, saat ditemui HITV di Gedung DPRD Purwakarta, Selasa (17/3/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Jimmy itu menjelaskan, komposisi Raperda yang akan dibahas sepanjang 2026 terdiri atas sembilan Raperda inisiatif DPRD dan enam Raperda usulan Pemkab Purwakarta. Dari enam usulan eksekutif, tiga di antaranya merupakan Raperda reguler yang berkaitan dengan siklus anggaran daerah.
- Penulis: Raffa Christ Manalu




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.