Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Hukum » Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Depok: Publik Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Depok: Publik Desak Aparat Hukum Turun Tangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • visibility 34
  • print Cetak

Dugaan adanya praktek penjualan seragam di sekolah negeri Depok, publik pun desak aparat hukum turun tangan. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah SMA dan SMK negeri di Kota Depok, Jawa Barat, kembali mencuat. Selama lebih dari satu dekade, praktik ini berjalan tanpa pengawasan ketat dan bahkan diduga melibatkan kepala sekolah serta forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Publik kini mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, menyelidiki, dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.

HITVBERITA.COM | Depok – Penelusuran Hitvberita.com dilapangan menunjukkan, seragam sekolah dijual melalui koperasi sekolah dengan harga mencapai Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per siswa, tergantung jurusan.

Pengadaan itu dilakukan atas instruksi kepala sekolah dan disetujui Ketua MKKS SMA/SMK Negeri se-Kota Depok, yang saat ini dijabat oleh Kepala SMAN 4 Kota Depok, Mamad Mahpudin.

“Koperasi hanya bertindak sebagai penyalur. Seragam itu dititipkan oleh sekolah, bukan diproduksi koperasi,” kata Sri Weni, Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Depok, kepada Hitvberita.com, pekan lalu.

Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum praktik tersebut, Sri Weni mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut hasil musyawarah MKKS sebagai legitimasi. Padahal, regulasi nasional secara tegas melarang sekolah mengatur pengadaan seragam siswa.

Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni. (Foto/Raffa/HITV)

LARANGAN pengadaan seragam oleh sekolah tercantum dalam sejumlah regulasi, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan hingga berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), termasuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu, disebutkan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan sekolah atau koperasi di bawahnya.

Meski aturan itu jelas, tetapi praktik di lapangan justru berbeda. Penjualan seragam lewat koperasi sekolah sudah berlangsung bertahun-tahun dan baru belakangan ini menuai sorotan setelah orang tua murid mengeluhkan tingginya beban biaya masuk sekolah negeri.

Janji Klarifikasi

KEPALA SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, yang juga Ketua MKKS, berjanji memfasilitasi pertemuan antara media dengan kepala sekolah lainnya untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan fasilitasi nanti dengan kepala sekolah untuk penjelasan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Meski demikian, janji itu dinilai tidak cukup menjawab keresahan publik. Wali murid dan pegiat pendidikan di Depok menilai praktik semacam ini hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat.

SELAIN penjualan seragam, sejumlah orang tua juga menyoroti proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Mereka menduga adanya praktik jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri, termasuk di SMAN 4 Depok yang dipimpin Mamad Mahpudin.

“Publik menuntut Dinas Pendidikan Jawa Barat, Inspektorat, hingga Gubernur turun langsung memeriksa. Jangan sampai pendidikan negeri di Depok rusak karena praktik semacam ini,” kata orang tua siswa, kepada Hitvberita.com

Desakan pada Aparat Hukum

HINGGA kini, baik Kepolisian maupun Kejaksaan belum terlihat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sekolah negeri Depok. Padahal, praktik seragam dan dugaan jual beli kursi jelas berpotensi melanggar hukum serta merusak integritas dunia pendidikan.

Desakan publik agar aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Mereka menilai, penegakan aturan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan publik. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi JTrip: Platform Lengkap untuk Transportasi, Properti dan Hiburan

    Inovasi JTrip: Platform Lengkap untuk Transportasi, Properti dan Hiburan

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JTrip, sebuah platform super aplikasi yang menyediakan berbagai layanan dalam satu aplikasi, terus memperluas inovasinya. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat menikmati beragam layanan, seperti pemesanan transportasi online jenis kendaraan motor dan mobil. (Dok/Foto/FT) HITVBERITA.COM | BALI – Disebutkan bahwa JTrip juga bisa dilakukan pemesanan makanan, pengiriman barang, pembelian tiket (Red- pesawat, destinasi wisata, hingga event […]

  • Ketum APDESI: Peringatan Hari Desa Nasional 2025 Jadikan Momentum Membangun Desa!

    Ketum APDESI: Peringatan Hari Desa Nasional 2025 Jadikan Momentum Membangun Desa!

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Keterangan Gambar: Ketua Umum DPP APDESI, Asep Anwar Sadat (tengah) foto bersama Mendes PDTT RI Yandri Susanto (kiri) dan diapit di sebelah kanan oleh Sekretaris Jenderal DPP APDESI, Solihin. SH. (Dok/Foto/Raffa) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) menggelar Peringatan Hari Desa Nasional 2025. Peringatan Hari Desa Nasional pertama kali digelar pada […]

  • Tokoh Akademis Kalteng Prof Dr Andrie Embang: Sesuai UU, Polri Tetap di Bawah Presiden

    Tokoh Akademis Kalteng Prof Dr Andrie Embang: Sesuai UU, Polri Tetap di Bawah Presiden

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Akademisi Kalimantan Tengah Prof Dr Andrie Elia Embang menyatakan dukungannya terhadap putusan yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, karena dinilai sesuai dengan ketentuan undang-undang dan penting untuk menjaga independensi serta profesionalisme Polri. PALANGKA RAYA | HITV – Akademisi Kalimantan Tengah Prof Dr Andrie Elia Embang menyatakan dukungannya terhadap […]

  • Kolaborasi Mendes PTT dengan GPII dan PP Aisyiyah: Dukung Program Pemerintah Fokus Pembangunan Desa

    Kolaborasi Mendes PTT dengan GPII dan PP Aisyiyah: Dukung Program Pemerintah Fokus Pembangunan Desa

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Mendes PTT Yandri Susanto photo bersama dengan Pengurus GPII. (Dok/Foto/Rosad) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PTT) Yandri Susanto mengajak Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan PP Aisyiyah untuk berkolaborasi dalam mendukung berbagai program pemerintah yang berfokus pada pembangunan desa, terutama dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis dakwah. […]

  • Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

    Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Teranyar, dalam sehari Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang pelaku, pada Selasa 22 Oktober 2024. Satres Narkoba melakukan penangkapan di dua […]

  • REZALI, S.K.M KEPALA DESA AIK PELEMPANG JAYA BESERTA STAF DAN PERANGKAT DESA,  MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1445

    REZALI, S.K.M KEPALA DESA AIK PELEMPANG JAYA BESERTA STAF DAN PERANGKAT DESA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1445

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dibaca: 23

expand_less