Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Depok: Publik Desak Aparat Hukum Turun Tangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
- visibility 34
- print Cetak

Dugaan adanya praktek penjualan seragam di sekolah negeri Depok, publik pun desak aparat hukum turun tangan. (Foto/Raffa/HITV)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah SMA dan SMK negeri di Kota Depok, Jawa Barat, kembali mencuat. Selama lebih dari satu dekade, praktik ini berjalan tanpa pengawasan ketat dan bahkan diduga melibatkan kepala sekolah serta forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Publik kini mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, menyelidiki, dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
HITVBERITA.COM | Depok – Penelusuran Hitvberita.com dilapangan menunjukkan, seragam sekolah dijual melalui koperasi sekolah dengan harga mencapai Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per siswa, tergantung jurusan.
Pengadaan itu dilakukan atas instruksi kepala sekolah dan disetujui Ketua MKKS SMA/SMK Negeri se-Kota Depok, yang saat ini dijabat oleh Kepala SMAN 4 Kota Depok, Mamad Mahpudin.
“Koperasi hanya bertindak sebagai penyalur. Seragam itu dititipkan oleh sekolah, bukan diproduksi koperasi,” kata Sri Weni, Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Depok, kepada Hitvberita.com, pekan lalu.
Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum praktik tersebut, Sri Weni mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut hasil musyawarah MKKS sebagai legitimasi. Padahal, regulasi nasional secara tegas melarang sekolah mengatur pengadaan seragam siswa.

Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni. (Foto/Raffa/HITV)
LARANGAN pengadaan seragam oleh sekolah tercantum dalam sejumlah regulasi, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan hingga berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), termasuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu, disebutkan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan sekolah atau koperasi di bawahnya.
Meski aturan itu jelas, tetapi praktik di lapangan justru berbeda. Penjualan seragam lewat koperasi sekolah sudah berlangsung bertahun-tahun dan baru belakangan ini menuai sorotan setelah orang tua murid mengeluhkan tingginya beban biaya masuk sekolah negeri.
Janji Klarifikasi
KEPALA SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, yang juga Ketua MKKS, berjanji memfasilitasi pertemuan antara media dengan kepala sekolah lainnya untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan fasilitasi nanti dengan kepala sekolah untuk penjelasan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Meski demikian, janji itu dinilai tidak cukup menjawab keresahan publik. Wali murid dan pegiat pendidikan di Depok menilai praktik semacam ini hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat.
SELAIN penjualan seragam, sejumlah orang tua juga menyoroti proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Mereka menduga adanya praktik jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri, termasuk di SMAN 4 Depok yang dipimpin Mamad Mahpudin.
“Publik menuntut Dinas Pendidikan Jawa Barat, Inspektorat, hingga Gubernur turun langsung memeriksa. Jangan sampai pendidikan negeri di Depok rusak karena praktik semacam ini,” kata orang tua siswa, kepada Hitvberita.com
Desakan pada Aparat Hukum
HINGGA kini, baik Kepolisian maupun Kejaksaan belum terlihat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sekolah negeri Depok. Padahal, praktik seragam dan dugaan jual beli kursi jelas berpotensi melanggar hukum serta merusak integritas dunia pendidikan.
Desakan publik agar aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Mereka menilai, penegakan aturan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan publik. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar