Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Alih Fungsi Lahan Kebun Cisaruni Disorot, Diduga Langgar Regulasi Lingkungan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • print Cetak

Praktek alih fungsi lahan kebun teh yang semena-mena, berpotensi merusak keseimbangan ekologis kawasan yang dikenal sebagai zona tangkapan air penting bagi wilayah sekitarnya. (Foto/Aden/HITV)

Penulis Kang Aden

Praktik alih fungsi lahan kebun teh milik PTPN I Regional 2 di kawasan Cisaruni, lereng Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan. Lahan negara yang semula berfungsi sebagai kawasan perkebunan itu kini telah dikonversi secara masif menjadi lahan pertanian hortikultura tanpa prosedur perizinan yang memadai.

HITVBERITA.COM | Garut —Pengalihfungsian dilakukan oleh seorang individu berinisial HA, yang menurut sejumlah sumber dilakukan menggunakan alat berat dan tanpa dilandasi kajian lingkungan yang layak. Praktik ini dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekologis kawasan yang dikenal sebagai zona tangkapan air penting bagi wilayah sekitarnya.

“Vegetasi di kawasan itu dibabat habis. Kami khawatir dampaknya akan terasa saat musim hujan tiba. Potensi banjir dan longsor bisa meningkat drastis,” kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/8/2025).

INFORMASI yang berhasil dihimpun Hitvberita.com menunjukkan bahwa HA sempat mengajukan permohonan pembukaan lahan kepada PTPN, dengan mengatasnamakan sebuah badan usaha berbentuk CV. Namun, permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi ketentuan administratif dan substansi teknis.

Meski demikian, aktivitas di lapangan tetap berjalan. Tidak ada pengawasan berarti dari aparat berwenang. Sejumlah pihak menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama mengapa kasus semacam ini terus berulang.

“HA merasa tidak tersentuh hukum. Ia seolah kebal dari tindakan aparat,” ujar sumber tersebut.

HA disebut-sebut memiliki pengaruh besar di tingkat lokal. Selain sumber daya finansial, ia diduga mendapat dukungan dari pihak tertentu sehingga merasa leluasa melakukan penggarapan lahan tanpa takut terhadap konsekuensi hukum.

Warga yang tinggal di sekitar kawasan Cisaruni menyatakan keresahan mereka terhadap sikap yang dinilai semena-mena dan mengabaikan aspek sosial maupun ekologis. Mereka khawatir kawasan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem akan kehilangan peran konservatif nya.

ALIH fungsi lahan di kawasan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  • Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

  • Peraturan Menteri Pertanian No. 81 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Alih Fungsi Lahan

Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pencabutan hak kelola, denda atas kerusakan lingkungan, hingga ancaman pidana.

SEJUMLAH pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Penanganan yang transparan dan akuntabel dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Pengawasan dan keterlibatan masyarakat lokal harus diperkuat. Jangan biarkan aset negara dan lingkungan kita rusak oleh kepentingan segelintir orang,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Garut.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali bukan sekadar ancaman bagi ekosistem lokal, tetapi juga berdampak pada ketahanan pangan dan keadilan sosial. Upaya pelestarian lingkungan menuntut ketegasan dan keberpihakan pada kepentingan bersama. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di 10 Kecamatan

    Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di 10 Kecamatan

    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar operasi serentak penangkapan ikan sapu-sapu di 10 kecamatan sebagai upaya mengendalikan spesies invasif yang dinilai mengancam ekosistem sungai sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. JAKARTA, HITV— Kegiatan dipusatkan di Dermaga Eco Eduwisata Ciliwung, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, dan dilakukan secara hybrid di sejumlah titik perairan lain di wilayah Jakarta Timur. […]

  • Pembersihan Gorong-Gorong SDA di Jelambar Baru Disorot, Pedagang Keluhkan Perlakuan Tak Adil

    Pembersihan Gorong-Gorong SDA di Jelambar Baru Disorot, Pedagang Keluhkan Perlakuan Tak Adil

    • 0Komentar

    Penulis: Yakup Editor: Bainana Bahthy  Petugas SDA Jakarta Barat disebut pilih kasih dalam penanganan lapak pedagang; muncul dugaan adanya “koordinasi khusus” antara oknum petugas dan pedagang tertentu. Ada apa di balik pembersihan gorong-gorong Jelambar? HITVBERITA.COM | Jakarta Barat — Pekerjaan pembersihan gorong-gorong dan trotoar di kawasan Jalan Tubagus Angke Raya, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol […]

  • Viral di Medsos, Empat Pengunjung Pantai Binasi Sorkam Nyaris Tenggelam!

    Viral di Medsos, Empat Pengunjung Pantai Binasi Sorkam Nyaris Tenggelam!

    • 0Komentar

    Insiden yang hampir menenggelamkan kepada empat warga Kabupaten Tapanuli Tengah (TapTeng) di Objek Wisata Pantai Binasi Sorkam tersebut, sempat menjadi viral di media sosial (Medsos), dimana kejadian itu hampir berujung maut setelah para korban terseret ombak di tengah lautan. HITVBERITA.COM | TapTeng– Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, saat empat pengunjung yang sedang […]

  • Perempuan Muda Tewas Ditusuk Suami Siri, Warga Karimun Geger!

    Perempuan Muda Tewas Ditusuk Suami Siri, Warga Karimun Geger!

    • 0Komentar

    Tersangka Arya saat ditangkap pada Selasa (22/7/2025), pukul 18.00 WIB, di kawasan Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat. (Foto/Saipul/HITV) Penulis: M. SAIPUL Seorang perempuan muda ditemukan tewas dengan luka parah di lahan kosong dekat SMA Negeri 1 Karimun, Kepulauan Riau, Senin (21/7/2025) pagi. Korban, Mardiana (18), merupakan istri siri dari Arya Soma […]

  • Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda NS Diproses Pidana

    Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda NS Diproses Pidana

    • 0Komentar

    Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Direktorat Samapta terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. BATAM, HITV— Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Kepri. Keempat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. […]

expand_less