Masyarakat Lingga Menanti Kepastian Hukum, Deretan Kasus Korupsi Dinilai Jalan di Tempat
- account_circle Ruslan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Masyarakat Lingga Menanti Kepastian Hukum, Deretan Kasus Korupsi Dinilai Jalan di Tempat. (dok/foto/Ruslan)
Pergantian pimpinan di lingkungan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, belum diikuti percepatan penanganan perkara. Sejumlah dugaan kasus korupsi yang sebelumnya menyita perhatian publik justru dinilai berjalan di tempat, tanpa kejelasan arah penanganan.
LINGGA, HITV— Hingga pertengahan April 2026, belum terlihat satu pun perkara yang melibatkan pejabat setingkat kepala dinas benar-benar rampung dan berlanjut ke persidangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Ketiadaan perkembangan konkret tidak hanya memicu kekecewaan, tetapi juga membuka ruang spekulasi. Minimnya transparansi dari APH mendorong munculnya kecurigaan adanya hambatan nonteknis dalam proses hukum, termasuk dugaan praktik tidak patut yang menghambat penanganan perkara.
Sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Dugaan penyimpangan dana desa periode 2024–2026, misalnya, masih sebatas laporan tanpa kejelasan penetapan tersangka. Padahal, laporan serupa disebut datang dari berbagai kecamatan.
Perkara bantuan sosial (bansos) yang diduga menyeret Sekretaris Daerah Lingga berinisial ARM juga belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak bergulir pada 2023. Publik belum memperoleh informasi resmi terkait kelanjutan penyidikan maupun rencana penuntutan.
Selain itu, kasus pengadaan bonsai yang sempat menjadi perhatian karena dikaitkan dengan lingkaran kekuasaan daerah, juga belum memiliki kejelasan status hukum. Informasi resmi terkait perkembangan perkara tersebut nyaris tidak terdengar.
Di sektor pendidikan, dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turut menambah daftar panjang perkara yang dipertanyakan publik. Potensi dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.
Kondisi ini kontras dengan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat nasional yang terus digaungkan pemerintah pusat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi tuntutan yang kian menguat, seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya akuntabilitas.
Secara normatif, prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta berbagai regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Seorang pengamat kebijakan publik di Kepulauan Riau menilai, stagnasi penanganan perkara dapat berdampak sistemik. Dalam perspektif sistem peradilan pidana, keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dimaknai sebagai bentuk hambatan terhadap keadilan. Oleh karena itu, penyampaian perkembangan perkara secara berkala kepada publik dinilai menjadi keharusan.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat Lingga kini menunggu kepastian, bukan sekadar pernyataan. Transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kehilangan daya dorongnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (\•/)
Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.