Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas.

Pasalnya, jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti tertuang dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Mahesa Jenar, pada Rabu, 24 July 2024.

Ia mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan” katanya.

Cep Jenar menjelaskan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

“Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” jelasnya.

“Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya,” tandasnya.

Merujuk persoalan diatas, Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Mahesa Jenar menegaskan, akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulya agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

“Bacing Plant Karta Mulya agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya,” tegasnya.(

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Meral Tangani Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

    Polsek Meral Tangani Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    Polsek Meral memastikan tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. KARIMUN | HITV – Polsek Meral, Polres Karimun, menangani kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul […]

  • Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Inhil Gencarkan Program Jaga Desa

    Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Inhil Gencarkan Program Jaga Desa

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    Kejari Indragiri Hilir terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). INDRAGIRI HILIR, HITV — Salah satu langkah program Jaga Desa yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan […]

  • Rakernas PSI di Makassar Konsolidasikan Mesin Partai Nasional Menuju Agenda Politik 2026–2029

    Rakernas PSI di Makassar Konsolidasikan Mesin Partai Nasional Menuju Agenda Politik 2026–2029

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 29 Januari hingga 1 Februari 2026, menjadi forum strategis nasional untuk mengonsolidasikan kekuatan internal partai. MAKASSAR | HITV — Rakernas ini diarahkan sebagai langkah penataan menyeluruh mesin partai, dari tingkat pusat hingga desa, dalam rangka memperkuat kesiapan PSI menghadapi agenda […]

  • Pelantikan Ketua DEKRANASDA dan Bunda PAUD Belitung: Komitmen Baru Pemberdayaan dan Pendidikan Anak Usia Dini

    Pelantikan Ketua DEKRANASDA dan Bunda PAUD Belitung: Komitmen Baru Pemberdayaan dan Pendidikan Anak Usia Dini

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • 1Komentar

    Komitmen Kuat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini Kembali Digaungkan di Kabupaten Belitung.   HITVBERITA.COM | Tanjungpandan – Hari Kamis, 15 Mei 2025 pagi, bertempat di Gedung Serbaguna H. Ishak Zainudin menjadi saksi momen penting pelantikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) dan Bunda PAUD Kabupaten Belitung serta pengukuhan pengurus Tim […]

  • Penutupan THM Batam dan Dampaknya terhadap Pekerja Jadi Sorotan

    Penutupan THM Batam dan Dampaknya terhadap Pekerja Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • 0Komentar

    Penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam menyusul penindakan aparat terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian dan pelanggaran hukum lainnya menuai perhatian. BATAM, HITV — Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, tetapi tetap proporsional agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru. Menurut […]

  • Penanganan Dugaan Limbah B3 di Perairan Dangas Masih Berproses

    Penanganan Dugaan Limbah B3 di Perairan Dangas Masih Berproses

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • 0Komentar

      Penanganan dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, masih menjadi perhatian DPRD Kota Batam. Komisi III DPRD memastikan proses pemulihan lingkungan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat terdampak terus dikawal lintas instansi. BATAM | HITV— Isu pencemaran yang mencuat sejak insiden kapal LCT Mutiara Garlib Samudera kandas di sekitar […]

expand_less