Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas.

Pasalnya, jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti tertuang dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Mahesa Jenar, pada Rabu, 24 July 2024.

Ia mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan” katanya.

Cep Jenar menjelaskan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

“Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” jelasnya.

“Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya,” tandasnya.

Merujuk persoalan diatas, Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Mahesa Jenar menegaskan, akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulya agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

“Bacing Plant Karta Mulya agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya,” tegasnya.(

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD PSI Kobar Tegaskan Komitmen Mengawal APBD 2026

    DPD PSI Kobar Tegaskan Komitmen Mengawal APBD 2026

    • 0Komentar

    KOTAWARINGIN BARAT | HITV – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2026 agar benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Pernyataan ini disampaikan menyusul disetujuinya APBD 2026 oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. DPD PSI Kobar menilai […]

  • MSC Gelar Istighosah dan Doa Bersama Sambut Nisfu Sya’ban

    MSC Gelar Istighosah dan Doa Bersama Sambut Nisfu Sya’ban

    • 0Komentar

    MSC menggelar rangkaian kegiatan keagamaan untuk menyambut malam Nisfu Sya’ban sebagai upaya memperkuat keimanan dan kesiapan spiritual umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadan. JAKARTA | HITV – Muhamad Sanusi Center (MSC) menggelar rangkaian kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut malam Nisfu Sya’ban di Jalan Warakas VII Gang 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (2/2/2026). Kegiatan […]

  • Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Barang Bukti tembakau sintetis, uang dan alat produksi yang berhasil diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta dari Tersangka AS. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus […]

  • Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

    Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

    • 0Komentar

    BABEL | HITV – Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai […]

  • Bupati Nurhidayah Buka Musrenbang Kecamatan Pangkalan Banteng untuk Penyusunan RKPD 2027

    Bupati Nurhidayah Buka Musrenbang Kecamatan Pangkalan Banteng untuk Penyusunan RKPD 2027

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pangkalan Banteng sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Pangkalan Banteng, Senin (19/1). PANGKALAN BANTENG | HITV — Musrenbang tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, SH, MH. Kehadiran bupati menegaskan […]

expand_less