Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 38
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas.

Pasalnya, jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti tertuang dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Mahesa Jenar, pada Rabu, 24 July 2024.

Ia mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan” katanya.

Cep Jenar menjelaskan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

“Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” jelasnya.

“Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya,” tandasnya.

Merujuk persoalan diatas, Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Mahesa Jenar menegaskan, akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulya agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

“Bacing Plant Karta Mulya agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya,” tegasnya.(

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Belitung Laksanakan Pengamanan Kegiatan Cheng Beng di TPU Hok Kian Tanjungpandan

    Polres Belitung Laksanakan Pengamanan Kegiatan Cheng Beng di TPU Hok Kian Tanjungpandan

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Tanjungpandan – Personel Polres Belitung melaksanakan pengamanan kegiatan Cheng Beng (Sembahyang/Ziarah Kubur) yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hok Kian, Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, pada Minggu (13/4/2025). Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan ini merupakan wujud nyata dari kehadiran Polri dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk […]

  • Pemprov Kalteng Mantapkan Langkah Wujudkan Penguatan Ekonomi Desa

    Pemprov Kalteng Mantapkan Langkah Wujudkan Penguatan Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan. HITVBERITA.COM | Kalteng — Rangkaian kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, pada hari Selasa (25/11/2025) itu, dibuka langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Dalam sambutannya, Agustiar […]

  • Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Batu Itam!

    Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Batu Itam!

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri Belitung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lapangan futsal yang berlokasi di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 693.132.000 ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 dengan sistem swakelola. HITVBERITA.COM | Belitung- Proyek pembangunan lapangan futsal ini melibatkan Tim Pelaksana […]

  • Grand Opening Top 100 Batam Diserbu Masyarakat

    Grand Opening Top 100 Batam Diserbu Masyarakat

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Penulis: Zulkifli Ritonga Masyarakat Batam dari berbagai penjuru menyerbu pusat perdagangan Top 100 Batam di Bengkong Laut dan Sadai saat Grand Opening pada Selasa (9/9/2025), yang berlangsung selama enam hari. HITVBERITA.COM | Batam – Dalam pantauan, Minggu (13/9/2025), sejak pagi hingga pukul 23.15 WIB, Top 100 Batam tetap ramai dikunjungi masyarakat. Diskon khusus untuk buah-buahan […]

  • Syam: Ungkap Dalang Intelektual Intervensi Lelang di Bogor

    Syam: Ungkap Dalang Intelektual Intervensi Lelang di Bogor

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Dugaan intervensi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapat sorotan publik. Syam, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah asal Cibinong, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden. HITVBERITA.COM | Bogor — Maraknya pemberitaan media serta aksi unjuk rasa di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten […]

  • Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

    Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Jakarta – Guna memastikan kesiapan personel dalam Operasi Ketupat 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Posko Terpadu Pejagan, Kabupaten Brebes, pada Rabu (19/3/2025). Dalam kunjungannya, Kapolri didampingi oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, PJU Mabes Polri, Forkopimda, serta jajaran terkait. Di kegiatan tersebut Kapolri menegaskan bahwa seluruh jajaran […]

expand_less