Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Pembangunan Pujasera Masjid Agung Tebing Tinggi Dinilai Sesuai Perda APBD 2025

  • account_circle Jhon P Tobing
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

TEBING TINGGI | HITV – Pembangunan Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) di halaman Masjid Agung Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dinilai telah sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Tebing Tinggi serta sejalan dengan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025.

Penilaian tersebut disampaikan Ratama Saragih, Responden BPK RI sekaligus Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, kepada HITV, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Tebing Tinggi H. Irdian Saragih terkait pembangunan Pujasera tidak bertentangan dengan arah pembangunan daerah, meski sempat menuai kritik dari sejumlah anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.

Menurut Ratama, visi Wali Kota Tebing Tinggi, yakni “Tebing Tinggi Maju Kotanya, Religius, Makmur dan Sejahtera Rakyatnya”, secara nyata diimplementasikan melalui pembangunan Pujasera tersebut.

“Pujasera merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan, memperkuat sektor UMKM, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujar Ratama.

Ia menjelaskan, keberadaan Pujasera juga berpotensi mendukung pengembangan pariwisata kuliner Kota Tebing Tinggi, khususnya kuliner khas daerah seperti lemang, sehingga dapat menjadi destinasi baru yang mendukung sektor jasa dan pariwisata.

Selain itu, penataan pedagang melalui Pujasera dinilai mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keindahan kota, sekaligus menciptakan ruang publik yang bersih, nyaman, dan tertib.

“Oleh karena itu, pembangunan Pujasera merupakan implementasi nyata misi Wali Kota untuk memajukan ekonomi, mensejahterakan rakyat, serta memperindah kota, yang bermuara pada terwujudnya Tebing Tinggi yang maju, religius, makmur, dan sejahtera,” kata Ratama, yang juga penyandang Sertifikat Pelayanan Publik Transparan.

Ratama juga mengingatkan DPRD Kota Tebing Tinggi agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“DPRD sebagai bagian dari Forkopimda seharusnya mendukung dan menyelaraskan program pemerintah daerah. Keputusan di DPRD bersifat kolektif-kolegial dan harus berlandaskan konstitusi, bukan pernyataan yang justru memperkeruh suasana,” pungkasnya. (tr)

  • Penulis: Jhon P Tobing

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV – Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Penyanyi pop Tanah Air, Vidi Aldiano, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) pukul 16.33 WIB di kediamannya. Kabar duka tersebut pertama kali disampaikan oleh musisi dan komposer Andi Rianto melalui akun media sosial X miliknya. Dalam unggahannya, Andi menyampaikan ucapan perpisahan serta doa untuk sahabatnya tersebut. […]

  • Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025

    Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025

    • 1Komentar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025. (Foto:Istinewa) Penulis: Rolla Mutiara M Wakil Ketua DPR RI, Sufmi […]

  • Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

    Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

    • 0Komentar

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. JAKARTA, HITV — Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta […]

  • PESANTREN KILAT HIDUPKAN SUASANA KHIDMAT RAMADHAN DI LAPAS TANJUNGPANDAN

    PESANTREN KILAT HIDUPKAN SUASANA KHIDMAT RAMADHAN DI LAPAS TANJUNGPANDAN

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Meskipun berada di balik jeruji besi, semangat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M tidak surut. Selama bulan suci Ramadhan, Lapas Tanjungpandan menggelar Pesantren Kilat bagi warga binaan bertempat di Masjid At – Taubah Lapas. Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 […]

  • Duka Kalimantan untuk Prof. Birutė Mary Galdikas: Dari Masyarakat Adat hingga Pemerintah, Penghormatan Mengalir Penuh Empati

    Duka Kalimantan untuk Prof. Birutė Mary Galdikas: Dari Masyarakat Adat hingga Pemerintah, Penghormatan Mengalir Penuh Empati

    • 0Komentar

    Duka mendalam menyelimuti Kalimantan atas kepergian Birutė Mary Galdikas, sosok yang selama puluhan tahun mendedikasikan hidupnya untuk pelestarian orangutan dan hutan tropis Indonesia. PANGKALAN BUN, HITV — Sejak kabar wafatnya tersebar, gelombang empati pun datang dari berbagai lapisan masyarakat—mulai dari masyarakat adat Dayak, warga lokal, pegiat lingkungan, hingga jajaran pemerintah daerah dan pusat. Semua larut […]

  • LP Kelas IIB Batang Deklarasikan Perang terhadap HALINAR!

    LP Kelas IIB Batang Deklarasikan Perang terhadap HALINAR!

    • 0Komentar

    Di tengah sorotan publik terhadap maraknya peredaran narkoba dan praktik penipuan yang diduga dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan, LP Kelas IIB Batang menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas internal. BATANG, HITV– Komitmen itu secara konkret ditunjukkan melalui Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (HALINAR) yang digelar di lingkungan lapas setempat, Jumat (8/5/2026). […]

expand_less