Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

BPI KPNPA RI Soroti Minimnya Transparansi Kejari Kabupaten Bogor, Siapkan Laporan ke Jamwas Kejagung

  • account_circle Erwin Lubis
  • calendar_month 48 menit yang lalu
  • print Cetak

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menilai komunikasi publik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor belum berjalan secara optimal.

BOGOR, HITV Organisasi tersebut bahkan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk permintaan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan Kejari Kabupaten Bogor.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan pihaknya menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan sosial dinilai sulit diperoleh.

“Kami melihat adanya persoalan serius dalam tata kelola komunikasi publik. Masyarakat dan media membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik,” kata Rizwan kepada wartawan HITV, Senin (14/7/2026).

Menurut Rizwan, komunikasi yang terbuka merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sipil seharusnya menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

BPI KPNPA RI berpendapat bahwa pelayanan informasi publik oleh institusi negara memiliki landasan hukum yang jelas. Organisasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Selain itu, BPI KPNPA RI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Tak hanya itu, organisasi tersebut turut menyinggung Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 yang mendorong seluruh satuan kerja Kejaksaan memaksimalkan publikasi kinerja dan pelayanan informasi kepada masyarakat guna memperkuat kepercayaan publik.

BPI KPNPA RI juga mengutip Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang antara lain menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, dan menjaga kehormatan institusi.

Bagi BPI KPNPA RI, Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum semestinya tidak hanya bekerja menuntaskan perkara, tetapi juga mampu menghadirkan komunikasi publik yang terbuka, proporsional, dan akuntabel. Menurut mereka, keterbukaan informasi yang disampaikan sesuai koridor hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Atas dasar itu, BPI KPNPA RI Bogor meminta Jaksa Agung melalui Jamwas melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan informasi dan komunikasi publik di Kejari Kabupaten Bogor. Mereka berharap evaluasi tersebut dapat mendorong perbaikan tata kelola komunikasi sekaligus memperkuat transparansi institusi.

Sementara itu, redaksi HITV telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait mekanisme penyampaian informasi perkembangan perkara, standar operasional pelayanan informasi publik, serta fungsi kehumasan di lingkungan Kejari. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan berimbang, redaksi-HITV membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selama 1 x 24 jam untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas substansi pemberitaan ini. (\•/)

Editor: Asep Yusuf Setyabudi
Sumber: HITV Bogor

  • Penulis: Erwin Lubis

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less