Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

Ketegangan antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Kapuas. Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat yang menaungi petani kelapa sawit di tujuh desa Kecamatan Kapuas Barat menuntut pengelolaan swakelola kebun sawit plasma setelah menuding PT Graha Inti Jaya (GIJ) tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota koperasi, meski kredit pembangunan kebun telah dinyatakan lunas.

KAPUAS | HITV— Petani dari tujuh wilayah—Kelurahan Mandomai serta Desa Anjir Kalampan, Pantai, Saka Tamiang, Penda Ketapi, Teluk Hiri, dan Sei Dusun—sejak 2011 menjalin kemitraan dengan PT GIJ untuk pembangunan kebun sawit plasma.

Skema kemitraan itu dibiayai melalui pinjaman sebesar Rp 75 miliar dari Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya, dengan agunan berupa SHM milik anggota koperasi.

Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Ir. Barisan Tinambunan M, App.Se, menegaskan bahwa kredit tersebut telah dinyatakan lunas pada April 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tertanggal 18 April 2012.

“Namun hingga kini, SHM milik anggota koperasi belum juga dikembalikan oleh PT Graha Inti Jaya, padahal kewajiban kredit telah selesai,” ujar Tinambunan, Rabu (4/2/2026).

Masuk Ranah Pidana

Persoalan tersebut kini telah berujung ke ranah pidana. KSU Handep Hapakat melaporkan dugaan penggelapan SHM ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/345/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 September 2024.

Perkara itu disebut telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor B/154a/II/Res.1.11/2025/DITTIPIDUM tertanggal 27 Februari 2025, dengan penetapan tersangka Direktur PT Graha Inti Jaya.

Tinambunan menjelaskan, kewajiban pengembalian sertifikat secara tegas diatur dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 03 tertanggal 3 Mei 2011. Dalam Pasal 3 ayat 6 huruf d disebutkan bahwa setelah kredit revitalisasi perkebunan lunas, sertifikat tanah kebun wajib dikembalikan kepada masing-masing anggota koperasi.

Selain persoalan SHM, KSU Handep Hapakat juga menyoroti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 perjanjian, porsi petani semestinya meningkat menjadi 65 persen setelah kredit lunas. Namun, menurut koperasi, ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Target Kebun Tak Terpenuhi

Kritik juga diarahkan pada realisasi pembangunan kebun plasma. Dari target 1.001 hektare kebun kemitraan yang disepakati sejak 2011, PT GIJ disebut hanya membangun sekitar 883 hektare. Kondisi itu dinilai menyalahi kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.

“Sejak pembangunan hingga panen, seluruh kegiatan dilakukan oleh perusahaan. Ketika petani menuntut haknya, justru muncul persoalan hukum yang berujung kriminalisasi terhadap pengurus koperasi,” kata Tinambunan, merujuk pada kasus hukum yang menjerat salah satu pengurus koperasi di Polda Kalimantan Tengah.

Swakelola Mulai Februari

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai merugikan petani, KSU Handep Hapakat memutuskan mengambil alih pengelolaan kebun sawit plasma secara swakelola mulai 5 Februari 2026. Langkah tersebut akan ditandai dengan pemasangan baliho pemberitahuan di lokasi kebun plasma.

Keputusan itu diambil meski PT GIJ tengah mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang kini masih dalam tahap mediasi.

“Kami menilai mediasi tidak akan menghasilkan titik temu jika hak-hak dasar petani tidak dikembalikan,” ujar Tinambunan.

Ia berharap kehadiran investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah semestinya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan petani plasma yang sejak awal menjadi bagian dari kemitraan.

“Perusahaan seharusnya membina dan merangkul petani, agar kemitraan benar-benar menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama,” kata dia. (\•/)

Kategori Berita: Sengketa Lahan
Sumber: HITV Kalteng
Editor: AYS

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Melepas Purna Tugas Komjen Ahmad Dofiri

    Kapolri Melepas Purna Tugas Komjen Ahmad Dofiri

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar upacara pelepasan purna tugas bagi mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri. Acara yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (19/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. HITVBERITA.COM | Jakarta — Sejumlah pejabat utama Mabes Polri, para kapolda dari seluruh Indonesia, hingga […]

  • Bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wajibkan ASN Ngantor Lebih Pagi

    Bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wajibkan ASN Ngantor Lebih Pagi

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • 0Komentar

    Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok/Foto/Raffa) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Menerapkan Kebijakan Jam Masuk Kantor Lebih Awal Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadan. HITVBERITA.COM | BANDUNG – Ditegaskan dalam kebijakan tersebut seluruh pegawai diwajibkan hadir dan melakukan presensi di kantor mulai pukul 06.30 WIB. Aturan ini berlaku di seluruh kantor […]

  • Ketua DPC IPJI Karimun Ucapkan Selamat HUT ke-14 IWO, Tekankan Pentingnya Soliditas Insan Pers

    Ketua DPC IPJI Karimun Ucapkan Selamat HUT ke-14 IWO, Tekankan Pentingnya Soliditas Insan Pers

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Ikatan Wartawan Online (IWO). KARIMUN, HITV — Bagi Jaya, pertambahan usia IWO tidak sekadar menjadi momentum perayaan organisasi, tetapi juga menjadi refleksi bagi insan pers untuk terus memperkuat profesionalisme, menjaga integritas, dan membangun soliditas di […]

  • Batam Jadi Panggung Konsolidasi Legislasi Daerah Nasional

    Batam Jadi Panggung Konsolidasi Legislasi Daerah Nasional

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • 0Komentar

    Kota Batam kembali menegaskan posisinya sebagai simpul strategis kegiatan nasional. BATAM | HITV— Kali ini, kota industri dan perdagangan tersebut dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) yang akan berlangsung pada 8–11 Februari 2026 di Hotel Planet Holiday.  Perhelatan Rakernas ADEKSI tidak sekadar menjadi agenda rutin […]

  • Mantan Bupati Lingga Peringatkan Masyarakat Terkait Pernyataan PT TIANSAN

    Mantan Bupati Lingga Peringatkan Masyarakat Terkait Pernyataan PT TIANSAN

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello, mengeluarkan peringatan kepada masyarakat Kabupaten Lingga terkait pernyataan PT TIANSAN yang dinilainya menyesatkan dan berpotensi memperalat masyarakat untuk kepentingan tertentu. Peringatan tersebut disampaikan menyusul pernyataan PT TIANSAN yang menggunakan narasi “tinggal selangkah lagi”, yang menurut H. Alias Wello dapat menimbulkan persepsi keliru dan memicu perpecahan […]

  • Kalteng Rumuskan Arah Kebijakan Lingkungan Lewat RPPLH 2025

    Kalteng Rumuskan Arah Kebijakan Lingkungan Lewat RPPLH 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menyusun arah kebijakan lingkungan jangka panjang melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Dokumen RPPLH 2025 tersebut diproyeksikan menjadi fondasi strategis pengelolaan lingkungan dalam 30 tahun ke depan, di tengah tekanan terhadap ruang hidup akibat perluasan perkebunan, pertambangan, serta pembangunan infrastruktur. Konsultasi publik […]

expand_less