SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 313
- comment 0 komentar
- print Cetak

SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya. (dok/ft/RJP)
Ketegangan antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Kapuas. Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat yang menaungi petani kelapa sawit di tujuh desa Kecamatan Kapuas Barat menuntut pengelolaan swakelola kebun sawit plasma setelah menuding PT Graha Inti Jaya (GIJ) tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota koperasi, meski kredit pembangunan kebun telah dinyatakan lunas.
KAPUAS | HITV— Petani dari tujuh wilayah—Kelurahan Mandomai serta Desa Anjir Kalampan, Pantai, Saka Tamiang, Penda Ketapi, Teluk Hiri, dan Sei Dusun—sejak 2011 menjalin kemitraan dengan PT GIJ untuk pembangunan kebun sawit plasma.
Skema kemitraan itu dibiayai melalui pinjaman sebesar Rp 75 miliar dari Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya, dengan agunan berupa SHM milik anggota koperasi.
Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Ir. Barisan Tinambunan M, App.Se, menegaskan bahwa kredit tersebut telah dinyatakan lunas pada April 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tertanggal 18 April 2012.
“Namun hingga kini, SHM milik anggota koperasi belum juga dikembalikan oleh PT Graha Inti Jaya, padahal kewajiban kredit telah selesai,” ujar Tinambunan, Rabu (4/2/2026).
Masuk Ranah Pidana
Persoalan tersebut kini telah berujung ke ranah pidana. KSU Handep Hapakat melaporkan dugaan penggelapan SHM ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/345/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 September 2024.
Perkara itu disebut telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor B/154a/II/Res.1.11/2025/DITTIPIDUM tertanggal 27 Februari 2025, dengan penetapan tersangka Direktur PT Graha Inti Jaya.
Tinambunan menjelaskan, kewajiban pengembalian sertifikat secara tegas diatur dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 03 tertanggal 3 Mei 2011. Dalam Pasal 3 ayat 6 huruf d disebutkan bahwa setelah kredit revitalisasi perkebunan lunas, sertifikat tanah kebun wajib dikembalikan kepada masing-masing anggota koperasi.
Selain persoalan SHM, KSU Handep Hapakat juga menyoroti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 perjanjian, porsi petani semestinya meningkat menjadi 65 persen setelah kredit lunas. Namun, menurut koperasi, ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Target Kebun Tak Terpenuhi
Kritik juga diarahkan pada realisasi pembangunan kebun plasma. Dari target 1.001 hektare kebun kemitraan yang disepakati sejak 2011, PT GIJ disebut hanya membangun sekitar 883 hektare. Kondisi itu dinilai menyalahi kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.
“Sejak pembangunan hingga panen, seluruh kegiatan dilakukan oleh perusahaan. Ketika petani menuntut haknya, justru muncul persoalan hukum yang berujung kriminalisasi terhadap pengurus koperasi,” kata Tinambunan, merujuk pada kasus hukum yang menjerat salah satu pengurus koperasi di Polda Kalimantan Tengah.
Swakelola Mulai Februari
Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai merugikan petani, KSU Handep Hapakat memutuskan mengambil alih pengelolaan kebun sawit plasma secara swakelola mulai 5 Februari 2026. Langkah tersebut akan ditandai dengan pemasangan baliho pemberitahuan di lokasi kebun plasma.
Keputusan itu diambil meski PT GIJ tengah mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang kini masih dalam tahap mediasi.
“Kami menilai mediasi tidak akan menghasilkan titik temu jika hak-hak dasar petani tidak dikembalikan,” ujar Tinambunan.
Ia berharap kehadiran investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah semestinya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan petani plasma yang sejak awal menjadi bagian dari kemitraan.
“Perusahaan seharusnya membina dan merangkul petani, agar kemitraan benar-benar menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama,” kata dia. (\•/)
Kategori Berita: Sengketa Lahan
Sumber: HITV Kalteng
Editor: AYS
- Penulis: Royke Jhony Piay
