Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya

SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 313
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ketegangan antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Kapuas. Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat yang menaungi petani kelapa sawit di tujuh desa Kecamatan Kapuas Barat menuntut pengelolaan swakelola kebun sawit plasma setelah menuding PT Graha Inti Jaya (GIJ) tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota koperasi, meski kredit pembangunan kebun telah dinyatakan lunas.

KAPUAS | HITV— Petani dari tujuh wilayah—Kelurahan Mandomai serta Desa Anjir Kalampan, Pantai, Saka Tamiang, Penda Ketapi, Teluk Hiri, dan Sei Dusun—sejak 2011 menjalin kemitraan dengan PT GIJ untuk pembangunan kebun sawit plasma.

Skema kemitraan itu dibiayai melalui pinjaman sebesar Rp 75 miliar dari Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya, dengan agunan berupa SHM milik anggota koperasi.

Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Ir. Barisan Tinambunan M, App.Se, menegaskan bahwa kredit tersebut telah dinyatakan lunas pada April 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tertanggal 18 April 2012.

“Namun hingga kini, SHM milik anggota koperasi belum juga dikembalikan oleh PT Graha Inti Jaya, padahal kewajiban kredit telah selesai,” ujar Tinambunan, Rabu (4/2/2026).

Masuk Ranah Pidana

Persoalan tersebut kini telah berujung ke ranah pidana. KSU Handep Hapakat melaporkan dugaan penggelapan SHM ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/345/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 September 2024.

Perkara itu disebut telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor B/154a/II/Res.1.11/2025/DITTIPIDUM tertanggal 27 Februari 2025, dengan penetapan tersangka Direktur PT Graha Inti Jaya.

Tinambunan menjelaskan, kewajiban pengembalian sertifikat secara tegas diatur dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 03 tertanggal 3 Mei 2011. Dalam Pasal 3 ayat 6 huruf d disebutkan bahwa setelah kredit revitalisasi perkebunan lunas, sertifikat tanah kebun wajib dikembalikan kepada masing-masing anggota koperasi.

Selain persoalan SHM, KSU Handep Hapakat juga menyoroti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 perjanjian, porsi petani semestinya meningkat menjadi 65 persen setelah kredit lunas. Namun, menurut koperasi, ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Target Kebun Tak Terpenuhi

Kritik juga diarahkan pada realisasi pembangunan kebun plasma. Dari target 1.001 hektare kebun kemitraan yang disepakati sejak 2011, PT GIJ disebut hanya membangun sekitar 883 hektare. Kondisi itu dinilai menyalahi kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.

“Sejak pembangunan hingga panen, seluruh kegiatan dilakukan oleh perusahaan. Ketika petani menuntut haknya, justru muncul persoalan hukum yang berujung kriminalisasi terhadap pengurus koperasi,” kata Tinambunan, merujuk pada kasus hukum yang menjerat salah satu pengurus koperasi di Polda Kalimantan Tengah.

Swakelola Mulai Februari

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai merugikan petani, KSU Handep Hapakat memutuskan mengambil alih pengelolaan kebun sawit plasma secara swakelola mulai 5 Februari 2026. Langkah tersebut akan ditandai dengan pemasangan baliho pemberitahuan di lokasi kebun plasma.

Keputusan itu diambil meski PT GIJ tengah mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang kini masih dalam tahap mediasi.

“Kami menilai mediasi tidak akan menghasilkan titik temu jika hak-hak dasar petani tidak dikembalikan,” ujar Tinambunan.

Ia berharap kehadiran investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah semestinya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan petani plasma yang sejak awal menjadi bagian dari kemitraan.

“Perusahaan seharusnya membina dan merangkul petani, agar kemitraan benar-benar menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama,” kata dia. (\•/)

Kategori Berita: Sengketa Lahan
Sumber: HITV Kalteng
Editor: AYS

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wayang Banyumasan Hadirkan Pesona Budaya di Bukit Pangonan Indah

    Wayang Banyumasan Hadirkan Pesona Budaya di Bukit Pangonan Indah

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Penulis : R. Ahdiyat Menjelang senja, masyarakat tumpah ruah di Area Wisata Alam Bukit Pangonan Indah, Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Mereka antusias menyaksikan Gelar Seni Budaya Wayang Banyumasan bersama Dalang Ki Ulum Karto Diwiryo dan Sanggar Seni Karawitan Karya Sasmita, sebuah pertunjukan unik yang menghadirkan keindahan budaya di tengah panorama alam terbuka. HITVBERITA.COM | […]

  • Desa Resang Perkuat Komitmen Cegah Penebangan Liar Lewat Pemasangan Spanduk Himbauan

    Desa Resang Perkuat Komitmen Cegah Penebangan Liar Lewat Pemasangan Spanduk Himbauan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Ruslan
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Pemerintah Desa Resang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memperkuat komitmen perlindungan hutan dengan memasang spanduk imbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan desa, Jumat (12/12/2025) siang. LINGGA | HITV — Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 WIB itu dihadiri oleh Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat dusun, perwakilan pemuda desa, […]

  • KPU Purwakarta Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

    KPU Purwakarta Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan melakukan pembatasan jumlah peserta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Purwakarta 2024. “Ya betul, jumlah peserta dan pengunjung akan kita batasi dikarenakan tempat yang terbatas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este […]

  • PUTRA DAERAH, PENGABDI BANGSA

    PUTRA DAERAH, PENGABDI BANGSA

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

      Dibaca: 8

  • Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi: Ketahanan Ekonomi Nasional adalah Garis Pertahanan Indonesia

    Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi: Ketahanan Ekonomi Nasional adalah Garis Pertahanan Indonesia

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

      Oleh: Anto Suroto, SH, SE, MM Ketua Umum Aliansi Perdagangan Industri Kreatif Indonesia (APIKI) WACANA Perang Dunia Ketiga tidak lagi sekadar isu geopolitik global yang jauh dari kehidupan masyarakat. Eskalasi konflik di Ukraina, Timur Tengah, hingga kawasan Indo-Pasifik telah menciptakan ketidakpastian ekonomi dunia yang nyata dan berdampak langsung hingga ke tingkat nasional dan lokal. […]

  • Wakil Bupati Purwakarta Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 23

    Wakil Bupati Purwakarta Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 23

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin saat menyambut kepulangan Haji asal Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti kompleks Tajug Gede Cilodong, Kabupaten Purwakarta, Senin (7/7/2025). Sebanyak 315 jemaah haji dan 7 petugas haji dari Kloter 23 Embarkasi Kertajati tiba kembali di tanah air setelah menunaikan ibadah haji di Tanah […]

expand_less