Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien.

JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penunjukan terdakwa sebagai kuasa hukum untuk mengurus perizinan serta peningkatan status hak atas tanah milik klien di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, klien menyerahkan dokumen asli serta membayar biaya jasa dan operasional dengan total Rp245 juta.

Terdakwa diketahui berhasil mengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama klien. Namun, sertifikat tersebut tidak diserahkan. Terdakwa justru menahan dokumen dengan alasan kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa klien telah melunasi seluruh kewajibannya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Doni Boy Faisal Panjaitan menegaskan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Unsur pidana, khususnya penipuan, dinilai telah terpenuhi.

Dalam persidangan, keterangan ahli turut menguatkan bahwa hak retensi atau hak menahan barang oleh advokat tidak bersifat absolut. Hak tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila kewajiban klien telah dipenuhi.

Majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa. Tindakan terdakwa dinilai melampaui batas kewenangan profesi serta bertentangan dengan kode etik advokat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp95 juta dan kehilangan akses atas dokumen kepemilikan tanah.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen asli tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, dokumen akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi kepercayaan antara klien dan kuasa hukum mengandung tanggung jawab besar.

Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Belitung

    Dua Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Belitung

    • 0Komentar

    Penulis: ISWANDI   Pemerintah Kabupaten Belitung menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Senin (23/6/2025).   HITVBERITA.COM | Tanjungpandan — Dua rancangan peraturan daersh tersebut mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) […]

  • Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota Purwakarta ke-194 dan ke-57 Kabupaten Purwakarta

    Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota Purwakarta ke-194 dan ke-57 Kabupaten Purwakarta

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Saat ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dikomandoi oleh Bupati Om Zein, tengah merayakan rangkaian Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta dan Ke-57 Kabupaten Purwakarta dengan serangkaian acara meriah sepanjang bulan Juni hingga Agustus 2025 mendatang. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Perayaan ini telah dan akan menampilkan beragam kegiatan yang melibatkan seluruh […]

  • Polres Subang tetapkan Lima Pelaku pengeroyokan Kulitinta sebagai Tersangka! 

    Polres Subang tetapkan Lima Pelaku pengeroyokan Kulitinta sebagai Tersangka! 

    • 3Komentar

    HiTvBerita.com – Subang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap inisial HH (46), seorang jurnalis salah satu portal media online Hadejabarnews.com. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa kasus pengeroyokan berawal ketika korban mendatangi sebuah perusahaan […]

  • Gerbong Rotasi Ditubuh Polri: Kabaintelkam, Dankorbrimob dan Empat Kapolda di Mutasi

    Gerbong Rotasi Ditubuh Polri: Kabaintelkam, Dankorbrimob dan Empat Kapolda di Mutasi

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Gerbong rotasi dan promosi jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali bergulir. Rotasi dan promosi jabatan terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pemen) ditubuh Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September 2025, dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025, tercatat 60 personel Polri mengalami mutasi. HITVBERITA.COM […]

  • Polres Lingga Pantau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Polres Lingga Pantau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Pemantauan pengendara lalu lintas di wilayah Simpang Empat Dabo Singkep pada Senin (15/9/2025 pukul 10:00 WIB, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara. HITVBERITA.COM | Lingga – “Kegiatan ini mengarahkan kepada pengendara agar meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan helm SNI saat berkendara,” kata Kanit Kamsel IPDA Muhammad kepada HiTvberita.com […]

expand_less