Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien.

JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penunjukan terdakwa sebagai kuasa hukum untuk mengurus perizinan serta peningkatan status hak atas tanah milik klien di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, klien menyerahkan dokumen asli serta membayar biaya jasa dan operasional dengan total Rp245 juta.

Terdakwa diketahui berhasil mengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama klien. Namun, sertifikat tersebut tidak diserahkan. Terdakwa justru menahan dokumen dengan alasan kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa klien telah melunasi seluruh kewajibannya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Doni Boy Faisal Panjaitan menegaskan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Unsur pidana, khususnya penipuan, dinilai telah terpenuhi.

Dalam persidangan, keterangan ahli turut menguatkan bahwa hak retensi atau hak menahan barang oleh advokat tidak bersifat absolut. Hak tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila kewajiban klien telah dipenuhi.

Majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa. Tindakan terdakwa dinilai melampaui batas kewenangan profesi serta bertentangan dengan kode etik advokat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp95 juta dan kehilangan akses atas dokumen kepemilikan tanah.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen asli tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, dokumen akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi kepercayaan antara klien dan kuasa hukum mengandung tanggung jawab besar.

Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Kalteng Kukuhkan TKPSDA Sungai Kahayan, Dorong Tata Kelola Air Lintas Sektor

    Gubernur Kalteng Kukuhkan TKPSDA Sungai Kahayan, Dorong Tata Kelola Air Lintas Sektor

    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola sumber daya air melalui pengukuhan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kahayan periode 2025–2030. HITVBERITA.COM | Palangka Raya.— Agenda ini menjadi penanda upaya mengokohkan koordinasi lintas sektor demi pengelolaan air yang lebih efektif dan berkelanjutan di daerah aliran sungai strategis tersebut. Gubernur Kalimantan […]

  • Kemkomdigi Salurkan 6,5 Ton Paket Sembako di Wilayah terdampak Bencana Banjir Deli Serdang

    Kemkomdigi Salurkan 6,5 Ton Paket Sembako di Wilayah terdampak Bencana Banjir Deli Serdang

    • 0Komentar

    DELI SERDANG | HITV – Kementerian Komunikasi dan Digital membagikan bantuan berupa 6,5 ton paket beras, minyak, dan biskuit kepada 2.000 warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara yang merupakan salah satu wilayah dengan dampak banjir terparah. Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan Kemkomdigi memberikan berbagai bantuan untuk warga terdampak banjir Sumatra, baik berupa […]

  • Jelang Pilbup Purwakarta 2024, Ambu Anne dan Sona Maulida Pamer Harmonisasi

    Jelang Pilbup Purwakarta 2024, Ambu Anne dan Sona Maulida Pamer Harmonisasi

    • 0Komentar

    Purwakarta | Menjelang pemilihan bupati (Pilbup) Purwakarta 2024, Anne Ratna Mustika bersama Sona Maulida Roemardhie dikabarkan siap maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta. Hal tersebut ditandai dengan agenda Harmoni Politik DPD Tingkat II Golkar Purwakarta dengan DPC PKB Kabupaten Purwakarta untuk Pilkada Purwakarta 2024 yang digelar di Istora Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada […]

  • Pengelola Bazar Anak di Lingga Keluhkan Penataan Lokasi, Akses Damkar Batasi Pemasangan Tenda

    Pengelola Bazar Anak di Lingga Keluhkan Penataan Lokasi, Akses Damkar Batasi Pemasangan Tenda

    • 0Komentar

    Penataan lokasi Bazar Arena Fantasi Anak di Kabupaten Lingga menuai keluhan dari pengelola dan pedagang. Keterbatasan ruang akibat adanya jalur akses mobil pemadam kebakaran (damkar) dinilai menghambat pemasangan tenda dan berdampak pada kenyamanan berjualan. LINGGA, HITV — Pengelola bazar, Buk Hasna, menuturkan bahwa kondisi lokasi saat ini jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. Area yang digunakan pun […]

  • Kantah Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di KI DKI Jakarta Award 2025, Peringkat 9 se-DKI

    Kantah Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di KI DKI Jakarta Award 2025, Peringkat 9 se-DKI

    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV –  Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI DKI Jakarta Award) Tahun 2025, serta menempati peringkat ke-9 dari 829 badan publik se-DKI Jakarta.Penghargaan tersebut diserahkan dalam seremoni yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12). Kantah Jakarta Utara […]

  • Piala Bergilir Fahira Idris Diperebutkan dalam Lomba Mancing Bang Japar pada Hari Pahlawan

    Piala Bergilir Fahira Idris Diperebutkan dalam Lomba Mancing Bang Japar pada Hari Pahlawan

    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025, Organisasi Kemasyarakatan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) menggelar lomba mancing yang diikuti puluhan peserta dari Jakarta Timur dan sekitarnya. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) di Pemancingan Lembah Asem, Cipayung, Jakarta Timur. HITVBERITA.COM | Jakarta — Sebanyak 32 pemancing memadati area pemancingan sejak pagi. Mereka bukan hanya memperebutkan hadiah […]

expand_less