Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien.

JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penunjukan terdakwa sebagai kuasa hukum untuk mengurus perizinan serta peningkatan status hak atas tanah milik klien di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, klien menyerahkan dokumen asli serta membayar biaya jasa dan operasional dengan total Rp245 juta.

Terdakwa diketahui berhasil mengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama klien. Namun, sertifikat tersebut tidak diserahkan. Terdakwa justru menahan dokumen dengan alasan kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa klien telah melunasi seluruh kewajibannya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Doni Boy Faisal Panjaitan menegaskan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Unsur pidana, khususnya penipuan, dinilai telah terpenuhi.

Dalam persidangan, keterangan ahli turut menguatkan bahwa hak retensi atau hak menahan barang oleh advokat tidak bersifat absolut. Hak tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila kewajiban klien telah dipenuhi.

Majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa. Tindakan terdakwa dinilai melampaui batas kewenangan profesi serta bertentangan dengan kode etik advokat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp95 juta dan kehilangan akses atas dokumen kepemilikan tanah.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen asli tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, dokumen akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi kepercayaan antara klien dan kuasa hukum mengandung tanggung jawab besar.

Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

    Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Motto PT Pegadaian (Persero) adalah ‘Mengatasi Masalah tanpa Masalah’. Motto ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa jasa gadai yang ditawarkan dapat menjadi solusi tepat dan cepat untuk mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat. Sangat disayangkan, motto tersebut dimanfaatkan oleh salah satu oknum pegawai PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta berinisial JSK yang mencari […]

  • Di Tengah Tumpukan Sampah, Ada Pejuang Kebersihan yang Tak Banyak Disorot

    Di Tengah Tumpukan Sampah, Ada Pejuang Kebersihan yang Tak Banyak Disorot

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    Di tengah hamparan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Kota Pekalongan, Jumat (7/8/2026) pagi berlangsung sedikit berbeda. PEKALONGAN, HITV — Para petugas yang sehari-hari bergelut dengan sampah, bau menyengat, dan pekerjaan yang nyaris tak mengenal waktu, mendapat perhatian khusus. Mereka menerima paket sembako dan sarapan pagi dari jajaran Polres Pekalongan Kota. Bantuan […]

  • Molt Lluny 2025 720p To𝚛rent

    Molt Lluny 2025 720p To𝚛rent

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • 0Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Molt llun: Director: Gerard Oms. Mario Casas, David Verdaguer, Ila El Ouahdani, Mathurin Pier. Sergio goes to Utrecht with his family to play in a football match. Before returning to Barcelona, ​​he suffers panic attacks and decides to stay in the Netherlands. Since he was unable to give a logical explanation […]

  • Perempuan Indonesia Maju: Jokowi Wujudkan Kemajuan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan

    Perempuan Indonesia Maju: Jokowi Wujudkan Kemajuan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦| Jakarta – Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, DPP Perempuan Indonesia Maju (PIM) menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas 10 tahun hasil kerja yang luar biasa. PIM menilai bahwa di bawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia telah mengalami banyak kemajuan, terutama dalam bidang infrastruktur, kesejahteraan sosial, dan penguatan peran perempuan. Dengan visi dan […]

  • Polda Babel Gelar Apel Kesiapan Dan Konsolidasi Pengamanan Pelantikan Presiden Dan Wapres 2024

    Polda Babel Gelar Apel Kesiapan Dan Konsolidasi Pengamanan Pelantikan Presiden Dan Wapres 2024

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL-Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin apel kesiapan dan konsolidasi Operasi Mantap Brata Menumbing 2024 dalam rangka pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/24) pagi. Apel yang digelar di halaman Mapolda ini, diikuti oleh Irwasda, para Pejabat Utama Polda serta seluruh personel Polri dan ASN dilingkungan Polda Bangka Belitung. Kapolda mengatakan bahwa […]

  • DPD CMMI Sibolga-Tapteng Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera jadi Bencana Nasional

    DPD CMMI Sibolga-Tapteng Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera jadi Bencana Nasional

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    SIBOLGA | HITV –  Cendikia Muda Muslim Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sibolga-Tapanuli Tengah mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatera yang menghantam tiga provinsi menjadi status bencana nasional. Bencana yang menghantam provinsi Aceh, provinsi Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi pada 25 November 2025 tersebut telah menelan korban hingga ribuan […]

expand_less