Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

Hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga masyarakat, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

SUKABUMI | HITV — Namun, jaminan konstitusional itu, sepertinya terasa jauh dari kenyataan yang dialami YY (46), seorang perempuan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker.

Alih-alih memperoleh penanganan medis yang cepat dan pasti, YY justru terjebak dalam birokrasi rujukan berlapis di sejumlah rumah sakit rujukan di Bandung.

Sejak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat provinsi, YY harus menjalani proses administrasi yang panjang dan melelahkan. Mulai dari pengambilan nomor antrean, menunggu jadwal dokter, hingga pemeriksaan penunjang seperti CT scan yang hasilnya baru dapat diketahui beberapa pekan kemudian. Seluruh proses tersebut dilalui YY dalam kondisi fisik yang kian menurun akibat penyakit kronis yang dideritanya.

“Sekitar dua bulan lalu kami kontrol ke RS Cicendo Bandung. Saat datang hanya diberi nomor antrean untuk janji dokter. Setelah menunggu beberapa minggu, baru dilakukan CT scan. Hasil radiologi pun menunggu lagi berminggu-minggu. Total hampir satu bulan hanya untuk proses scan, dengan empat kali bolak-balik,” ujar Ys, anggota keluarga YY, Sabtu (17/1/2026).

Usai dari RS Cicendo, YY kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, pola pelayanan yang sama kembali terulang. Antrean panjang, penjadwalan ulang, dan pemeriksaan lanjutan kembali memakan waktu hingga lebih dari dua bulan. Setelah itu, YY kembali dirujuk ke rumah sakit lain, yakni RS Sentosa.

“Ini penyakit berat dan kronis, seharusnya segera ditangani. Kami khawatir jika terjadi sesuatu di tengah proses yang berlarut-larut ini,” kata Ys.

Menurut Ys, kondisi pelayanan kesehatan saat ini justru dirasakan lebih rumit dibanding beberapa tahun lalu. Ia menuturkan, sekitar tujuh hingga delapan tahun silam, pengobatan YY masih dapat dilakukan di Sukabumi.

“Dulu CT scan bisa dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), lalu langsung ditindaklanjuti dengan operasi, bahkan kemoterapi. Sekarang semuanya terasa jauh lebih sulit. Bagi masyarakat kecil seperti kami, kondisi ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Tak ingin terjebak dalam ketidakpastian, keluarga YY kini berupaya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi. Mereka berharap ada intervensi agar tindakan medis terhadap YY dapat segera dilakukan.

Dan, respons yang diterima pun beragam. Beberapa anggota dewan merespons pesan yang disampaikan dan menyatakan kesediaannya membantu, namun sebagian lainnya hanya membaca pesan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Hingga masa rujukan berakhir selama tiga bulan, tindakan pengobatan yang diharapkan belum juga terwujud. Kondisi tersebut berdampak langsung pada fisik dan psikis YY, yang kian lelah, kehilangan semangat, dan akhirnya pasrah menghadapi sakitnya.

Rujukan kemudian diperpanjang melalui RSUD DKH Cibadak. Namun, harapan kembali pupus ketika penjadwalan rujukan yang semestinya dilakukan pada Jumat (6/2/2026) dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB dengan alasan dokter yang bersangkutan berhalangan karena sakit.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait tata kelola layanan kesehatan rujukan.

Apakah tidak tersedia mekanisme pengecualian bagi pasien dengan penyakit berat dan bersifat darurat agar tetap memperoleh pelayanan tepat waktu?

Jika dokter yang berhalangan hadir menjadi alasan pembatalan, mengapa tidak disiapkan dokter pengganti sekurang-kurangnya untuk memastikan kelanjutan rujukan dan kepastian pengobatan pasien?

AYS Prayogie —Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia. (dok/foto/Aden)

Sorotan MIO Indonesia

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, turut menyesalkan pola layanan yang diterima YY, khususnya di RS Cicendo Bandung dan RSUD DKH Cibadak.

Menurut Prayogie, rumah sakit rujukan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan pasien dengan penyakit berat memperoleh kepastian layanan medis, bukan justru terombang-ambing dalam prosedur administratif yang berlarut.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan pola layanan yang dialami pasien bernama YY. Rumah sakit, apalagi rumah sakit rujukan, seharusnya mengedepankan profesionalisme medis dan keselamatan pasien, bukan semata menjalankan prosedur tanpa kepekaan terhadap kondisi klinis pasien,” ujar Prayogie.

Prayogie juga menegaskan, hak atas kesehatan bukan sekadar janji normatif, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Negara, menurut dia, wajib hadir memastikan akses pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan manusiawi, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan mengancam nyawa.

“Konstitusi sudah sangat jelas. Negara menjamin hak warga untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya, tidak boleh ada pembiaran, penundaan, atau perlakuan berbeda yang justru berpotensi menghilangkan hak hidup seseorang,” ungkapnya.

Selain itu, Prayogie juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial maupun skema pembiayaan, baik pasien umum, peserta BPJS mandiri, maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dalam perspektif konstitusi, hak atas kesehatan adalah hak dasar. Negara harus memastikan seluruh perangkat pelayanan kesehatan menjalankan amanat ini secara nyata, bukan sekadar administratif,” tegas Prayogie.

Hak PBI dan Tanggung Jawab Negara

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa, Yopi Sulaiman, juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan setara.

Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah dan penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Seharusnya amanat UUD dijalankan tanpa membedakan pelayanan antara BPJS mandiri, PBI, atau pasien umum. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara,” kata Yopi.

Kisah YY menjadi cermin persoalan layanan kesehatan rujukan yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di tengah jaminan hukum yang tegas, praktik di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan pasti masih menjadi tantangan, terutama bagi warga yang berada di posisi paling rentan. (\•/))

Editor: Tim Redaksi 
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WNA Singapura Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Kawasan Nagoya Batam

    WNA Singapura Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Kawasan Nagoya Batam

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dilaporkan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5). Pria berusia sekitar 70 tahun itu ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel nomor 209, Kompleks Bumi Indah, Nagoya. BATAM, HITV — Berdasarkan informasi yang diperoleh sumber HiTVberita.com dilapangan, disebutkan bahwa korban diketahui telah […]

  • UKW Angkatan ke-20 Ditutup, MIO: Kompetensi Penting, Integritas Harga Mati

    UKW Angkatan ke-20 Ditutup, MIO: Kompetensi Penting, Integritas Harga Mati

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • 0Komentar

    LUKW UMJ dan MIO Indonesia dorong wartawan tidak berhenti pada sertifikat, tetapi terus menjaga etika, profesionalisme, dan kepercayaan publik. TANGSEL, HITV — Rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-20 kerja sama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi berakhir, Minggu (13/9/2026). Dua hari proses pengujian menjadi […]

  • Kapolda Babel-Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Timah Ilegal

    Kapolda Babel-Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Timah Ilegal

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing berkunjung ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/8/26). Kunjungan ini dalam rangka memperkuat sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar Polda. Dalam kunjungannya, Irjen Pol Viktor yang didampingi beberapa Pejabat Utama disambut langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin bersama jajarannya. Mengenai pertemuan Kapolda Babel […]

  • Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

    Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • 0Komentar

    Limbah minyak hitam kembali mencemari pesisir pantai di Kabupaten Bintan, salah satunya di Pelabuhan Dakomas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang (Foto: Amris/RRI) HITVBERITA.COM | TANJUNGPINANG –Pantai wisata dan perahu nelayan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tercemar oleh minyak hitam yang diduga berasal dari bunker atau tanker milik […]

  • Polda Babel Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2025

    Polda Babel Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung menggelar penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah penerimaan terpadu Calon Anggota Polri tahun anggaran 2025, Jumat (7/3/25) pagi. Kegiatan digelar di Gedung Tribrata yang dipimpin Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo didampingi Wakapolda serta beberapa Pejabat Utama Polda. Kapolda mengatakan pakta integritas dan pengambilan sumpah penerimaan terpadu Calon […]

  • Kades Runtu JS Dituntut 1,2 Tahun Penjara, Terkait Kasus Penggelapan

    Kades Runtu JS Dituntut 1,2 Tahun Penjara, Terkait Kasus Penggelapan

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM KOBAR | Sidang Perkara Nomor: 167/Pid.B/2024/PN Pbu kasus penggelapan dengan Terdakwa Juhlian Syahri (JS), yang juga Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali digelar pada hari Rabu 19 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda tuntutan. Rike Rinhahayupintra, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum langsung membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim […]

expand_less