Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

Hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga masyarakat, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

SUKABUMI | HITV Namun, jaminan konstitusional itu, sepertinya terasa jauh dari kenyataan yang dialami YY (46), seorang perempuan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker.

Alih-alih memperoleh penanganan medis yang cepat dan pasti, YY justru terjebak dalam birokrasi rujukan berlapis di sejumlah rumah sakit rujukan di Bandung.

Sejak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat provinsi, YY harus menjalani proses administrasi yang panjang dan melelahkan. Mulai dari pengambilan nomor antrean, menunggu jadwal dokter, hingga pemeriksaan penunjang seperti CT scan yang hasilnya baru dapat diketahui beberapa pekan kemudian. Seluruh proses tersebut dilalui YY dalam kondisi fisik yang kian menurun akibat penyakit kronis yang dideritanya.

“Sekitar dua bulan lalu kami kontrol ke RS Cicendo Bandung. Saat datang hanya diberi nomor antrean untuk janji dokter. Setelah menunggu beberapa minggu, baru dilakukan CT scan. Hasil radiologi pun menunggu lagi berminggu-minggu. Total hampir satu bulan hanya untuk proses scan, dengan empat kali bolak-balik,” ujar Ys, anggota keluarga YY, Sabtu (17/1/2026).

Usai dari RS Cicendo, YY kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, pola pelayanan yang sama kembali terulang. Antrean panjang, penjadwalan ulang, dan pemeriksaan lanjutan kembali memakan waktu hingga lebih dari dua bulan. Setelah itu, YY kembali dirujuk ke rumah sakit lain, yakni RS Sentosa.

“Ini penyakit berat dan kronis, seharusnya segera ditangani. Kami khawatir jika terjadi sesuatu di tengah proses yang berlarut-larut ini,” kata Ys.

Menurut Ys, kondisi pelayanan kesehatan saat ini justru dirasakan lebih rumit dibanding beberapa tahun lalu. Ia menuturkan, sekitar tujuh hingga delapan tahun silam, pengobatan YY masih dapat dilakukan di Sukabumi.

“Dulu CT scan bisa dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), lalu langsung ditindaklanjuti dengan operasi, bahkan kemoterapi. Sekarang semuanya terasa jauh lebih sulit. Bagi masyarakat kecil seperti kami, kondisi ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Tak ingin terjebak dalam ketidakpastian, keluarga YY kini berupaya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi. Mereka berharap ada intervensi agar tindakan medis terhadap YY dapat segera dilakukan.

Dan, respons yang diterima pun beragam. Beberapa anggota dewan merespons pesan yang disampaikan dan menyatakan kesediaannya membantu, namun sebagian lainnya hanya membaca pesan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Hingga masa rujukan berakhir selama tiga bulan, tindakan pengobatan yang diharapkan belum juga terwujud. Kondisi tersebut berdampak langsung pada fisik dan psikis YY, yang kian lelah, kehilangan semangat, dan akhirnya pasrah menghadapi sakitnya.

Rujukan kemudian diperpanjang melalui RSUD DKH Cibadak. Namun, harapan kembali pupus ketika penjadwalan rujukan yang semestinya dilakukan pada Jumat (6/2/2026) dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB dengan alasan dokter yang bersangkutan berhalangan karena sakit.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait tata kelola layanan kesehatan rujukan.

Apakah tidak tersedia mekanisme pengecualian bagi pasien dengan penyakit berat dan bersifat darurat agar tetap memperoleh pelayanan tepat waktu?

Jika dokter yang berhalangan hadir menjadi alasan pembatalan, mengapa tidak disiapkan dokter pengganti sekurang-kurangnya untuk memastikan kelanjutan rujukan dan kepastian pengobatan pasien?

AYS Prayogie —Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia. (dok/foto/Aden)

Sorotan MIO Indonesia

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, turut menyesalkan pola layanan yang diterima YY, khususnya di RS Cicendo Bandung dan RSUD DKH Cibadak.

Menurut Prayogie, rumah sakit rujukan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan pasien dengan penyakit berat memperoleh kepastian layanan medis, bukan justru terombang-ambing dalam prosedur administratif yang berlarut.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan pola layanan yang dialami pasien bernama YY. Rumah sakit, apalagi rumah sakit rujukan, seharusnya mengedepankan profesionalisme medis dan keselamatan pasien, bukan semata menjalankan prosedur tanpa kepekaan terhadap kondisi klinis pasien,” ujar Prayogie.

Prayogie juga menegaskan, hak atas kesehatan bukan sekadar janji normatif, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Negara, menurut dia, wajib hadir memastikan akses pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan manusiawi, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan mengancam nyawa.

“Konstitusi sudah sangat jelas. Negara menjamin hak warga untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya, tidak boleh ada pembiaran, penundaan, atau perlakuan berbeda yang justru berpotensi menghilangkan hak hidup seseorang,” ungkapnya.

Selain itu, Prayogie juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial maupun skema pembiayaan, baik pasien umum, peserta BPJS mandiri, maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dalam perspektif konstitusi, hak atas kesehatan adalah hak dasar. Negara harus memastikan seluruh perangkat pelayanan kesehatan menjalankan amanat ini secara nyata, bukan sekadar administratif,” tegas Prayogie.

Hak PBI dan Tanggung Jawab Negara

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa, Yopi Sulaiman, juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan setara.

Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah dan penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Seharusnya amanat UUD dijalankan tanpa membedakan pelayanan antara BPJS mandiri, PBI, atau pasien umum. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara,” kata Yopi.

Kisah YY menjadi cermin persoalan layanan kesehatan rujukan yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di tengah jaminan hukum yang tegas, praktik di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan pasti masih menjadi tantangan, terutama bagi warga yang berada di posisi paling rentan. (\•/))

Editor: Tim Redaksi 
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi Mencoblos di TPS 003 Sawah Kulon Purwakarta

    Calon Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi Mencoblos di TPS 003 Sawah Kulon Purwakarta

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi bersama putra sulungnya Maula Akbar memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024, dengan mencoblos surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 003, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta, Rabu 27 November 2024. Terpantau awak media, Kang Dedi Mulyadi (KDM) nampak antri […]

  • Kinerja Polres Lingga Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kayu Ilegal

    Kinerja Polres Lingga Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kayu Ilegal

    • 0Komentar

      Penanganan kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Lingga menuai sorotan publik. Hingga beberapa hari setelah diamankannya satu unit lori bermuatan kayu tanpa dokumen, Polres Lingga belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. DABO SINGKEP, HITV— Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum. Sejumlah warga […]

  • Rotasi Pejabat Utama Polres Karimun, Upaya Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja

    Rotasi Pejabat Utama Polres Karimun, Upaya Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja

    • 0Komentar

    Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan rotasi sejumlah pejabat utama sebagai bagian dari dinamika organisasi dan upaya penyegaran struktur. KARIMUN, HITV — Pergantian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kepulauan Riau Nomor STR/80/IV/KEP./2026 dan STR/82/IV/KEP./2026 tertanggal 23 April 2026. Mutasi tersebut tidak sekadar pergantian posisi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada […]

  • Ribuan Massa Pendukung dan Simpatisan, Dampingi Pendaftaran Yadi Rusmayadi -Pipin Sopian ke KPU Purwakarta

    Ribuan Massa Pendukung dan Simpatisan, Dampingi Pendaftaran Yadi Rusmayadi -Pipin Sopian ke KPU Purwakarta

    • 1Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta. Ribuan massa pendukung dan simpatisan mendampingi pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian yang secara resmi mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, pada Kamis, 29 Agustus 2024 malam. Proses pendaftaran di sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta semakin semarak […]

  • Bawaslu Sumut Diterpa Temuan BPK, Dugaan Penyimpangan Belanja Pilkada 2024 Mencuat

    Bawaslu Sumut Diterpa Temuan BPK, Dugaan Penyimpangan Belanja Pilkada 2024 Mencuat

    • 0Komentar

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara diterpa dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah Pilkada Serentak 2024. MEDAN, HITV — Dugaan itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2024 hingga Semester I 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan […]

  • Dana Desa Sebesar Rp 361 Juta, Raib Digondol Maling di Plered Purwakarta

    Dana Desa Sebesar Rp 361 Juta, Raib Digondol Maling di Plered Purwakarta

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Nasib apes sedang dialami oleh perangkat Desa Pesanggarahan, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Uang dana desa sebesar Rp 361 juta di gondol maling di Bank BJB Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada saat perangkat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru, mengambil uang dana desa untuk pembayaran pengaspalan kepada pihak […]

expand_less