Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Layanan Kesehatan » Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga masyarakat, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

SUKABUMI | HITV Namun, jaminan konstitusional itu, sepertinya terasa jauh dari kenyataan yang dialami YY (46), seorang perempuan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker.

Alih-alih memperoleh penanganan medis yang cepat dan pasti, YY justru terjebak dalam birokrasi rujukan berlapis di sejumlah rumah sakit rujukan di Bandung.

Sejak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat provinsi, YY harus menjalani proses administrasi yang panjang dan melelahkan. Mulai dari pengambilan nomor antrean, menunggu jadwal dokter, hingga pemeriksaan penunjang seperti CT scan yang hasilnya baru dapat diketahui beberapa pekan kemudian. Seluruh proses tersebut dilalui YY dalam kondisi fisik yang kian menurun akibat penyakit kronis yang dideritanya.

“Sekitar dua bulan lalu kami kontrol ke RS Cicendo Bandung. Saat datang hanya diberi nomor antrean untuk janji dokter. Setelah menunggu beberapa minggu, baru dilakukan CT scan. Hasil radiologi pun menunggu lagi berminggu-minggu. Total hampir satu bulan hanya untuk proses scan, dengan empat kali bolak-balik,” ujar Ys, anggota keluarga YY, Sabtu (17/1/2026).

Usai dari RS Cicendo, YY kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, pola pelayanan yang sama kembali terulang. Antrean panjang, penjadwalan ulang, dan pemeriksaan lanjutan kembali memakan waktu hingga lebih dari dua bulan. Setelah itu, YY kembali dirujuk ke rumah sakit lain, yakni RS Sentosa.

“Ini penyakit berat dan kronis, seharusnya segera ditangani. Kami khawatir jika terjadi sesuatu di tengah proses yang berlarut-larut ini,” kata Ys.

Menurut Ys, kondisi pelayanan kesehatan saat ini justru dirasakan lebih rumit dibanding beberapa tahun lalu. Ia menuturkan, sekitar tujuh hingga delapan tahun silam, pengobatan YY masih dapat dilakukan di Sukabumi.

“Dulu CT scan bisa dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), lalu langsung ditindaklanjuti dengan operasi, bahkan kemoterapi. Sekarang semuanya terasa jauh lebih sulit. Bagi masyarakat kecil seperti kami, kondisi ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Tak ingin terjebak dalam ketidakpastian, keluarga YY kini berupaya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi. Mereka berharap ada intervensi agar tindakan medis terhadap YY dapat segera dilakukan.

Dan, respons yang diterima pun beragam. Beberapa anggota dewan merespons pesan yang disampaikan dan menyatakan kesediaannya membantu, namun sebagian lainnya hanya membaca pesan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Hingga masa rujukan berakhir selama tiga bulan, tindakan pengobatan yang diharapkan belum juga terwujud. Kondisi tersebut berdampak langsung pada fisik dan psikis YY, yang kian lelah, kehilangan semangat, dan akhirnya pasrah menghadapi sakitnya.

Rujukan kemudian diperpanjang melalui RSUD DKH Cibadak. Namun, harapan kembali pupus ketika penjadwalan rujukan yang semestinya dilakukan pada Jumat (6/2/2026) dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB dengan alasan dokter yang bersangkutan berhalangan karena sakit.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait tata kelola layanan kesehatan rujukan.

Apakah tidak tersedia mekanisme pengecualian bagi pasien dengan penyakit berat dan bersifat darurat agar tetap memperoleh pelayanan tepat waktu?

Jika dokter yang berhalangan hadir menjadi alasan pembatalan, mengapa tidak disiapkan dokter pengganti sekurang-kurangnya untuk memastikan kelanjutan rujukan dan kepastian pengobatan pasien?

AYS Prayogie —Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia. (dok/foto/Aden)

Sorotan MIO Indonesia

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, turut menyesalkan pola layanan yang diterima YY, khususnya di RS Cicendo Bandung dan RSUD DKH Cibadak.

Menurut Prayogie, rumah sakit rujukan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan pasien dengan penyakit berat memperoleh kepastian layanan medis, bukan justru terombang-ambing dalam prosedur administratif yang berlarut.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan pola layanan yang dialami pasien bernama YY. Rumah sakit, apalagi rumah sakit rujukan, seharusnya mengedepankan profesionalisme medis dan keselamatan pasien, bukan semata menjalankan prosedur tanpa kepekaan terhadap kondisi klinis pasien,” ujar Prayogie.

Prayogie juga menegaskan, hak atas kesehatan bukan sekadar janji normatif, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Negara, menurut dia, wajib hadir memastikan akses pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan manusiawi, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan mengancam nyawa.

“Konstitusi sudah sangat jelas. Negara menjamin hak warga untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya, tidak boleh ada pembiaran, penundaan, atau perlakuan berbeda yang justru berpotensi menghilangkan hak hidup seseorang,” ungkapnya.

Selain itu, Prayogie juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial maupun skema pembiayaan, baik pasien umum, peserta BPJS mandiri, maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dalam perspektif konstitusi, hak atas kesehatan adalah hak dasar. Negara harus memastikan seluruh perangkat pelayanan kesehatan menjalankan amanat ini secara nyata, bukan sekadar administratif,” tegas Prayogie.

Hak PBI dan Tanggung Jawab Negara

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa, Yopi Sulaiman, juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan setara.

Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah dan penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Seharusnya amanat UUD dijalankan tanpa membedakan pelayanan antara BPJS mandiri, PBI, atau pasien umum. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara,” kata Yopi.

Kisah YY menjadi cermin persoalan layanan kesehatan rujukan yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di tengah jaminan hukum yang tegas, praktik di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan pasti masih menjadi tantangan, terutama bagi warga yang berada di posisi paling rentan. (\•/))

Editor: Tim Redaksi 
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wajibkan ASN Ngantor Lebih Pagi

    Bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wajibkan ASN Ngantor Lebih Pagi

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok/Foto/Raffa) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Menerapkan Kebijakan Jam Masuk Kantor Lebih Awal Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadan. HITVBERITA.COM | BANDUNG – Ditegaskan dalam kebijakan tersebut seluruh pegawai diwajibkan hadir dan melakukan presensi di kantor mulai pukul 06.30 WIB. Aturan ini berlaku di seluruh kantor […]

  • Majalah Peluang Gelar 100 Corporate Pro Cooperatives Award 2024

    Majalah Peluang Gelar 100 Corporate Pro Cooperatives Award 2024

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 64
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kolaborasi korporasi swasta dan BUMN menjadi pilar penting dalam pengembangan ekosistem perkoperasian di Indonesia. Sinergi yang terbangun antara ketiga entitas bisnis tersebut turut berperan signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai bentuk apresiasi, Majalah Peluang yakni media yang konsisten mengangkat isu perkoperasian dan UMKM di Indonesia, menggelar […]

  • Sepuluh Tokoh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

    Sepuluh Tokoh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat Negara kembali memberikan penghargaan tertinggi bagi putra dan putri terbaik bangsa sebagai Pahlawan Nasional Tahun 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta — Sepuluh tokoh dari berbagai latar belakang perjuangan itu, ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Tahun 2025, sebagai bentuk penghormatan dari negara atas jasa dan pengabdian mereka dalam membangun dan mempertahankan Republik Indonesia. Upacara penganugerahan digelar […]

  • Komite dan Orang Tua Murid Ambil Alih Tugas Upacara Hari Guru di SMAN 53 Jakarta

    Komite dan Orang Tua Murid Ambil Alih Tugas Upacara Hari Guru di SMAN 53 Jakarta

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Penulis: S. Erfan Nurali SMAN 53 Jakarta menghadirkan inovasi pada upacara Hari Guru Nasional ke-80 tahun 2025, dengan menugaskan para orang tua murid sebagai petugas upacara, sebuah langkah yang disebut baru pertama kali dilakukan oleh sekolah tersebut. HITVBERITA.COM | Jakarta – Peringatan Hari Guru Nasional ke-80 di SMAN 53 Jakarta berlangsung unik. Pada upacara yang digelar […]

  • Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Setelah pecinta otomotif dihebohkan dengan bocoran Toyota Avanza baru, kini muncul gambar yang disinyalir sebagai Nissan Livina anyar. Gambar tersebut, beredar luas di media sosial dan juga grup aplikasi percakapan elektronik. Dilihat dari gambar yang beredar, Nissan Livina baru ini memperlihatkan wajah depan yang cukup jelas. Jika diperhatikan, muka low multi purpose vehicle (LMVP) andalan […]

  • Sat Samapta Polres Karimun Cek Titik Lokasi Banjir Rob

    Sat Samapta Polres Karimun Cek Titik Lokasi Banjir Rob

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Satuan Samapta Polres Karimun melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan terhadap sejumlah titik yang terdampak banjir rob di wilayah Kabupaten Karimun, Minggu (7/12/2025). Kegiatan dipimpin oleh IPDA I Ketut Erawan bersama personel Satsamapta. Patroli dilakukan dengan menyasar Jl. Pamak Laut, Jl. Sei Ayam, dan Jl. Puakang, lokasi yang terpantau mengalami genangan akibat […]

expand_less