Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka FC dan AYK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.COM|Babel – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dengan Identitas masing-masing nama inisial FC dan AYK, pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024.

Kedua tersangka diduga telah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp.18,8 Milyar yang disalurkannya kepada 53 debitur selama satu tahun. Yakni, mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2023

Dan, seusai diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus di Gedung Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, yang terletak di Jl. Kompleks Perkantoran Gubernur No 32, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi pihak Kejati telah mekakukan penahanan terhadap keduanya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menjelaskan dalam Siaran Pres  Nomor: PR/L.9.3/Kph.1/08/2024 yang dikirimkan ke Kantor Redaksi HiTvBerita.COM tertanggal 8 Agustus 2024..

Disebutkan oleh Fadil bahwa pelaku dengan Inisial FC, status pekerjaannya adalah sebagai Penyelia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Dan ditetapkannya status tersangka terhadap FC diawali terlebih dahulu dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT–680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Selanjutnya seusai dilakukan penyidikan oleh pihak Jaksa Penyidik Pidana Khusus maka diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT–867/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024, terhadap tersangka pelaku FC, sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 869/L.9.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024.

Sementara, tersangka dengan inisial
AYK, status pekerjaan sebagai Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Disebutkan bahwa penahanan terhadap AYK diawali terlebih dahulu dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Dan selanjutnya seusai dilakukan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap AYK, maka diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 865/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024, sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 866/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka tersebut, berdasarkan penjelasan dalam siaran pers itu, terdapat dua katagori yakni Pasal Primer dan Pasal Subsider.

PRIMER
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDER
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024,” sebut Asisten Intelijen Kejati Kep. Babel, Fadil Regan, SH, MH saat Siaran Pers.

(HI/Network)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMAN 1 Plered Kekurangan Ruang Kelas, Kepsek Harapkan Perhatian Dinas Pendidikan Jabar

    SMAN 1 Plered Kekurangan Ruang Kelas, Kepsek Harapkan Perhatian Dinas Pendidikan Jabar

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu SMAN 1 Plered, salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Purwakarta, saat ini menghadapi tantangan serius dalam penyediaan sarana ruang belajar. Pada 2024, jumlah peserta didik tercatat mencapai 1.163 siswa, sekolah ini hanya memiliki 20 ruang kelas, termasuk laboratorium,dan perpustakaan. HITVBERITA.COM | Purwakarta -Kondisi ini tentu tidak sebanding dengan jumlah siswa […]

  • 48 Anak Yatim Terima Santunan Pada Tasyakuran HUT PARFI Ke-69

    48 Anak Yatim Terima Santunan Pada Tasyakuran HUT PARFI Ke-69

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • 0Komentar

    Tasyakuran HUT PARFI ke-69 diisi dengan acara pengajian dan juga pemberian santunan kepada 48 anak Yatim. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Puncak Peringatan HUT Ke 69, hari ini 10 Maret 2025, dilaksanakan oleh Pengurus PB PARFI Periode 2025-2030, bertempat di Kantor PB PARFI Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. Hadir dalam acara tersebut, Ketua […]

  • 34 BUS Trans Batam Dinyatakan Belum Lulus Uji KIR, Dirlantas Polda Kepri dan Kasatlantas Barelang Diminta Bertindak!

    34 BUS Trans Batam Dinyatakan Belum Lulus Uji KIR, Dirlantas Polda Kepri dan Kasatlantas Barelang Diminta Bertindak!

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • 0Komentar

    34 BUS Trans Batam Dinyatakan Belum Lulus Uji KIR, Dirlantas Polda Kepri dan Kasatlantas Barelang Diminta Bertindak.(Dok/Foto/Red) Polemik kelayakan operasional Bus Trans Batam memasuki babak baru. Sebanyak 34 unit bus angkutan umum tersebut diketahui belum dinyatakan lulus uji KIR karena tidak memenuhi persyaratan dan kriteria teknis yang ditetapkan. BATAM, HITV — Kepastian itu disampaikan Kepala […]

  • BPK Oi Inhil Taja Lomba Miniatur Masjid

    BPK Oi Inhil Taja Lomba Miniatur Masjid

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • 0Komentar

    Badan Pengurus Kota (BPK) Oi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar buka puasa bersama sekaligus membahas teknis pelaksanaan Lomba Miniatur Masjid yang direncanakan berlangsung pada 19 Maret 2026 bekerja sama dengan PHBI Kecamatan Tanah Merah yang dilaksanakan di Pondok Perintis, Sabtu (14/3/2026). INHIL | HITV – Koordinator BPK Oi Inhil Bidang Akhlak, Junaidi, menjelaskan bahwa miniatur […]

  • Halal Bihalal dan Penguatan Perda Warnai Akhir Pekan di Cilacap–Banyumas

    Halal Bihalal dan Penguatan Perda Warnai Akhir Pekan di Cilacap–Banyumas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    Silaturahmi dan penguatan kapasitas warga berjalan beriringan, menegaskan pentingnya kebersamaan sekaligus partisipasi publik dalam pembangunan daerah. JAWA TENGAH, HITV — Akhir pekan awal April 2026 diwarnai dua kegiatan berbeda namun saling melengkapi: penguatan ikatan sosial melalui Halal Bihalal di Kabupaten Cilacap dan peningkatan kapasitas pengawasan peraturan daerah di Kabupaten Banyumas. Pada Sabtu (4/4/2026), Pendopo Kecamatan […]

  • Usai Diambil Sumpah sebagai Advokat, Men Gumpul Fokus Perjuangkan Laporan Pidana Terhenti

    Usai Diambil Sumpah sebagai Advokat, Men Gumpul Fokus Perjuangkan Laporan Pidana Terhenti

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Umum Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul Cilan Muhammad atau yang akrab disapa Men Gumpul, menegaskan kembali komitmennya setelah resmi diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai advokat. Ia menyatakan siap menindaklanjuti sejumlah laporan pidana yang mandek di Kepolisian, baik di Polda Kalteng maupun Polresta Palangka Raya. Men […]

expand_less