Kasus Dugaan Penggelapan Dana Miliaran oleh Komisaris PT PSU, 10 Bulan Mengendap di Polres Metro Jakarta Utara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah yang dilaporkan seorang pengusaha asal Batam, Dong Jingwei, ke Polres Metro Jakarta Utara menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak 27 Mei 2025 hingga kini telah berjalan sekitar 10 bulan, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
JAKARTA, HITV— Melalui kuasa hukumnya, pihak pelapor mengeluhkan lambannya proses penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang ditawarkan Tomi Ciputro –Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU), kepada Dong Jingwei, pemilik PT Tata Mineral Nusantara (PT TMN).
Dalam proposal kerja sama tersebut, Tomi disebut menawarkan proyek tambang bijih besi dengan skema pinjaman modal yang dijanjikan akan memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
Namun dalam perjalanannya, dana yang telah diserahkan oleh pihak Dong Jingwei diduga tidak pernah dikembalikan sesuai kesepakatan. Bahkan setelah jatuh tempo, pihak pelapor mengaku tidak memperoleh kejelasan maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Merasa dirugikan, Dong Jingwei akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Tomi Ciputro ke Polres Metro Jakarta Utara pada 27 Mei 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Meski laporan telah berjalan hampir setahun, kuasa pelapor menilai proses penyidikan masih berjalan lamban.
“Sudah sekitar 10 bulan sejak laporan dibuat, tetapi perkembangan penanganan perkara ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Klien kami tentu berharap ada kepastian hukum dari proses yang sedang berjalan,” ujar salah satu perwakilan kuasa pelapor.
- Penulis: Redaksi




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.