Rabu, 29 Apr 2026
light_mode

Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jakarta – HITV -Kebijakan ini ditujukan khusus bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri sebagai langkah konkret negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memastikan para pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Melalui pemberian keringanan iuran ini, pemerintah berharap jumlah kepesertaan jaminan sosial di sektor informal dapat meningkat secara signifikan tanpa membebani pengeluaran harian para pekerja.

Keringanan iuran ini diatur dengan lini masa yang berbeda berdasarkan sektor profesi. Untuk sektor transportasi, mencakup pengemudi layanan berbasis aplikasi (ojek online), pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, kebijakan diskon berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, masa berlaku keringanan ditetapkan mulai April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan bahwa penurunan nilai iuran ini sama sekali tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta. Manfaat perlindungan JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh sesuai standar regulasi, termasuk di dalamnya pemberian santunan serta beasiswa bagi keluarga peserta yang berhak. Hal ini dilakukan agar aspek keselamatan kerja dan perlindungan keluarga tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai catatan dalam implementasinya, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibayarkan melalui skema APBN maupun APBD.

Pemerintah memfokuskan keringanan ini bagi pekerja mandiri yang melakukan pembayaran secara swadaya agar ketahanan ekonomi mereka semakin kuat.

Selain urusan iuran jaminan sosial, Menaker Yassierli juga mengumumkan penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR).

Pemerintah menetapkan besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini menggantikan skema lama yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing platform, sehingga kini pengemudi ojek online dan kurir memiliki kepastian hak pendapatan tambahan yang lebih terukur.

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Lingga Menanti Kepastian Hukum, Deretan Kasus Korupsi Dinilai Jalan di Tempat

    Masyarakat Lingga Menanti Kepastian Hukum, Deretan Kasus Korupsi Dinilai Jalan di Tempat

    • 0Komentar

    Pergantian pimpinan di lingkungan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, belum diikuti percepatan penanganan perkara. Sejumlah dugaan kasus korupsi yang sebelumnya menyita perhatian publik justru dinilai berjalan di tempat, tanpa kejelasan arah penanganan. LINGGA, HITV— Hingga pertengahan April 2026, belum terlihat satu pun perkara yang melibatkan pejabat setingkat kepala dinas benar-benar rampung […]

  • Polsek Sijuk Gelar Kegiatan Pembagian Takjil Untuk Masyarakat

    Polsek Sijuk Gelar Kegiatan Pembagian Takjil Untuk Masyarakat

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Sijuk – Dalam rangka berbagi keberkahan di bulan suci Ramadan, Polsek Sijuk bersama Pengurus Bhayangkari menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat di depan Mapolsek Sijuk. Senin, (24/3/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sijuk, IPTU Yuharnes, S.H., dengan didampingi oleh Bhayangkari dan personel polsek Pembagian takjil ini menyasar para pengguna jalan yang melintas […]

  • BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik Pertanahan

    BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik Pertanahan

    • 0Komentar

    Raffa Christ Manalu Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan pertanahan elektronik yang memungkinkan PPAT dan Jasa Keuangan mengakses informasi pertanahan dan hak tanggungan secara langsung oleh pengguna yang terdaftar dan memiliki akun tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purwakarta, Juarin Jaka Sulistyo, A.Ptnh.,M.M., mengatakan, dengan adanya layanan elektronik ini, proses […]

  • Capai Pengukuran Intervensi Pencegahan Stunting 100 %, Dinkes Purwakarta Diganjar Pernghargaan

    Capai Pengukuran Intervensi Pencegahan Stunting 100 %, Dinkes Purwakarta Diganjar Pernghargaan

    • 0Komentar

    Purwakarta | Pemkab Purwakarta melalui Dinas Kesehatan meraih penghargaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Penghargaan diberikan atas komitmen dan dedikasi dalam pelaksanaan pengukuran intervensi serentak pencegahan stunting yang berhasil mencapai 100 persen sasaran di Kabupaten Purwakarta. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten […]

  • Pastikan Kesiapan Personel, Dir Lantas Polda Babel Cek Pos Pam Operasi Ketupat Menumbing 2025

    Pastikan Kesiapan Personel, Dir Lantas Polda Babel Cek Pos Pam Operasi Ketupat Menumbing 2025

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan melakukan pengecekan kesejumlah pos pengamanan yang ada diwilayah Kota Pangkalpinang, Rabu (26/3/25). Pengecekan dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan personel maupun perlengkapan dalam rangka Operasi Ketupat Menumbing 2025. Dir Lantas mengatakan ada sebanyak 19 Pos Pengamanan, 10 Pos Pelayanan dan 3 Pos […]

expand_less