Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Berusia 19 Tahun

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

Foto Kolase: Tersangka RSS (19), dan Barang Bukti Tembakau Sintetis serta Timbangan Digital yang diamankan Petugas dari Rumahnya. (Dok/foto/Raffa)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pengedar tembakau sintetis berusia 19 tahun berinisial RRS, warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, yang ditangkap pada Rabu, 19 Februari 2025.

HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, saat gelar konferensi pers pada hari Senin, 3 Maret 2025, mengatakan bahwa pengungkapan kasus dengan tersangka RRS (19), berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah setempat.

“Modus yang dilakukan pelaku ini masih menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” jelas AKP Yudi Wahyudi.

Lanjut dia, setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku pun kemudian meletakkan tembakau sintetis yang sudah dikemas tersebut, dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.

“Kemudian, pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya, pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis itu,” terang Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta menjelaskan detik-detik sebelum pelaku tersebut dibekuk.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku dan menemukan 24,37 gram daun tembakau sintetis di rumah pelaku.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram.

“Dari hasil penyidikan diketahui pelaku kemudian menjual kembali barang haram tersebut lewat akun media sosial Instagram miliknya,” ujar AKP Yudi Wahyudi.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

(HI/Network)

Pewarta: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (1)

  • skapa ett binance-konto

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

    30 Mei 2026 14:15

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Sebong Lingga Mengecam Pemerintah Desa

    Warga Desa Sebong Lingga Mengecam Pemerintah Desa

    • 0Komentar

    Pak Sukar: “Saya Sudah Berumur, Tapi Kepedulian Tak Pernah Kami Rasakan” LINGGA | HITV – Seorang warga Desa Sebong, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Sukar (65) mengaku tak pernah merasakan bantuan sosial dari pemerintah desa. Padahal, namanya disebut telah terdaftar sebagai penerima berbagai program bantuan. Kepada HITV, Sukar mengatakan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program […]

  • Weekend UMKM Dabo Singkep Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi dan Promosi Produk Lokal

    Weekend UMKM Dabo Singkep Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi dan Promosi Produk Lokal

    • 0Komentar

      Penulis: Ruslan LGA Pemerintah Kabupaten Lingga meresmikan pembukaan Weekend UMKM Dabo Singkep pada Jumat (23/11/2025). Kegiatan yang akan digelar rutin setiap Jumat, Sabtu, dan malam Minggu ini menjadi ruang baru bagi para pelaku usaha mikro untuk memperluas pasar sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat. HITVBERITA.COM | Dabo Singkep — Acara peresmian dibuka oleh Asisten I Kabupaten […]

  • Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum

    Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum

    • 0Komentar

    Aktivitas sabung ayam yang sebelumnya sempat viral dan disebut pernah ditindak aparat, kini diduga kembali berlangsung di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap CILACAP, HITV — Temuan ini telah memantik reaksi publik sekaligus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Berdasarkan penelusuran HITVberita.com di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap pada akhir […]

  • Mengenal Lebih Dekat Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan

    Mengenal Lebih Dekat Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Palembang -Kota Palembang, termasuk salah satu Kota yang ramai dan padat penduduknya, Kota ini merupakan Ibukota dari Propinsi Sumatera Selatan. Kali ini Abdul Rosad S.Pd Korlapnas hitvberita.com, mengajak para Pembaca setia, untuk mengenal lebih dekat Kita Palembang yang terkenal dengan makanan khasnya yaitu Pempek. Kota Palembang ini, memiliki luas sekitar 352,,51 Km persegi, dan dipertengahan […]

  • Diantar Kang Dedi Mulyadi, Pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin Daftar ke KPU Purwakarta

    Diantar Kang Dedi Mulyadi, Pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin Daftar ke KPU Purwakarta

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin saat beri sambutan di KPU Purwakarta. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Pasangan Saipul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, sebagai calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kedatangan pasangan Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin ke […]

  • Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara H AS Hanandjoeddin, Hernindya Arie Setyawan Adakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara H AS Hanandjoeddin, Hernindya Arie Setyawan Adakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Insan Pers

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Tanjungpandan – Bandara H AS Hanandjodeein Tanjungpandan, Kabupaten Belitung mengadakan buka puasa bersama (Bukber) dengan Wartawan Belitung. Acara Bukber pada Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah ini diselenggarakan di Rumah Makan MAK WENG di Pantai Wisata Tanjung Pendam, Tanjungpandan pada Senin, 24 Maret 2025. Kegiatan diawali dengan pembacaan doa buka puasa dan dilanjutkan dengan […]

expand_less