Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Berusia 19 Tahun

badge-check


					Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Berusia 19 Tahun Perbesar

Foto Kolase: Tersangka RSS (19), dan Barang Bukti Tembakau Sintetis serta Timbangan Digital yang diamankan Petugas dari Rumahnya. (Dok/foto/Raffa)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pengedar tembakau sintetis berusia 19 tahun berinisial RRS, warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, yang ditangkap pada Rabu, 19 Februari 2025.

HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, saat gelar konferensi pers pada hari Senin, 3 Maret 2025, mengatakan bahwa pengungkapan kasus dengan tersangka RRS (19), berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah setempat.

“Modus yang dilakukan pelaku ini masih menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” jelas AKP Yudi Wahyudi.

Lanjut dia, setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku pun kemudian meletakkan tembakau sintetis yang sudah dikemas tersebut, dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.

“Kemudian, pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya, pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis itu,” terang Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta menjelaskan detik-detik sebelum pelaku tersebut dibekuk.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku dan menemukan 24,37 gram daun tembakau sintetis di rumah pelaku.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram.

“Dari hasil penyidikan diketahui pelaku kemudian menjual kembali barang haram tersebut lewat akun media sosial Instagram miliknya,” ujar AKP Yudi Wahyudi.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

(HI/Network)

Pewarta: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum Lanjutan

13 Maret 2025 - 11:29 WIB

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, Kunjungi Kondisi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane

11 Maret 2025 - 23:25 WIB

Polres Kobar Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Desa Umpang

10 Maret 2025 - 21:51 WIB

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 30 Tahun di Purwakarta Ditangkap Polisi!

10 Maret 2025 - 21:20 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, EF Dilaporkan ke Polisi!

2 Februari 2025 - 00:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal