Dugaan Pelanggaran Regulasi di BPD Riau Kepri Syariah Pekanbaru, BPK Soroti Pengelolaan Pembiayaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Branch Maneger BPD Riau Kepri Syariah Cabang Pekan Baru 2, Marwan Setiadi. (dok/foto/Budiman)
Penulis: Budiman Manik
Hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran sejumlah regulasi dalam pengelolaan pembiayaan di PT BPD Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru 2 (Arifin Achmad) sepanjang Triwulan III 2022 hingga Triwulan III 2024.
SERDANG BEDAGAI, HITV— Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK menyoroti aspek kepatuhan terhadap aturan internal maupun peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyaluran pembiayaan pemilikan rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar mencakup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta berbagai ketentuan internal bank seperti Surat Keputusan Direksi tahun 2019, 2021, dan 2022 yang mengatur pedoman pembiayaan dan agunan. Selain itu, pelanggaran juga diduga terjadi pada sejumlah perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang dalam penyaluran KPR Sejahtera Syariah.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai tanggung jawab utama atas pengelolaan cabang berada pada pimpinan cabang.
“Branch manager menjadi pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban atas baik dan buruknya tata kelola di cabang,” ujarnya, Kamis, (26/3), di Serdang Bedagai
Menurut dia, setelah itu barulah tanggung jawab dapat ditelusuri ke jajaran pejabat dan staf terkait lainnya.
Ratama juga menegaskan bahwa LHP BPK memiliki kekuatan hukum yang signifikan sebagai dasar awal penelusuran dugaan pelanggaran. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“LHP BPK dapat menjadi bukti permulaan, karena dalam prosesnya dilakukan melalui metode yang sistematis, seperti sampling, verifikasi dokumen, hingga rekonstruksi transaksi untuk mengidentifikasi potensi kerugian aktual,” kata dia.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Branch Manager BPD Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru 2 (Red–disebut Arifin Achmad), belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/3/2026) tidak mendapat respons.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan pembiayaan perbankan daerah, khususnya dalam program perumahan bersubsidi yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Redaksi




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.