Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Perwakum Jakarta dan Imigrasi Jaksel Siap Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
  • print Cetak

Persatuan Wartawan Imigrasi dan Hukum (Perwakum) Jakarta melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, pada Kamis (23/4/2026).

JAKARTA, HITV— Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara insan pers dan institusi keimigrasian, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Perwakum Jakarta, Rukmana, didampingi Sekretaris Herdiana, Bendahara Victor, serta penasihat Dadang Rachmat dan Umi Sjarifah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Daud Satrya Bhirawa, serta Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rian Murdini Kasim.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalin kolaborasi yang konstruktif dengan Perwakum Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya peran media dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, terutama di tengah perkembangan era digital yang menuntut keterbukaan informasi.

“Kami terbuka terhadap saran dan kritik yang membangun. Sinergi dengan insan pers menjadi bagian penting dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Winarko.

Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Selatan merupakan satuan kerja berpredikat Zona Integritas yang berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional.

“Komitmen tersebut kami wujudkan melalui penguatan tata kelola, peningkatan kualitas layanan, serta upaya berkelanjutan dalam menjaga integritas aparatur,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Perwakum Jakarta, Rukmana, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Selatan.

Menurutnya, audiensi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk memperkuat kerja sama kelembagaan secara profesional.

“Perwakum Jakarta siap bersinergi dalam mendukung publikasi kinerja institusi secara positif, akurat, dan berimbang, serta menjadi mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujar jurnalis yang akrab disapa Ade.

Dalam kesempatan tersebut, Pengurus Perwakum Jakarta juga memaparkan profil organisasinya. Mayoritas anggota Perwakum merupakan Sarjana Hukum dan telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sehingga memiliki landasan profesional dalam menjalankan kerja jurnalistik, khususnya di bidang keimigrasian dan hukum.

Penasihat Perwakum Jakarta, Dadang Rachmat, menambahkan, sebagian besar anggota Perwakum juga menjabat sebagai pemimpin redaksi di berbagai media.

“Dengan latar belakang tersebut, kami berkomitmen menjaga kualitas pemberitaan yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial dalam koridor hukum,” ujarnya.

Melalui audiensi ini kedua belah pihak berharap menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fauzi Mubarok Engkaulah Cintaku, Engkaulah Bidadariku

    Fauzi Mubarok Engkaulah Cintaku, Engkaulah Bidadariku

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Cianjur Didalam Islam, Pernikahan dapat diartikan sebagai suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh seorang laki laki dan seorang Perempuan, yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji suci didepan penghulu dan dihadapan saksi Nikah, untuk menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk membangun rumah tangga. Didalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara […]

  • Nasrullah Ancam Bawa Kasus Pemukulan Oleh Oknum Karyawan PT Hermina Jaya ke Mabes Polri

    Nasrullah Ancam Bawa Kasus Pemukulan Oleh Oknum Karyawan PT Hermina Jaya ke Mabes Polri

    • 0Komentar

    Penulis: S Erfan Nurali Nasrullah, atau akrab disapa Boy, korban pemukulan oleh oknum karyawan PT Hermina Jaya, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang menimpanya di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. HITVBERITA.COM | Lingga — Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Hermina Jaya itu terjadi beberapa waktu lalu di Jeti X […]

  • Diskominfo dan SPPG Purwakarta Perkuat Kolaborasi Tangani Pengaduan Program MBG

    Diskominfo dan SPPG Purwakarta Perkuat Kolaborasi Tangani Pengaduan Program MBG

    • 0Komentar

    Penulis: Muzakkir  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta bersama Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) memperkuat sinergi dalam pengelolaan layanan pengaduan masyarakat terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Upaya ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di kantor Diskominfo Purwakarta, Jumat (3/10/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pertemuan tersebut melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) dan 17 Koordinator […]

  • Meski Hujan, Gerakan Pangan Murah Polsek Sungailiat Diserbu Warga, 4 Ton Beras SPHP Ludes Terjual

    Meski Hujan, Gerakan Pangan Murah Polsek Sungailiat Diserbu Warga, 4 Ton Beras SPHP Ludes Terjual

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Bangka – Meski hujan terus mengguyur diwilayah Kabupaten Bangka pada Selasa (19/8/25) pagi, tak menggoyahkan antusiasme warga Kecamatan Sungailiat menyerbu Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar dihalaman Mako Polsek Sungailiat Polres Bangka. Dari pantauan, beras jenis jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang disediakan sebanyak 3.000 kilogram atau 3 Ton yang merupakan […]

  • Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

    Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Jakarta,Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan dadi di vonis 1 tahun penjara, adapun pasal yang menjerat yaitu 351 pasal 1 kekerasan ringan.ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan,di potong tahanan 2 bulan dan remisi idul Adha dua bulan dan satu bulan karena yang bersangkutan koperatif dalam persidangan tutur hakim ketua yang […]

expand_less