Bupati Purwakarta turun langsung memantau penertiban bangunan liar di sepanjang aliran sungai. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Perum Jasa Tirta II mulai menertibkan 417 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara di sepanjang aliran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Rabu (11/6/2025). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai serta pengendalian banjir dan kemacetan.
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Penertiban yang dilakukan secara bertahap itu mencakup area seluas 99 hektar. Bangunan yang dibongkar meliputi rumah tinggal, tempat usaha, hingga pos milik lembaga masyarakat. Lahan tersebut tercatat sebagai aset negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II).
Proses pembongkaran berlangsung sejak pagi, dilakukan secara manual oleh sebagian warga, sementara sisanya menggunakan alat berat berupa ekskavator. Sejumlah petugas gabungan dari pemda, aparat keamanan, dan PJT II turut mengawal jalannya pembongkaran.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—akrab disapa Om Zein—turun langsung ke lokasi untuk memantau proses pembongkaran. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya aliran sungai yang vital bagi wilayah tersebut.
“Sekitar 400 lebih bangunan berdiri di sepanjang aliran sungai di atas tanah negara. Kami tidak bisa memberikan kompensasi karena ini tanah negara,” ujar Om Zein di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa penertiban telah melalui proses sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya. Sebagian warga disebut telah membongkar bangunannya secara sukarela.
“Ini juga bagian dari rencana pembangunan jalan sebagai solusi atas kemacetan dan banjir. Kita lakukan dengan penuh pertimbangan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ekskavator saat pembongkaran bangunan liar di tanah negara yang dikelola oleh PJT II. (Dok/Foto/Raffa)
Meski demikian, tidak sedikit warga yang masih mempertanyakan status hukum lahan yang mereka tempati. Sejumlah warga mengaku memiliki perjanjian sewa resmi dengan PJT II. Menanggapi hal itu, Om Zein menyarankan agar warga menyampaikan keberatannya langsung kepada pihak pengelola lahan.
“Kalau soal sewa-menyewa, silakan diklarifikasi ke PJT II. Yang jelas, bangunan-bangunan ini berada di atas sempadan sungai dan tidak memiliki izin,” kata dia.
Pemkab menargetkan proses penertiban selesai dalam waktu sepekan. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. (*/*)
Penulis : Raffa Christ Manalu
Editor : AYS Prayogie