Usman Wello Desak Kejari Lingga Tuntaskan Sejumlah Kasus
- account_circle Ruslan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kantor Kejari Lingga. (dok/foto/ruslan)
Tokoh masyarakat Kabupaten Lingga, Usman Wello, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mempercepat penanganan sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan jelas.
LINGGA | HITV – Ia mengingatkan lambannya penanganan kasus dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Usman Wello kepada media HiTvBerita melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Usman, sejumlah perkara yang telah masuk dalam penanganan Kejari Lingga hingga kini belum memperlihatkan progres yang terbuka kepada masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan spekulasi publik.
“Saya meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Lingga lebih serius lagi dalam menangani beberapa kasus yang telah masuk ke kejaksaan tapi tidak tuntas,” kata Usman.
Ia menilai keterbukaan informasi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang kepada penanganan Kejaksaan Negeri Lingga. Kembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Usman turut menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya belum memiliki kepastian perkembangan penanganan. Ia menyebut kasus bonsai, bantuan sosial (bansos), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta beberapa perkara lain yang dinilai belum menunjukkan perkembangan jelas.
“Apalagi dalam beberapa kasus yang belum ada kejelasannya seperti kasus bonsai, bansos, dana BOS, dan beberapa perkara lainnya yang menurut saya belum terlihat perkembangan penanganannya,” kata dia.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lingga belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan sejumlah perkara yang dimaksud.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, kejaksaan memiliki kewajiban menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi penanganan perkara dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.