Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Dugaan Adanya Peredaran Ekstasi di Sabtu KTV Labuhanbatu, Operasi Siang–Malam Picu Pertanyaan Publik!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • print Cetak

Pewarta: Budiman Sihombing 

Dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam kembali mengemuka di Kabupaten Labuhanbatu. Sorotan publik kali ini tertuju pada Sabtu KTV dan Karaoke yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik.

LABUHANBATU | HITV— Dari telusuran media ini, diduga tempat hiburan tersebut menjadi lokasi peredaran pil ekstasi dan narkotika sejenis, namun hingga kini tetap beroperasi siang dan malam tanpa hambatan berarti.

Isu ini bukan kali pertama mencuat. Sejak Rabu (5/11/2025), Masyarakat Pemerhati Anti Narkoba Labuhanbatu telah menyuarakan dugaan bahwa Sabtu KTV menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba. Kala itu, mereka juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

Dugaan tersebut kembali menguat setelah seorang warga mengungkapkan adanya penangkapan terhadap karyawan Sabtu KTV di sekitar SPBU Jalan Baru. Karyawan tersebut, menurut warga, diamankan petugas saat hendak mengantarkan sekitar 10 butir pil ekstasi kepada pembeli.

“Peristiwa itu menjadi indikasi awal bahwa tempat hiburan tersebut diduga tidak hanya menyediakan layanan karaoke, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan Hitvberita.com di lapangan menunjukkan Sabtu KTV tetap beroperasi dengan aktivitas pengunjung yang relatif ramai. Sistem pengamanan tampak tertutup dan selektif, dengan akses masuk yang tidak terbuka bagi umum.

Seorang sumber lain menyebutkan adanya praktik mencurigakan di dalam lokasi tersebut.

“Kalau mau masuk, harus pesan pil dulu. Baru bisa dugem,” kata sumber itu.

Pengakuan tersebut kian memantik pertanyaan publik, terlebih identitas pemilik Sabtu KTV hingga kini belum terungkap secara jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang diduga memberi perlindungan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.

Sebelumnya, wartawan JurnalPolisi.id juga telah mengonfirmasi Kapolres Labuhanbatu terkait dugaan kepemilikan Sabtu KTV yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat, serta menanyakan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Namun hingga berita itu ditayangkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Polres Labuhanbatu.

Jika dugaan peredaran narkotika tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran narkotika Golongan I, Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) mengenai permufakatan jahat.

Selain sanksi pidana, pengelola tempat hiburan juga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi sesuai peraturan daerah tentang hiburan malam.

Keberadaan tempat hiburan yang diduga menjadi titik peredaran narkoba ini dinilai bertolak belakang dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan Labuhanbatu yang cerdas dan bersinar.

“Tidak mungkin pemerintah daerah membiarkan usaha yang merusak generasi muda. Aparat harus berani bertindak, termasuk jika ada oknum penegak hukum yang terlibat,” ujar seorang tokoh masyarakat Labuhanbatu.

Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, razia, dan penindakan tegas secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Sabtu KTV maupun Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi.

Hitvberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Sumut

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

    Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

    • 0Komentar

    Hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga masyarakat, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara […]

  • MIO INDONESIA Gelar Raker di Tavia Heritage Hotel Jakarta Pusat, Akan Dibuka Menkoinfo RI

    MIO INDONESIA Gelar Raker di Tavia Heritage Hotel Jakarta Pusat, Akan Dibuka Menkoinfo RI

    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA| Organisasi Media Independen Online Indonesia atau biasa disingkat MIO INDONESIA), pada tanggal 5-6 Juni 2024 akan selenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), di “The Tavia Haritage Hotel’ Jakarta Pusat. Kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi pers yang concern mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis online di seluruh Indonesia tersebut, merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan paska […]

  • Reses DPRD Jateng, Agus Wijayanto Serap Aspirasi Warga Desa Sibrama

    Reses DPRD Jateng, Agus Wijayanto Serap Aspirasi Warga Desa Sibrama

    • 0Komentar

    Aspirasi warga Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, soal minimnya penerangan jalan, kondisi aula desa yang sempit, dan sistem irigasi yang belum optimal, langsung ditanggapi Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi Partai Demokrat, Dr. Agus Wijayanto. BANYUMAS | HITV – Kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi Partai Demokrat, Dr. Agus Wijayanto, SH, MKn, berlangsung […]

  • Mendagri Harap Rakornas Posyandu 2024 Hasilkan Kesamaan Pemikiran untuk Kemajuan Organisasi

    Mendagri Harap Rakornas Posyandu 2024 Hasilkan Kesamaan Pemikiran untuk Kemajuan Organisasi

    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Tangerang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) 2024 menghasilkan kesamaan pemikiran untuk memajukan organisasi. Dirinya menekankan pentingnya keberadaan Posyandu sebagai bagian dari upaya memperkuat desa agar lebih berdaya. “Nah sama teman-teman di daerah juga saya berharap kembali dari selesai acara ini ada […]

  • Gugatan Ganti Kerugian: Jalan Hukum Menuntut Hak atau Sekadar Formalitas di Pengadilan?

    Gugatan Ganti Kerugian: Jalan Hukum Menuntut Hak atau Sekadar Formalitas di Pengadilan?

    • 0Komentar

    Oleh: Pitra Romadoni Nasution (Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia) Ketika Hak Dilanggar, Hukum Harus Hadir Dalam negara hukum, setiap pelanggaran hak harus diikuti dengan mekanisme pemulihan. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memulihkan kerugian korban. Di sinilah pentingnya gugatan ganti kerugian sebagai instrumen hukum perdata. Namun realitasnya, masih banyak masyarakat […]

  • Bukan Pemborosan, Ini Alasan di Balik Kebijakan Fiskal Ekspansif Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Bukan Pemborosan, Ini Alasan di Balik Kebijakan Fiskal Ekspansif Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    • 0Komentar

    Kritik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi membebani APBN dinilai perlu ditempatkan dalam perspektif pembangunan yang lebih utuh. JAKARTA, HITV— Hal tersebut ditegaskan Direktur Nalar Bangsa Institute, Bin Bin Firman Tresnadi, bahwa kritik dalam sistem demokrasi adalah hal yang sah. Namun, menurut dia, kritik terhadap kebijakan […]

expand_less